Di sela-sela selesainya acara akad nikah tersebut, sang mempelai M. Imran, ketika ditanya awak media, mengaku sangat merasa senang dan bahagia bercampur haru.
“Ya kalau di tanya senang, ya senang lah Bang. Tapi juga bercampur haru Bang. Aku belum bisa menyampaikan panjang lebar Bang. Yang pasti aku mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak kapolrestabes dan bapak kasat yang telah memberikan izin, sehingga acara pernikahan aku bisa terlaksana,” ungkap M Imran dengan nada haru.
Sementara Supinah, mempelai perempuan ketika diwawancarai sehabis acara akad nikah mengatakan hal yang sama. Dirinya mengaku juga merasa senang bercampur haru.
Supinah menjelaskan bahwa dia dan M. Imran menjalin hubungan belum terbilang lama. Namun, dirinya sudah merasa percaya dan siap hidup bersama dengan M. Imran untuk membina rumah tangga.
“Aku sama bang Imran baru 6 bulan menjalin hubungan bang, tapi aku sama dia sudah nyaman dan sudah merasa cocok. Aturannya kami nikah tanggal 9 bulan 10 ini bang, dan undangan sudah disebar. Tapi yang namanya musibah siapa yang tau bang. Mana adakan yang mau begini,” ungkap Supinah ditemani keluarga saat hendak keluar mesjid.
Ketika disinggung apakah sebelumnya dirinya mengetahui, M Imran terlibat narkoba jenis sabu, Supinah mengaku sebelumnya tidak tahu lelaki yang sudah sah menjadi suaminya itu ada terlibat dengan masalah narkoba.
Supinah berharap M. Imran bisa berubah dan meninggalkan segala bentuk yang berbau narkoba. “Aku taunya bang Imran terlibat narkoba pada saat dia tertangkap itu lah, bang, karena sebelumnya aku tidak ada melihat gejala-gejala bang Imran ke narkoba, Bang,” harapnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang mengatakan, M Imran merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat (30/9).
M. Imran ditangkap di Jalan Baru Gang, Famili, Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung. Saat itu dari tangan tersangka petugas mengamankan empat paket sabu seberat 3,5 gram, satu bungkus besar plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik.
Tersangka ini disangkakan pasal 114 ,ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dan tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Namun, saat Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin bertanya kepada Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, soal malam kedua mempelai tersebut, ternyata Kamar Biologis di Mapolrestabes setempat sudah disiapkan. Dengan demikian, pengantin ini dapat melewati hari bersejarah itu dengan indah. (fad/yaa)