26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

APBMI Sumut Tuding Poldasu Salah Tangkap

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tertangkapnya Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung (47), dalam operasi tangkap tangan Tim Khusus (Timsus) Dwelling Time Polda Sumut, membuat berang pengurus asosiasi yang berkantor di Jalan Syekh Wahab Rokan, Kecamatan Medan Timur, tersebut. Mereka menuding Timsus Polda Sumut salah menangkap orang.

Menurut mereka, Herbin Marpaung tak ada kaitannya dengan PT Pelindo I selaku pengelola Belawan International Container Terminal (BICT). Karena APBMI Sumut hanya bergerak di Pelabuhan Konvesional.

“Dwelling time itu artinya adalah proses bongkar muat. Kami (APBMI), tidak operasional di BICT yang merupakan kewenangan PT Pelindo I. Sementara, kami bergerak di pelabuhan konvesional. Sementara Pak Presiden Joko Widodo menyuruh menangkap oknum di BICT, yang di situ proses Dwelling Time,” jelas Bendahara DPW APBMI Sumut, Salomo Nababan kepada wartawan, Jumat (7/10) .

Jadi, kata Salomo, OTT yang dilakukan polisi kepada Herbin tak ada kaitannya dengan proses dwelling time Belawan. Menurut dia, Polisi tak memahami mekanisme bongkar muat yang ada di Pelabuhan Belawan.

“Masalah yang dikerjakan Herbin itu persoalan bisnis dalam hubungan sejumlah perusahaan dengan perusahaan bongkar muat,” tambah Wakil Ketua APBMI, AJP Sidabutar kepada wartawan.

Pengurus APBMI itu bilang, mekanisme maupun tarif biaya bongkar muat senilai Rp141 juta itu telah disepakati bersama. Dasarnya, adalah kesepakatan bersama seluruh stakeholder dan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Belawan. Termasuk Pelindo dengan rujukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut dia, APBMI merasa dikambinghitamkan sebagai penyebab persoalan dwelling time. “Pada dasarnya, lingkup tugas APBMI hanya sampai dibatas dermaga konvensional. Sedangkan persoalan dwelling time, lebih berhubungan dengan dermaga BICT yang merupakan wewenang penuh Pelindo,” sebut Parulian Simbolon, selaku Kabid Hukum APBMI.

Kesimpulannya, APBMI mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Terutama kepada PT Pelindo I, Otoritas Pelabuhan Belawan, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Sebab, mekanisme maupun tarif biaya bongkar muat itu telah sesuai kesepakatan bersama.

Salomo menambahkan, ketika OTT dilakukan Timsus Poldasu, dirinya tengah bersama Herbin. Akibatnya, Salomo pun turut diamankan oleh Polisi untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut dia, APBMI Sumut sepakat bertemu dengan pemilik barang di salah satu kafe di kawasan Perumahan Cemara Asri, untuk membahas biaya bongkar muat sekaligus uang panjar 75 persen dari harga yang ditetapkan. “Saat menerima uang tersebut, Herbin langsung ditangkap. Saya juga ikut diboyong sebagai saksi,” tutur Salomo.

APBMI melalui Kuasa Hukumnya, Agam S menyebutkan, pihaknya berencana melakukan upaya hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Polisi di kantor mereka, Kamis (6/10) pagi. Sebab, menurut Agam, penggeledahan yang dilakukan Polisi tak sesuai dengan prosedur.

“Kami akan mengajukan praperadilan. Karena penggeledahan yang dilakukan Polisi, tanpa ada surat dari Ketua PN Medan,” ujar Agam.

Serupa juga dengan OTT yang dilakukan terhadap Ketua APBMI. Pihaknya sudah berkordinasi dengan pengurus di pusat untuk menelisik latar belakang persoalan tersebut.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tertangkapnya Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung (47), dalam operasi tangkap tangan Tim Khusus (Timsus) Dwelling Time Polda Sumut, membuat berang pengurus asosiasi yang berkantor di Jalan Syekh Wahab Rokan, Kecamatan Medan Timur, tersebut. Mereka menuding Timsus Polda Sumut salah menangkap orang.

Menurut mereka, Herbin Marpaung tak ada kaitannya dengan PT Pelindo I selaku pengelola Belawan International Container Terminal (BICT). Karena APBMI Sumut hanya bergerak di Pelabuhan Konvesional.

“Dwelling time itu artinya adalah proses bongkar muat. Kami (APBMI), tidak operasional di BICT yang merupakan kewenangan PT Pelindo I. Sementara, kami bergerak di pelabuhan konvesional. Sementara Pak Presiden Joko Widodo menyuruh menangkap oknum di BICT, yang di situ proses Dwelling Time,” jelas Bendahara DPW APBMI Sumut, Salomo Nababan kepada wartawan, Jumat (7/10) .

Jadi, kata Salomo, OTT yang dilakukan polisi kepada Herbin tak ada kaitannya dengan proses dwelling time Belawan. Menurut dia, Polisi tak memahami mekanisme bongkar muat yang ada di Pelabuhan Belawan.

“Masalah yang dikerjakan Herbin itu persoalan bisnis dalam hubungan sejumlah perusahaan dengan perusahaan bongkar muat,” tambah Wakil Ketua APBMI, AJP Sidabutar kepada wartawan.

Pengurus APBMI itu bilang, mekanisme maupun tarif biaya bongkar muat senilai Rp141 juta itu telah disepakati bersama. Dasarnya, adalah kesepakatan bersama seluruh stakeholder dan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Belawan. Termasuk Pelindo dengan rujukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut dia, APBMI merasa dikambinghitamkan sebagai penyebab persoalan dwelling time. “Pada dasarnya, lingkup tugas APBMI hanya sampai dibatas dermaga konvensional. Sedangkan persoalan dwelling time, lebih berhubungan dengan dermaga BICT yang merupakan wewenang penuh Pelindo,” sebut Parulian Simbolon, selaku Kabid Hukum APBMI.

Kesimpulannya, APBMI mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Terutama kepada PT Pelindo I, Otoritas Pelabuhan Belawan, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Sebab, mekanisme maupun tarif biaya bongkar muat itu telah sesuai kesepakatan bersama.

Salomo menambahkan, ketika OTT dilakukan Timsus Poldasu, dirinya tengah bersama Herbin. Akibatnya, Salomo pun turut diamankan oleh Polisi untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut dia, APBMI Sumut sepakat bertemu dengan pemilik barang di salah satu kafe di kawasan Perumahan Cemara Asri, untuk membahas biaya bongkar muat sekaligus uang panjar 75 persen dari harga yang ditetapkan. “Saat menerima uang tersebut, Herbin langsung ditangkap. Saya juga ikut diboyong sebagai saksi,” tutur Salomo.

APBMI melalui Kuasa Hukumnya, Agam S menyebutkan, pihaknya berencana melakukan upaya hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Polisi di kantor mereka, Kamis (6/10) pagi. Sebab, menurut Agam, penggeledahan yang dilakukan Polisi tak sesuai dengan prosedur.

“Kami akan mengajukan praperadilan. Karena penggeledahan yang dilakukan Polisi, tanpa ada surat dari Ketua PN Medan,” ujar Agam.

Serupa juga dengan OTT yang dilakukan terhadap Ketua APBMI. Pihaknya sudah berkordinasi dengan pengurus di pusat untuk menelisik latar belakang persoalan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/