32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Satgas Covid-19 Kota Medan Segera Dibentuk, Razia Protokol Kesehatan Ditingkatkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera meningkatkan penegakan Perwal No.27/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. Salah satunya upaya dalam meningkatkan penegakan Perwal tersebut adalah dengan meningkatkan razia protokol kesehatan di Kota Medan.

Guna mendukung hal itu, saat ini Pemko Medan juga tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Selain itu, pembentukan Satgas juga merupakan tindaklanjut dari SK Gubernur Sumatera Utara (No.188.44/458/KPTS/2020) tanggal 30 September 2020 yang lalu. Sekarang, SK pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan ini tengah dibahas oleh Pemko Medan. Bila SK nya sudah keluar dan resmi dibentuk, maka pengawasan akan semakin ditingkatkan,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (7/10).

Sebenarnya, kata Sofyan, saat ini saja pihaknya di Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 telah meningkatkan pengawasannya terhadap semua protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan. Razia-razia protokol kesehatan terus ditingkatkan dengan melakukan razia-razia masker, razia-razia tempat hiburan malam, hingga razia-razia ke tempat umum lainnya.

“Untuk setiap tempat hiburan malam di Kota Medan sudah kita tegaskan, semua harus patuhi protokol kesehatan, kalau tidak akan kita beri sanksi tegas hingga penutupan sementara. Sudah ada beberapa yang kita beri teguran berupa peringatan tertulis, bila masih melanggar juga, maka jelas akan kita lakukan penutupan sementara,” katanya.

Dijelaskan Sofyan, sedikit banyaknya razia masker dan razia-razia protokol kesehatan lainnya, tentu berpengaruh kepada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi kalau ada yang bilang, ‘razia sering-sering pun masih banyak juga kok yang melanggar, maka apakah kita harus berhenti razia? Kan tidak. Peraturan tetap harus ditegakkan. Di razia saja masyarakat dan pelaku usaha belum tentu patuh, apalagi kalau tidak di razia. Sedikit banyaknya pasti berpengaruh, setidaknya kita berusaha untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan bagi semua pihak, terkhusus bagi diri sendiri dan keluarga masing-masing,” pungkasnya.

Senada dengan Sofyan, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan, pihaknya memang akan meningkatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan, salah satunya dengan melakukan razia-razia rutin.

“Jumlah penyebaran virus ini trennya masih terus meningkat, belum ada menunjukkan penurunan. Wajar saja kalau kita harus mengambil langkah peningkatan pengawasan, karena kalau tidak tentu akan sulit untuk ditangani,” jawab Mardohar.

Dijelaskan Mardohar, bahkan seharusnya ada tindakan yang lebih tegas kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan. Rencana penerapan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bila tak memakai masker dan penutupan hingga pencabutan izin usaha terhadap para pelaku usaha yang tak mematuhi protokol kesehatan di tempat usahanya, sudah seharusnya diterapkan setegas mungkin.

“Hanya saja sampai saat ini masih dalam pembahasan. Untuk para pelaku usaha yang sudah diberikan teguran tapi masih membandel, maka memang akan diberi sanksi yang lebih tegas dengan penutupan sementara. Mohon maaf, ini bukan tidak mendukung pelaku usaha, tapi protokol kesehatan memang harus ditegakkan, supaya virus ini bisa kita putus bersama-sama. Kita berharap kesadaran semua pihak, baik para pelaku usaha maupun masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera meningkatkan penegakan Perwal No.27/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. Salah satunya upaya dalam meningkatkan penegakan Perwal tersebut adalah dengan meningkatkan razia protokol kesehatan di Kota Medan.

Guna mendukung hal itu, saat ini Pemko Medan juga tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Selain itu, pembentukan Satgas juga merupakan tindaklanjut dari SK Gubernur Sumatera Utara (No.188.44/458/KPTS/2020) tanggal 30 September 2020 yang lalu. Sekarang, SK pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan ini tengah dibahas oleh Pemko Medan. Bila SK nya sudah keluar dan resmi dibentuk, maka pengawasan akan semakin ditingkatkan,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (7/10).

Sebenarnya, kata Sofyan, saat ini saja pihaknya di Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 telah meningkatkan pengawasannya terhadap semua protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan. Razia-razia protokol kesehatan terus ditingkatkan dengan melakukan razia-razia masker, razia-razia tempat hiburan malam, hingga razia-razia ke tempat umum lainnya.

“Untuk setiap tempat hiburan malam di Kota Medan sudah kita tegaskan, semua harus patuhi protokol kesehatan, kalau tidak akan kita beri sanksi tegas hingga penutupan sementara. Sudah ada beberapa yang kita beri teguran berupa peringatan tertulis, bila masih melanggar juga, maka jelas akan kita lakukan penutupan sementara,” katanya.

Dijelaskan Sofyan, sedikit banyaknya razia masker dan razia-razia protokol kesehatan lainnya, tentu berpengaruh kepada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi kalau ada yang bilang, ‘razia sering-sering pun masih banyak juga kok yang melanggar, maka apakah kita harus berhenti razia? Kan tidak. Peraturan tetap harus ditegakkan. Di razia saja masyarakat dan pelaku usaha belum tentu patuh, apalagi kalau tidak di razia. Sedikit banyaknya pasti berpengaruh, setidaknya kita berusaha untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan bagi semua pihak, terkhusus bagi diri sendiri dan keluarga masing-masing,” pungkasnya.

Senada dengan Sofyan, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan, pihaknya memang akan meningkatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan, salah satunya dengan melakukan razia-razia rutin.

“Jumlah penyebaran virus ini trennya masih terus meningkat, belum ada menunjukkan penurunan. Wajar saja kalau kita harus mengambil langkah peningkatan pengawasan, karena kalau tidak tentu akan sulit untuk ditangani,” jawab Mardohar.

Dijelaskan Mardohar, bahkan seharusnya ada tindakan yang lebih tegas kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan. Rencana penerapan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bila tak memakai masker dan penutupan hingga pencabutan izin usaha terhadap para pelaku usaha yang tak mematuhi protokol kesehatan di tempat usahanya, sudah seharusnya diterapkan setegas mungkin.

“Hanya saja sampai saat ini masih dalam pembahasan. Untuk para pelaku usaha yang sudah diberikan teguran tapi masih membandel, maka memang akan diberi sanksi yang lebih tegas dengan penutupan sementara. Mohon maaf, ini bukan tidak mendukung pelaku usaha, tapi protokol kesehatan memang harus ditegakkan, supaya virus ini bisa kita putus bersama-sama. Kita berharap kesadaran semua pihak, baik para pelaku usaha maupun masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/