28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

PTM Khusus SMP & Sudah Divaksin, Mulai Digelar Pekan Depan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Medan akan segera digelar pekan depan. Namun Bobby menegaskan, PTM terbatas hanya boleh dilakukan untuk tingkat SMP ke atas dan siswanya sudah divaksi.

VAKSINASI: Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi anggota DPRD Medan Afif Abdillah, Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis memberi keterangan kepada wartawan usai meninjau vaksinasi sopir angkot di Jalan Gatiot Subroto, Kamis (7/10).

MENURUT Bobby Nasution, sebenarnya PTM terbatas sudah diperbolehkan sejak pekan lalu. Namun, karena masih banyak siswa SMP sederajat di Kota Medan yang belum divaksin, sehingga ia menunda pelaksanaan PTM.

Namun saat ini, setelah dilakukan percepatan program vaksinasi terhadap pelajar SMP sederajat, persentase pelajar yang sudah divaksinasi telah melamaui target (20 persen). “Nanti akan akan kita buka PTM untuk SMP dulu. Mudah-mudahan, minggu depan sudah bisa (PTM),” kata Bobby kepada wartawan usai meninjau vaksinasi terhadap sopir angkutan umum di kawasan Plaza Medan Fair, Kamis (7/10).

Dikatakan Bobby, hingga saat ini Pemko Medan tetap melakukan vaksinasi kepada setiap siswa SMP di Kota Medan dalam mengejar PTMT di Kota Medan. Diterangkan Bobby, hingga kemarin, ada 55 ribu siswa SMP di Kota Medan yang sudah divaksinasi. “Tak hanya vaksin adik-adik kita, tapi gurunya juga dipantau, prokes di sekolah juga harus dipantau,” ujarnya.

Bobby juga mengungkapkan, vaksinasi terhadap para sopir angkutan umum yang digelar kemarin, juga merupakan salah satu upaya untuk menunjang digelarnya PTM terbatas. Yakni untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di angkutan-angkutan umum yang dipergunakan oleh para siswa untuk berangkat maupun pulang sekolah.

“Anak-anak kita, adek-adek kita akan mempergunakan angkutan umum. Angkutan umum juga akan berpotensi menyebar virus, kalau pengemudinya yang selalu berinteraksi dengan masyarakat yang keluar masuk di kendaraan itu, bertemu dengan lebih dari 20 orang sehari sopirnya. Ini harus terjamin dulu vaksinasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Ginting mengatakan, pihaknya sudah melayangkan teguran pada sekolah swasta yang menggelar PTM sebelum mendapatkan instruksi dari Dinas Pendidikan Kota Medan. “Selama seminggu ini bertugas menjabat Plt (Kadisdik), saya memang menerima ada beberapa laporan mengenai sekolah swasta yang sudah melaksanakan belajar tatap muka sebelum adanya keputusan,” ucap Topan, Kamis (7/10). 

Dikatakan Topan, secara ketentuan dari PPKM level 3, Kota Medan memang sudah diperbolehkan untuk menggelar PTM. Akan tetapi, satuan pendidikan tetap harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, baru dapat melaksanakannya.

Topan pun mengatakan, Disdik Medan akan segera memberikan teguran secara lisan kepada pihak sekolah. Ia mengaku memahami kondisi sekolah swasta, namun dalam menjalankan fungsi pendidikan, tentu ada hal lain yang harus dipikirkan.

Ia pun mengimbau, bagi seluruh sekolah swasta yang sudah menjalankan PTM, agar dapat menunda PTM dan menjalankan aturan yang ada dan lebih menunggu instruksi dari pemerintah. “Sekali lagi, marilah kita di sini mengedepankan akal sehat agar bisa melalui pandemi ini,” tutupnya.

Kepada Sumut Pos, Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah yang turut mendampingi Bobby Nasurion saat meninjau vaksinasi kemarin mengatakan, sudah saatnya Dinas Pendidikan untuk terus mengawasi sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak sekolah di Medan yang sudah menggelar PTM meskipun belum mendapatkan instruksi dari Dinas Pendidikan.

“Kita juga berharap, sekolah ikuti imbauan dari Wali Kota Medan bahwa SMP dulu yang sekolah, karena vaksinasinya sudah berjalan. Kita kan harus memperhatikan keselamatan anak-anak kita juga, anak-anak SD yang belum divaksin ini, mereka harus kita lindungi, anak SD jangan PTM dulu,” kata Afif.

Selain belum divaksin, kata Afif, secara psikologis, anak-anak SD lebih sulit untuk diatur agar mengikuti prokes. Untuk itu wajar rasanya, bila anak SD memang belum diizinkan untuk mengikuti PTM saat ini.

Untuk itu, tegas Afif, ke depannya Pemko Medan harus membuat payung hukum atau aturan dalam memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah tingkat SD ke bawah yang masih saja menggelar PTMT meski belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan.

Sanksi itu harus ada, supaya disiplin. Artinya, disiplin itu harus kita jalankan bukan untuk mendzalimi tetapi untuk menjalankan apa yang menjadi kepentingan kita bersama, yaitu menekan tingkat penyebaran. Kita berharap aturan dari Pemko Medan segera dikeluarkan,” pungkasnya.

Gubsu Sudah Izinkan

Terpisah, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, pihaknya telah izinkan seluruh daerah termasuk Kota Medan, untuk selenggarakan sekolah tatap muka secara terbatas. Ia hanya tekankan, kepada seluruh kepala daerah agar mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan di sekolah.

“Sedang dipelajari oleh wali kota untuk kesiapan infrastruktur pendidikan. Itu yang sedang dilakukan. Dan dia sudah level II kok. Level III sudah boleh, apalagi level II,” katanya menjawab wartawan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Kamis (7/10).

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Ichsan Lubis mengatakan, soal izin PTM untuk tingkat SMA Kota Medan mutlak merupakan kewenangan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut melalui Gubsu selaku kasatgas. ”Mengenai masalah itu bukan di kami. Itu ke satgas harusnya ditanya,” ujarnya. 

Begitupun, dari informasi yang diperolehnya, Disdik Medan saat ini lagi mempersiapkan penyelenggaraan PTM supaya pekan depan bisa untuk dimulai. ”Saya kira minggu-minggu ini mereka sedang persiapan, dan kemungkinan minggu depan bisa memulai (PTM). Apalagi Medan kan sudah di level II,” pungkasnya. 

Diketahui, Gubsu sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/43/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tertanggal 4 Oktober 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48/2021 tentang PPKM 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Ingub ditujukan kepada seluruh bupati maupun wali kota yang ada di Sumut dan berlaku mulai 5-18 Oktober 2021. Salah satunya soal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Pada Diktum Ketiga dijelaskan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3, bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.

Bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sedangkan pada Diktum Keempat, bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk wilayah di Zona Oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM dan/atau PJJ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri. Sedangkan bagi wilayah Zona Merah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui PJJ. (map/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Medan akan segera digelar pekan depan. Namun Bobby menegaskan, PTM terbatas hanya boleh dilakukan untuk tingkat SMP ke atas dan siswanya sudah divaksi.

VAKSINASI: Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi anggota DPRD Medan Afif Abdillah, Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis memberi keterangan kepada wartawan usai meninjau vaksinasi sopir angkot di Jalan Gatiot Subroto, Kamis (7/10).

MENURUT Bobby Nasution, sebenarnya PTM terbatas sudah diperbolehkan sejak pekan lalu. Namun, karena masih banyak siswa SMP sederajat di Kota Medan yang belum divaksin, sehingga ia menunda pelaksanaan PTM.

Namun saat ini, setelah dilakukan percepatan program vaksinasi terhadap pelajar SMP sederajat, persentase pelajar yang sudah divaksinasi telah melamaui target (20 persen). “Nanti akan akan kita buka PTM untuk SMP dulu. Mudah-mudahan, minggu depan sudah bisa (PTM),” kata Bobby kepada wartawan usai meninjau vaksinasi terhadap sopir angkutan umum di kawasan Plaza Medan Fair, Kamis (7/10).

Dikatakan Bobby, hingga saat ini Pemko Medan tetap melakukan vaksinasi kepada setiap siswa SMP di Kota Medan dalam mengejar PTMT di Kota Medan. Diterangkan Bobby, hingga kemarin, ada 55 ribu siswa SMP di Kota Medan yang sudah divaksinasi. “Tak hanya vaksin adik-adik kita, tapi gurunya juga dipantau, prokes di sekolah juga harus dipantau,” ujarnya.

Bobby juga mengungkapkan, vaksinasi terhadap para sopir angkutan umum yang digelar kemarin, juga merupakan salah satu upaya untuk menunjang digelarnya PTM terbatas. Yakni untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di angkutan-angkutan umum yang dipergunakan oleh para siswa untuk berangkat maupun pulang sekolah.

“Anak-anak kita, adek-adek kita akan mempergunakan angkutan umum. Angkutan umum juga akan berpotensi menyebar virus, kalau pengemudinya yang selalu berinteraksi dengan masyarakat yang keluar masuk di kendaraan itu, bertemu dengan lebih dari 20 orang sehari sopirnya. Ini harus terjamin dulu vaksinasinya,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Ginting mengatakan, pihaknya sudah melayangkan teguran pada sekolah swasta yang menggelar PTM sebelum mendapatkan instruksi dari Dinas Pendidikan Kota Medan. “Selama seminggu ini bertugas menjabat Plt (Kadisdik), saya memang menerima ada beberapa laporan mengenai sekolah swasta yang sudah melaksanakan belajar tatap muka sebelum adanya keputusan,” ucap Topan, Kamis (7/10). 

Dikatakan Topan, secara ketentuan dari PPKM level 3, Kota Medan memang sudah diperbolehkan untuk menggelar PTM. Akan tetapi, satuan pendidikan tetap harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, baru dapat melaksanakannya.

Topan pun mengatakan, Disdik Medan akan segera memberikan teguran secara lisan kepada pihak sekolah. Ia mengaku memahami kondisi sekolah swasta, namun dalam menjalankan fungsi pendidikan, tentu ada hal lain yang harus dipikirkan.

Ia pun mengimbau, bagi seluruh sekolah swasta yang sudah menjalankan PTM, agar dapat menunda PTM dan menjalankan aturan yang ada dan lebih menunggu instruksi dari pemerintah. “Sekali lagi, marilah kita di sini mengedepankan akal sehat agar bisa melalui pandemi ini,” tutupnya.

Kepada Sumut Pos, Anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah yang turut mendampingi Bobby Nasurion saat meninjau vaksinasi kemarin mengatakan, sudah saatnya Dinas Pendidikan untuk terus mengawasi sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, masih cukup banyak sekolah di Medan yang sudah menggelar PTM meskipun belum mendapatkan instruksi dari Dinas Pendidikan.

“Kita juga berharap, sekolah ikuti imbauan dari Wali Kota Medan bahwa SMP dulu yang sekolah, karena vaksinasinya sudah berjalan. Kita kan harus memperhatikan keselamatan anak-anak kita juga, anak-anak SD yang belum divaksin ini, mereka harus kita lindungi, anak SD jangan PTM dulu,” kata Afif.

Selain belum divaksin, kata Afif, secara psikologis, anak-anak SD lebih sulit untuk diatur agar mengikuti prokes. Untuk itu wajar rasanya, bila anak SD memang belum diizinkan untuk mengikuti PTM saat ini.

Untuk itu, tegas Afif, ke depannya Pemko Medan harus membuat payung hukum atau aturan dalam memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah tingkat SD ke bawah yang masih saja menggelar PTMT meski belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan.

Sanksi itu harus ada, supaya disiplin. Artinya, disiplin itu harus kita jalankan bukan untuk mendzalimi tetapi untuk menjalankan apa yang menjadi kepentingan kita bersama, yaitu menekan tingkat penyebaran. Kita berharap aturan dari Pemko Medan segera dikeluarkan,” pungkasnya.

Gubsu Sudah Izinkan

Terpisah, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, pihaknya telah izinkan seluruh daerah termasuk Kota Medan, untuk selenggarakan sekolah tatap muka secara terbatas. Ia hanya tekankan, kepada seluruh kepala daerah agar mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan di sekolah.

“Sedang dipelajari oleh wali kota untuk kesiapan infrastruktur pendidikan. Itu yang sedang dilakukan. Dan dia sudah level II kok. Level III sudah boleh, apalagi level II,” katanya menjawab wartawan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Kamis (7/10).

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Ichsan Lubis mengatakan, soal izin PTM untuk tingkat SMA Kota Medan mutlak merupakan kewenangan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut melalui Gubsu selaku kasatgas. ”Mengenai masalah itu bukan di kami. Itu ke satgas harusnya ditanya,” ujarnya. 

Begitupun, dari informasi yang diperolehnya, Disdik Medan saat ini lagi mempersiapkan penyelenggaraan PTM supaya pekan depan bisa untuk dimulai. ”Saya kira minggu-minggu ini mereka sedang persiapan, dan kemungkinan minggu depan bisa memulai (PTM). Apalagi Medan kan sudah di level II,” pungkasnya. 

Diketahui, Gubsu sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/43/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ingub tertanggal 4 Oktober 2021 itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48/2021 tentang PPKM 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Ingub ditujukan kepada seluruh bupati maupun wali kota yang ada di Sumut dan berlaku mulai 5-18 Oktober 2021. Salah satunya soal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. Pada Diktum Ketiga dijelaskan bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 3, bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.

Bahwa PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sedangkan pada Diktum Keempat, bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar untuk wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk wilayah di Zona Oranye, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM dan/atau PJJ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri. Sedangkan bagi wilayah Zona Merah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui PJJ. (map/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/