25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Genjot Pertumbuhan Ekonomi 2019, Gubsu: 2020, UMP Bisa Rp3,5 Juta

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Sejumlah elemen buruh di Sumut berunjuk rasa di depan kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (6/11). Massa menunut agar pemerintah merevisi kenaikan UMP buruh di Sumut menjadi 25%.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi akhirnya angkat bicara, terkait tuntutan elemen buruh yang meminta dirinya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019.

Edy menegaskan, tidak mungkin keluar dari regulasi yang ada. Namun, dia berjanji akan menggenjot pertumbuhan ekonomi di 2019, agar UMP 2020 bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3,8 juta.

Dalam menentukan UMP 2019, Edy Rahmayadi mengaku akan tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Ya (rumusannya tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan). Kalau saya melanggar aturan pemerintah, lebih salah lagi nanti,” kata Edy kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Rabu (7/11) sore.

Dia menerangkan, dasar lainnya dalam menetapkan UMP yakni surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dimana dihitung berdasarkan UMP 2018 senilai Rp2.132.118, pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen dan inflasi sebesar 3,20 persen. “Nah, dari UMP 2018 itu dikali pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi menjadi Rp2,3 juta lebih UMP Sumut 2019.

Berdasarkan rumusan tersebut, kenaikannya sekitar Rp177,392,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Sumut tahun depan bakal menggenjot sektor riil terutama pertumbuhan ekonomi, sehingga upah pekerja atau buruh di Sumut pada 2020 bisa mencapai Rp3,5 juta sampai Rp3,8 juta. Kemudian aspek lain yakni tingkat inflasi mesti turut diperhatikan seperti harga komoditi pangan.

“Kalau saya tidak salah ada sekitar 15 item itu harus kita kejar seperti cabai, bawang dan lainnya. Itu yang kita kejar. Mudah-mudahan 5,12 persen pertumbuhan ekonomi ke depan, bisa mencapai sampai 6 persen maka Rp3,5 juta sampai Rp3,8 juta gaji buruh kita bisa tercapai. Tetapi kalau cuma masih 5,12 persen pertumbuhan ekonomi kita, lalu inflasi 3,20 persen terkejarnya itu ya Rp2,3 juta lebih itu,” terangnya.

Jika kondisi tersebut dipaksakan, sambung Edy, umpama di kisaran Rp2,6 juta UMP 2019, maka perusahaan akan setengah mati menyiapkan upah pekerja mereka. “Tutup perusahaan itu, banyak rakyat kita kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bisa chaos (kacau) kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gelombang massa buruh menolak kenaikan UMP Sumut 2019 sebesar 8,03 persen digelar selama dua hari berturut, Senin (4/11) dan Selasa (6/11) siang. Elemen buruh menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, dan Gubsu segera merevisi UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43.

Menurut mereka, penetapan upah berdasarkan PP 78/2015 telah mengangkangi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal dalam UU Tenaga kerja itu jelas diatur, sebelum pembahasan dan penetapan UMP harus melakukan survei KHL. Mereka juga menagih janji Gubsu Edy Rahmayadi semasa kampanye lalu dimana siap memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan kaum buruh.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Sejumlah elemen buruh di Sumut berunjuk rasa di depan kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (6/11). Massa menunut agar pemerintah merevisi kenaikan UMP buruh di Sumut menjadi 25%.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi akhirnya angkat bicara, terkait tuntutan elemen buruh yang meminta dirinya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019.

Edy menegaskan, tidak mungkin keluar dari regulasi yang ada. Namun, dia berjanji akan menggenjot pertumbuhan ekonomi di 2019, agar UMP 2020 bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3,8 juta.

Dalam menentukan UMP 2019, Edy Rahmayadi mengaku akan tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang pengupahan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Ya (rumusannya tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan). Kalau saya melanggar aturan pemerintah, lebih salah lagi nanti,” kata Edy kepada wartawan di gedung DPRD Sumut, Rabu (7/11) sore.

Dia menerangkan, dasar lainnya dalam menetapkan UMP yakni surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dimana dihitung berdasarkan UMP 2018 senilai Rp2.132.118, pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen dan inflasi sebesar 3,20 persen. “Nah, dari UMP 2018 itu dikali pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi menjadi Rp2,3 juta lebih UMP Sumut 2019.

Berdasarkan rumusan tersebut, kenaikannya sekitar Rp177,392,” katanya.

Untuk itu, Pemprov Sumut tahun depan bakal menggenjot sektor riil terutama pertumbuhan ekonomi, sehingga upah pekerja atau buruh di Sumut pada 2020 bisa mencapai Rp3,5 juta sampai Rp3,8 juta. Kemudian aspek lain yakni tingkat inflasi mesti turut diperhatikan seperti harga komoditi pangan.

“Kalau saya tidak salah ada sekitar 15 item itu harus kita kejar seperti cabai, bawang dan lainnya. Itu yang kita kejar. Mudah-mudahan 5,12 persen pertumbuhan ekonomi ke depan, bisa mencapai sampai 6 persen maka Rp3,5 juta sampai Rp3,8 juta gaji buruh kita bisa tercapai. Tetapi kalau cuma masih 5,12 persen pertumbuhan ekonomi kita, lalu inflasi 3,20 persen terkejarnya itu ya Rp2,3 juta lebih itu,” terangnya.

Jika kondisi tersebut dipaksakan, sambung Edy, umpama di kisaran Rp2,6 juta UMP 2019, maka perusahaan akan setengah mati menyiapkan upah pekerja mereka. “Tutup perusahaan itu, banyak rakyat kita kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bisa chaos (kacau) kita,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, gelombang massa buruh menolak kenaikan UMP Sumut 2019 sebesar 8,03 persen digelar selama dua hari berturut, Senin (4/11) dan Selasa (6/11) siang. Elemen buruh menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, dan Gubsu segera merevisi UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43.

Menurut mereka, penetapan upah berdasarkan PP 78/2015 telah mengangkangi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Padahal dalam UU Tenaga kerja itu jelas diatur, sebelum pembahasan dan penetapan UMP harus melakukan survei KHL. Mereka juga menagih janji Gubsu Edy Rahmayadi semasa kampanye lalu dimana siap memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan kaum buruh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/