32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tolak Keberatan PT ABM & PT KAPC, PN Medan Kuatkan Putusan KPPU

KETERANGAN: Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Medan. 
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
KETERANGAN: Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Medan. BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap PT. Anugerah Bahari Mandiri dan PT. Karya Agung Pratama Cipta, terkait Persengkongkolan Tender Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017. Putusan dibacakan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (5/11) kemarin.

Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak kepada wartawan Kamis (7/11) mengatakan, pada tanggal 20 Agustus 2019, Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari M Afif Hasbullah sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Ukay Karyadi dan Kodrat Wibowo sebagai Anggota Majelis telah membacakan putusan terkait Persengkongkolan Tender Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017.

Majelis memutuskan PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017, dengan memutuskan terlapor PT Karya Agung Pratama untuk membayar denda sebesar Rp1,8 miliar.

Melarang terlapor PT Swakarsa Tunggal Mandiri untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Setelah melewati fase persidangan oleh Majelis Komisi memutuskan terlapor PT Karya Agung Pratama untuk membayar denda sebesar Rp1,8 miliar dan melarang terlapor PT Swakarsa Tunggal Mandiri untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas Putusan KPPU tersebut, PT. Anugerah Bahari Mandiri dan PT Karya Agung Pratama Cipta PT Anugerah Bahari Mandiri mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Medan, dan pada hari Selasa tanggal 5 November 2019. PN Medan telah membacakan putusan perkara, yang dalam putusannya Majelis Hakim PN Medan memutuskan menolak permohonan keberatan dari pemohon dan menguatkan putusan KPPU.

Ramli Simanjuntak menjelaskan, bahwa saat ini KPPU menunggu salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Medan dan para Terlapor mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum kasasi bilamana keberatan terhadap hasil Putusan PN Medan dimaksud.

Apresiasi yang tinggi KPPU sampaikan kepada PN Medan atas putusannya yang menguatkan Putusan KPPU dengan mempertimbangkan fakta, bukti dalam putusan KPPU. “Ini pula menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat,” kata Ramli. (gus/ila)

KETERANGAN: Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Medan. 
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
KETERANGAN: Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di Medan. BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap PT. Anugerah Bahari Mandiri dan PT. Karya Agung Pratama Cipta, terkait Persengkongkolan Tender Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017. Putusan dibacakan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (5/11) kemarin.

Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak kepada wartawan Kamis (7/11) mengatakan, pada tanggal 20 Agustus 2019, Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari M Afif Hasbullah sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Ukay Karyadi dan Kodrat Wibowo sebagai Anggota Majelis telah membacakan putusan terkait Persengkongkolan Tender Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017.

Majelis memutuskan PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dalam Paket Pembangunan Jalan Balige by pass pada satker pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017, dengan memutuskan terlapor PT Karya Agung Pratama untuk membayar denda sebesar Rp1,8 miliar.

Melarang terlapor PT Swakarsa Tunggal Mandiri untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Setelah melewati fase persidangan oleh Majelis Komisi memutuskan terlapor PT Karya Agung Pratama untuk membayar denda sebesar Rp1,8 miliar dan melarang terlapor PT Swakarsa Tunggal Mandiri untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas Putusan KPPU tersebut, PT. Anugerah Bahari Mandiri dan PT Karya Agung Pratama Cipta PT Anugerah Bahari Mandiri mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri Medan, dan pada hari Selasa tanggal 5 November 2019. PN Medan telah membacakan putusan perkara, yang dalam putusannya Majelis Hakim PN Medan memutuskan menolak permohonan keberatan dari pemohon dan menguatkan putusan KPPU.

Ramli Simanjuntak menjelaskan, bahwa saat ini KPPU menunggu salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Medan dan para Terlapor mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum kasasi bilamana keberatan terhadap hasil Putusan PN Medan dimaksud.

Apresiasi yang tinggi KPPU sampaikan kepada PN Medan atas putusannya yang menguatkan Putusan KPPU dengan mempertimbangkan fakta, bukti dalam putusan KPPU. “Ini pula menjadi dorongan berharga bagi KPPU untuk terus membangun terciptanya persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat,” kata Ramli. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/