22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tahun Ini di Medan, 1.886 Istri Gugat Cerai Suaminya

Perceraian-Ilustrasi
Perceraian-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perceraian di Medan, Sumatera Utara ternyata cukup tinggi sepanjang tahun 2016. Angkanya cukup mengejutkan juga.

Sedikitnya ada 1.886 istri yang mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A dalam kurun waktu 11 bulan.

Hal itu diungkapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Abdul Khalik melalui seorang stafnya, Jumri kepada Sumut Pos, Rabu (8/12) siang.

Namun, untuk gugatan cerai istri terhadap suami yang disidangkan pihaknya, berjumlah 2.210 karena masih ada sisa perkara Desember 2015 yang belum diputus sebanyak 424 gugatan.

Dikatakatan Jumri, dari 2.210 gugatan tersebut, ada 1.556 gugatan sudah dikabulkan pihaknya. Namun, ada juga yang mencabut gugatan berjumlah 121.

Untuk sisanya, ada yang ditolak atau tidak diterima, karena administrasi yang tidak lengkap.

Selain itu, ada juga gugatan yang digugurkan ataupun dicoret dari register karena ada pihak yang tidak kunjung hadir.

Untuk faktor penyebab perceraian, lanjut Jumri, tidak ada tanggung jawab berjumlah 1.076. Kemudian, adalah faktor tidak ada keharmonisan berjumlah 357, faktor gangguan pihak ketiga berjumlah 86, faktor ekonomi berjumlah 42.

Perceraian-Ilustrasi
Perceraian-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perceraian di Medan, Sumatera Utara ternyata cukup tinggi sepanjang tahun 2016. Angkanya cukup mengejutkan juga.

Sedikitnya ada 1.886 istri yang mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Medan Kelas I-A dalam kurun waktu 11 bulan.

Hal itu diungkapkan Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Medan, Abdul Khalik melalui seorang stafnya, Jumri kepada Sumut Pos, Rabu (8/12) siang.

Namun, untuk gugatan cerai istri terhadap suami yang disidangkan pihaknya, berjumlah 2.210 karena masih ada sisa perkara Desember 2015 yang belum diputus sebanyak 424 gugatan.

Dikatakatan Jumri, dari 2.210 gugatan tersebut, ada 1.556 gugatan sudah dikabulkan pihaknya. Namun, ada juga yang mencabut gugatan berjumlah 121.

Untuk sisanya, ada yang ditolak atau tidak diterima, karena administrasi yang tidak lengkap.

Selain itu, ada juga gugatan yang digugurkan ataupun dicoret dari register karena ada pihak yang tidak kunjung hadir.

Untuk faktor penyebab perceraian, lanjut Jumri, tidak ada tanggung jawab berjumlah 1.076. Kemudian, adalah faktor tidak ada keharmonisan berjumlah 357, faktor gangguan pihak ketiga berjumlah 86, faktor ekonomi berjumlah 42.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/