Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kabid Angkutan, Iswar mengatakan, pihaknya telah mengimbau sejak lama agar para pengendara angkutan taksi untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dimana legalitasnya adalah dengan terdaftar pada satu perusahaan pemilik izin operasional.
“Tentu pendaftaran itu kan ada syaratnya ada uji kelayakan dan lain sebagainya. Jadi agar sama dengan angkutan umum yang lainnya, semua yang beroperasi harus berada di bawah naungan perusahaan, tidak langsung pribadi ke perusahaan penyedia aplikasi,” sebut Iswar.
Sedangkan terkait kuota jumlah armada yang berada di Medan, Binjai dan Deliserdang, Iswar menyebutkan bahwa sebanyak 3.500 unit merupakan jatah atau batas maksimal yang mencakup tiga daerah tersebut. Hal ini karena ketiganya masuk dalam kategori kawasan aglomerasi Mebidang (Medan-Binjai-Deli Serdang).
“Tidak kita batasi di Medan dan daerah lainnya berapa. Karena itu kan kuota untuk kawasan aglomerasi Mebidang. Jadi ya pembagiannya untuk daerah itu. Apalagi kan untuk operasional banyak yang mencakup tiga daerah itu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, saat ini baru 370 unit kenderaan angkutan berbasis aplikasi yang sudah melakukan uji KIR di Dishub Kota Medan. Masih ada sebanyak 1.034 unit lagi yang belum melakukan uji KIR sebelum beroperasi di Kota Medan.
Untuk jumlah perusahaan angkutan berbasis aplikasi sendiri, ada sebanyak sebelas perusahaan yang sudah mendaftar kepada Dinas Perhubungan Medan. Sementara itu, berdasarkan kuota dari Pemprov Sumut sekaitan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online ini, sebanyak 3.500 unit. (prn/bal/ila)