LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kasus pembunuhan pensiunan TNI Pelda Purnawirawan M Amin Ismail (75) terkuak. Ternyata, pelaku adalah cucunya sendiri, Yopi Ari Prabowo (30). Pelaku tega menghabis korban yang sedang sakit menggunakan sebuah palu. Jenazahnya kemudian ditinggalkan berlumuran darah di rumah korban, Komplek Perumahan Pemda, Jalan Murai, Lingkungan 10, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Juriadi membenarkan kalau anggota Sat Reskrim Polres Langkat membenarkan penangkapan tersangka. Yopi ditangkap dari rumahnya di Jalan Perwira, Kelurahan Satria, Kota Binjai, Jumat (7/12) dini hari.
“Pelakunya adalah cucu korban yang tinggal di Kota Binjai dan merupakan otak pelaku dan pelaku tunggal,” sebut Kapolres AKBP Doddy Hermawan. Terungkapnya kasus ini dengan mencari dan menyelidiki handphone korban yang hilang. Polisi akhirnya mengetahui posisi handphone.
Lilik Suhardi (40) warga Jalan Nenas, Kelurahan Bandar Sinembah, Binjai Barat, Kota Binjai kemudian diamankan. “Polisi mendatangi rumah pelaku Lilik dan mengamankan pelaku serta handphone korban. Dari situ kita terus melakukan pengembangan temuan tersebut,” tambahnya.
Ketika diinterogasi, Lilik mengaku mendapat handphone itu dari Yopi Ari Prabowo. Pelaku menjualnya seharga Rp 80 ribu kepada Lilik.
Berbekal keterangan Lilik, polisi kemudian meluncur ke rumah Yopi. Polisi akhirnya berhasil meringkus Yopi. “Ketika diinterogasi, pelaku mengaku dialah yang membunuh korban,” kata Kapolres.
Selain mengambil handphone korban, Yopi juga membawa sepeda listrik milik korban dan sudah dijual kepada seorang warga di Binjai. “Awalnya pelaku sempat cekcok dengan korban. Sebab, pelaku meminta uang kepada korban. Namun, korban mengaku tidak ada uang dan dijelaskan kalau dia sedang sakit,” sebut dia.
Kapolres juga menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan alu tumbukan atau antam. Setelah membunuh dan membawa harta kakeknya tersebut, pelaku membuang alu itu ke Sungai Bingai, Titi Besi, Kota Binjai. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
“Sejauh ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Kita juga akan melakukan tes urine, apakah pelaku menggunakan narkoba atau tidak. Sebab, dengan tega pelaku menghabisi kakeknya sendiri,” tegasnya, sembari mengatakan pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas karena coba melawan.
Sementara, tersangka tertatih saat hendak digiring ke sel. Ia mengaku hanya meminta uang untuk ongkos. Namun korban tidak memberi. Pelaku malah dimarahi oleh kakeknya yang dipanggil dengam sebutan Abah. Ia juga membantah minta uang untuk membeli narkotika.
“Nggak ada minta berapa (jumlah tertentu), cuma minta uang aja sama untuk uang ongkos pulang ke Binjai sudah nggak ada lagi. Gak ada makai itu (narkotika). Biasa diminta dikasih,” ujar pria pengangguran.
Diberitakan sebelumnya, pensiunan anggota TNI, Pelda Purnawirawan M Amin Ismail ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu dalam rumahnya.
Jasad Amin pertama kali ditemukan oleh anaknya, Isda Afrian yang tinggal di Asrama TNI Kebun Lada, Kota Binjai.(bam/ala)