25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Kawasan Perkantoran Pemprovsu Bebas Rokok

MEDAN- Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Total BAN Sumatera Utara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Propinsi menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi Pergub tentang KTR dilaksanakan pada Rabu, hari ini (9/1) di Garuda Plaza Hotel Medan. Hadir sebagai pembicara Kepala Dinas Kesehatan Sumut dengan materi penyampaian Pergub No. 36 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Pembicara lain Prof Dr Sutomo Kasiman SpPD, SpJP(K) Dampak Rokok bagi kesehatan dan Tubagus Haryo Karbyanto (FAKTA Jakarta) dengan materi Pembelajaran Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia (Kota Bogor dan DKI Jakarta).

Ketua Panitia Pelaksana OK Syahputra Harianda mengatakan, selain mensosialisasikan Pergub KTR, kegiatan ini juga bertujuan menyampaikan sebuah pembelajaran penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

“Kami apresiasi terhadap lahirnya Pergub ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah,” katanya, Selasa (8/1).

Menurut dia, dari hasil penelitian bahwa konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor resiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, dan kelainan kehamilan. Penyakit-penyakit tidak menular tersebut saat ini merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di Indonesia.

“Konsumsi tembakau/rokok membunuh satu orang setiap detik, membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun,” ungkapnya.

Data epidemic tembakau di dunia menunjukan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal tersebut berlanjut maka diproyeksikan akan terjadi 10 juta kematian pada tahun 2020, dengan 70 persen kematian terjadi di negara sedang berkembang. Berdasarkan gambaran tersebut menunjukan rokok telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu segera ditangani secara serius, kata OK Syaputra. (ril/rel)

MEDAN- Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Total BAN Sumatera Utara dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Propinsi menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sosialisasi Pergub tentang KTR dilaksanakan pada Rabu, hari ini (9/1) di Garuda Plaza Hotel Medan. Hadir sebagai pembicara Kepala Dinas Kesehatan Sumut dengan materi penyampaian Pergub No. 36 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Pembicara lain Prof Dr Sutomo Kasiman SpPD, SpJP(K) Dampak Rokok bagi kesehatan dan Tubagus Haryo Karbyanto (FAKTA Jakarta) dengan materi Pembelajaran Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia (Kota Bogor dan DKI Jakarta).

Ketua Panitia Pelaksana OK Syahputra Harianda mengatakan, selain mensosialisasikan Pergub KTR, kegiatan ini juga bertujuan menyampaikan sebuah pembelajaran penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

“Kami apresiasi terhadap lahirnya Pergub ini untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah,” katanya, Selasa (8/1).

Menurut dia, dari hasil penelitian bahwa konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor resiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, dan kelainan kehamilan. Penyakit-penyakit tidak menular tersebut saat ini merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di Indonesia.

“Konsumsi tembakau/rokok membunuh satu orang setiap detik, membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun,” ungkapnya.

Data epidemic tembakau di dunia menunjukan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal tersebut berlanjut maka diproyeksikan akan terjadi 10 juta kematian pada tahun 2020, dengan 70 persen kematian terjadi di negara sedang berkembang. Berdasarkan gambaran tersebut menunjukan rokok telah menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu segera ditangani secara serius, kata OK Syaputra. (ril/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/