JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan rasionalisasi PNS akan menyasar jabatan fungsional umum. Pasalnya sebagian besar jabatan ini tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi.
Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 persen. Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 persen, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai.
“Saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 di antaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39 persen, di antaranya berada di instansi pusat, dan 38,49 persen di daerah,” ungkap Iwan, sapaan akrabnya, Sabtu (9/1).
Dari analisa jabatan dan analisa beban kerja KemenPAN-RB, terdapat beberapa jabatan fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan merupakan jabatan penunjang utama organisasi.
“Oleh karena itu, PNS yang ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah,” tutur Iwan.
Namun demikian, perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.
Sementara Herman Suryatman, selaku juru bicara Menteri Yuddy Chrisnandi, berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini.
“Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herman. (esy/jpnn)