30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

8 Persen Tarif STNK dan BPKB Masuk APBN

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Antrian mnasyarakat mengurus STNK, di Kantor Samsat Medan Utara di Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (6/1).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Antrian mnasyarakat mengurus STNK, di Kantor Samsat Medan Utara di Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (6/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan pemerintah menaikkan biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, terus menuai protes. Pemerintah pun menekankan, sebagian setoran STNK dan BPKB yang masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, 92 persen setoran tersebut akan masuk ke Polri untuk digunakan dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

“Pertimbangan penyesuaian tarif PNBP di Kepolisian ini utamanya untuk peningkatan pelayanan. Sebab, PNBP yang jadi pemasukan Kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelayanan PNBP,” papar Askolani di Ruang Utama, Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, kemarin.

Askolani melanjutkan, sementara sisanya yang 8 persen, masuk ke APBN. Dia menegaskan, setoran tersebut nantinya akan digabung dengan anggaran belanja lainnya. “Jadi bisa untuk pendidikan, dana kesehatan dan juga yang lain,” lanjutnya.

Terkait tujuan kenaikan tarif setoran PNBP di Kepolisian tersebut, Askolani menuturkan ada beberapa hal, diantaranya perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat tiap daerah hingga seluruh Indonesia. Kemudian, juga diperlukan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat. Ketiga, terkait  meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda seluruh Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri).

“Berikutnya, perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan. Kelima, perlu dukungan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional,” paparnya.

Sementara dasar kenaikan setoran tarif STNK dan BPKB tersebut, Askolani menjelaskan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan, selama ini pungutan di Polri tidak memiliki dasar hukum.

“BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan, penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Kedua, kalau kita memungut tidak sesuai tarifnya itu juga jadi temuan BPK,” kata Askolani.

Selain itu, kata Askolani, dasar lain, biaya administrasi untuk pengurusan BPKB, SNTK dan lain sebagainya di Samsat belum ada penyesuaian sejak 2010. Padahal biaya bahan baku setiap tahun selalu naik. Namun, dia menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.

“Biaya BPKB itu lima tahun sekali, bukan setahun sekali. Jadi bukan (kenaikan) biaya yang berlaku setiap tahun. Penyesuaian tarif ini bisa dibandingkan dengan biaya publik yang makin meningkat,” imbuhnya.

Soal penentuan kenaikan tarif STNK dan BPKB, Askolani menuturkan, usulan awal berasal dari Polri. Secara tersirat, dia menyatakan, usulan kenaikan tarif yang diajukan Polri lebih tinggi dari yang telah disepakati pemerintah. Dalam pembahasan di Kemenkopolhukam, disetujui adanya penurunan besaran tarif STNK dan BPKB yang diusulkan Polri.

“Usulan dari Polri karena semua usulan tarif PNBP itu dari K/L (Kementrian/Lembaga). Sebenarnya kalau dari pembahasan di Kemenkopolhukam, pas pembahasan itu banyak (usulan tarif) yang diturunkan,”ujarnya.

Askolani juga mengakui jika proses pembahasan kenaikan tariff STNK dan BPKB, memakan waktu yang cukup lama dari biasanya. “Pada umumnya itu cuma 3-4 bulan, tapi ini sampai 15 bulan prosesnya,” imbuhnya.

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Antrian mnasyarakat mengurus STNK, di Kantor Samsat Medan Utara di Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (6/1).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Antrian mnasyarakat mengurus STNK, di Kantor Samsat Medan Utara di Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (6/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keputusan pemerintah menaikkan biaya pengurusan administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga 300 persen, terus menuai protes. Pemerintah pun menekankan, sebagian setoran STNK dan BPKB yang masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menuturkan, 92 persen setoran tersebut akan masuk ke Polri untuk digunakan dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

“Pertimbangan penyesuaian tarif PNBP di Kepolisian ini utamanya untuk peningkatan pelayanan. Sebab, PNBP yang jadi pemasukan Kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelayanan PNBP,” papar Askolani di Ruang Utama, Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, kemarin.

Askolani melanjutkan, sementara sisanya yang 8 persen, masuk ke APBN. Dia menegaskan, setoran tersebut nantinya akan digabung dengan anggaran belanja lainnya. “Jadi bisa untuk pendidikan, dana kesehatan dan juga yang lain,” lanjutnya.

Terkait tujuan kenaikan tarif setoran PNBP di Kepolisian tersebut, Askolani menuturkan ada beberapa hal, diantaranya perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga pada layanan Samsat tiap daerah hingga seluruh Indonesia. Kemudian, juga diperlukan dukungan anggaran untuk melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat. Ketiga, terkait  meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda seluruh Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri).

“Berikutnya, perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan. Kelima, perlu dukungan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional,” paparnya.

Sementara dasar kenaikan setoran tarif STNK dan BPKB tersebut, Askolani menjelaskan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebutkan, selama ini pungutan di Polri tidak memiliki dasar hukum.

“BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan, penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Kedua, kalau kita memungut tidak sesuai tarifnya itu juga jadi temuan BPK,” kata Askolani.

Selain itu, kata Askolani, dasar lain, biaya administrasi untuk pengurusan BPKB, SNTK dan lain sebagainya di Samsat belum ada penyesuaian sejak 2010. Padahal biaya bahan baku setiap tahun selalu naik. Namun, dia menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.

“Biaya BPKB itu lima tahun sekali, bukan setahun sekali. Jadi bukan (kenaikan) biaya yang berlaku setiap tahun. Penyesuaian tarif ini bisa dibandingkan dengan biaya publik yang makin meningkat,” imbuhnya.

Soal penentuan kenaikan tarif STNK dan BPKB, Askolani menuturkan, usulan awal berasal dari Polri. Secara tersirat, dia menyatakan, usulan kenaikan tarif yang diajukan Polri lebih tinggi dari yang telah disepakati pemerintah. Dalam pembahasan di Kemenkopolhukam, disetujui adanya penurunan besaran tarif STNK dan BPKB yang diusulkan Polri.

“Usulan dari Polri karena semua usulan tarif PNBP itu dari K/L (Kementrian/Lembaga). Sebenarnya kalau dari pembahasan di Kemenkopolhukam, pas pembahasan itu banyak (usulan tarif) yang diturunkan,”ujarnya.

Askolani juga mengakui jika proses pembahasan kenaikan tariff STNK dan BPKB, memakan waktu yang cukup lama dari biasanya. “Pada umumnya itu cuma 3-4 bulan, tapi ini sampai 15 bulan prosesnya,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/