“Memutuskan terdakwa Marigan Situmorang untuk membayar sebesar Rp 100 juta. Bila mana tidak dibayarkan, terdakwa menggantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keduanya tidak mengikuti program pemerintah untuk melakukan pemberantas as korupsi. Hal yang meringankan, mengakui kesalahannya, tidak pernah dihukum dan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam penyidikan kasus suap ini.
Dengan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Syaiful Azhar terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan terdakwa Maringan Situmorang terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan dipotong masa tahanan,” ucap majelis hakim.
Menyikapi putusan itu, kedua terdakwa kompak menyatakan terima atas vonis yang terima mereka. Sedangkan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. “Dengan waktu 7 hari, kami majelis hakim menyatakan pikir-pikir,” ucap Penuntut Umum KPK, Ihsan Fernandi.
Sementara itu, putusan diterima Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK, yang menuntut keduanya masing-masing hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Usai sidang kedua terdakwa, tampak langsung menghampiri masing-masing keluarganya yang sudah menunggu di ruang sidang. Syaiful Azhar langsung merangkul istri dan anaknya. Hal yang sama juga dilakukan Maringan Situmorang. Ia sempat bermain dan mengendong cucunya.
Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias Ayen dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara.(gus/han)