26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Savita Divonis 9 Bulan

Foto : BAGUS SP/Sumut Pos
VONIS: Terdakwa Savita saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Savita Linda Hora Panjaitan divonis ringan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menjatuhkan hukum selama 9 bulan penjara. Ia terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa yang merupakan bendahara pemenangan pasangan Calon Wali Kota Medan dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma. Dimana, dalam amar vonis dibacakan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik tidak memerintah terdakwa untuk ditahan atau tidak dikeluarkan penetapan penahanan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan selama 9 bulan kurungan penjara,” ucap Majelis Hakim, Erintuah Damanik dihadapan terdakwa di ruang Cakra VII di PN Medan, Kamis (26/10) pagi.

Menurut Majelis Hakim, Savita terbukti bersalah melanggar 378 KUHPidana tentang penipuan. Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Sihaan menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Savita dituntut 18 bulan penjara. Bahkan jaksa juga meminta agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan. Soalnya selama proses penyidikan hingga persidangan terdakwa tidak ditahan.

Sementara itu, untuk terdakwa Ramadhan Pohan dalam kasus yang sama sidang dengan agenda vonis dijadwalkan akan berlangsung di PN Medan, Jum’at (27/10) hari ini.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(gus/ila)

 

 

Foto : BAGUS SP/Sumut Pos
VONIS: Terdakwa Savita saat menjalani sidang dengan agenda vonis di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Savita Linda Hora Panjaitan divonis ringan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menjatuhkan hukum selama 9 bulan penjara. Ia terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Meski dinyatakan bersalah, terdakwa yang merupakan bendahara pemenangan pasangan Calon Wali Kota Medan dan Calon Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma. Dimana, dalam amar vonis dibacakan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik tidak memerintah terdakwa untuk ditahan atau tidak dikeluarkan penetapan penahanan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan selama 9 bulan kurungan penjara,” ucap Majelis Hakim, Erintuah Damanik dihadapan terdakwa di ruang Cakra VII di PN Medan, Kamis (26/10) pagi.

Menurut Majelis Hakim, Savita terbukti bersalah melanggar 378 KUHPidana tentang penipuan. Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Sihaan menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Savita dituntut 18 bulan penjara. Bahkan jaksa juga meminta agar terhadap terdakwa dilakukan penahanan. Soalnya selama proses penyidikan hingga persidangan terdakwa tidak ditahan.

Sementara itu, untuk terdakwa Ramadhan Pohan dalam kasus yang sama sidang dengan agenda vonis dijadwalkan akan berlangsung di PN Medan, Jum’at (27/10) hari ini.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.

Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/