26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Toge Bisa ‘Lengserkan’ Kepala Lapas

Biaya yang begitu besar juga dikeluarkan untuk merehabilitasi para pengguna narkotika. Kondisi itu padahal terjadi karena bandar-bandar yang saat ini divonis mati itu. ”Persoalan narkotika ini sudah begitu pelik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen Pas) Ade Kusmanto mengatakan, pemindahan Toge dari Medan ke Nusakambangan belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini, Tige masih dalam proses penilaian (assesment) di Ditjenpas. Setelah proses itu selesai, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak BNNP Sumut dan BNN. “Belum bisa dipastikan sekarang,” ujarnya saat dihubungi.

Seperti dketahui, Togiman alias Toge untuk kedua kalinya dijatuhkan hukuman mati, Rabu 20 Desember 2017 dengan mengendalikan narkoba berupa sabu seberat 25 kilogram dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Toge bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ia sudah menjalani sidang beberapa kali atas kasus yang sama. Toge pernah dihukum  9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.

Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan terhadap petuga BNN melalui seorang perwira polisi. Dia pun dihukuman 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp2,3 miliar melalui perwira polisi bernama AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(gus/ idr/tyo/jpnn)

Biaya yang begitu besar juga dikeluarkan untuk merehabilitasi para pengguna narkotika. Kondisi itu padahal terjadi karena bandar-bandar yang saat ini divonis mati itu. ”Persoalan narkotika ini sudah begitu pelik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen Pas) Ade Kusmanto mengatakan, pemindahan Toge dari Medan ke Nusakambangan belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini, Tige masih dalam proses penilaian (assesment) di Ditjenpas. Setelah proses itu selesai, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak BNNP Sumut dan BNN. “Belum bisa dipastikan sekarang,” ujarnya saat dihubungi.

Seperti dketahui, Togiman alias Toge untuk kedua kalinya dijatuhkan hukuman mati, Rabu 20 Desember 2017 dengan mengendalikan narkoba berupa sabu seberat 25 kilogram dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Toge bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ia sudah menjalani sidang beberapa kali atas kasus yang sama. Toge pernah dihukum  9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.

Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan terhadap petuga BNN melalui seorang perwira polisi. Dia pun dihukuman 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp2,3 miliar melalui perwira polisi bernama AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(gus/ idr/tyo/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru