31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Larangan Penggunaan GPS pada Roda Dua, Dishub Medan Tunggu Arahan Pusat

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum menerapkan aturan larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) terhadap pengendara roda dua. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan penggunaan telepon ketika berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sesuai konstitusional, terkait sistem navigasi berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS.

Plt Dishub Medan, Renward Parapat mengaku, pihaknya masih menunggu arahan maupun kebijakan dari pusat terkait pemberlakuan aturan tersebut. Oleh karena itu, dia enggan berspekulasi atau berbicara lebih jauh “Belum, belum tahu, masih menunggu dari pusat (Kementerian Perhubungan),” katanya, kemarin.

Diutarakan Renward, informasinya Kementerian Perhubungan akan melakukan pertemuan mengenai pemberlakuan larangan penggunaan telepon maupun GPS pada kendaraan roda dua di Medan. Dalam pertemuan itu, dibahas sekaligus sosialisasinya.

“Sudah ada peraturan pemerintah yang mau diterapkan berkaitan dengan masalah keselamatan roda dua dari Kementerian Perhubungan di Hotel Dyandra Santika Medan. Sekaligus, sosialisasi bagaimana perancangan peraturan tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara, pengamat transportasi, Medis Surbakti menganggap putusan MK yang melarang penggunaan GPS di kendaraan bermotor dapat diterima. Hal itu mengingat dengan bahaya yang dapat ditimbulkan bila konsentrasi pengendara terpecah-belah, terutama roda dua. “Memang yang menjadi masalah itu roda dua, karena agak sulit berkonsentrasi untuk melihat sekaligus menjaga keseimbangan,” ujarnya.

Medis Surbakti menyebutkan, penerapan larangan ini memang akan berdampak pada kebiasaan pengendara roda dua termasuk di dalamnya sopir ojek online. Oleh karenanya, disarankan agar penggunaan GPS bagi pengendara roda dua maupun empat dilakukan dengan terlebih dahulu menepi di pinggir jalan.

“Memang sebaiknya pengendara, terutama roda dua tak membuka GPS sembari berkendara. Apalagi kemudi sepeda motor dikendalikan dengan satu tangan karena menggunakan aplikasi GPS, tentu berisiko terjadi kecelakaan,” pungkas Medis Surbakti.

Sebelumnya, MK menolak gugatan komunitas Toyota Soluna Community sebagai pemohon I dan seorang driver taksi online sebagai pemohon II terkait larangan penggunaan telepon ketika berkendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sesuai konstitusional.

Gugatan dilakukan kedua pemohon karena menilai frasa menggunakan telepon seperti tertuang dalam Pasal 106 ayat (1), dan GPS sesuai Pasal 283 saat mengendara multitafsir. Pemohon juga menilai aturan itu bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan konsep negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/1) pekan lalu.

MK berpendapat tujuan dari ketentuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut MK, UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum menerapkan aturan larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) terhadap pengendara roda dua. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan larangan penggunaan telepon ketika berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sesuai konstitusional, terkait sistem navigasi berbasiskan satelit yang biasa disebut GPS.

Plt Dishub Medan, Renward Parapat mengaku, pihaknya masih menunggu arahan maupun kebijakan dari pusat terkait pemberlakuan aturan tersebut. Oleh karena itu, dia enggan berspekulasi atau berbicara lebih jauh “Belum, belum tahu, masih menunggu dari pusat (Kementerian Perhubungan),” katanya, kemarin.

Diutarakan Renward, informasinya Kementerian Perhubungan akan melakukan pertemuan mengenai pemberlakuan larangan penggunaan telepon maupun GPS pada kendaraan roda dua di Medan. Dalam pertemuan itu, dibahas sekaligus sosialisasinya.

“Sudah ada peraturan pemerintah yang mau diterapkan berkaitan dengan masalah keselamatan roda dua dari Kementerian Perhubungan di Hotel Dyandra Santika Medan. Sekaligus, sosialisasi bagaimana perancangan peraturan tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara, pengamat transportasi, Medis Surbakti menganggap putusan MK yang melarang penggunaan GPS di kendaraan bermotor dapat diterima. Hal itu mengingat dengan bahaya yang dapat ditimbulkan bila konsentrasi pengendara terpecah-belah, terutama roda dua. “Memang yang menjadi masalah itu roda dua, karena agak sulit berkonsentrasi untuk melihat sekaligus menjaga keseimbangan,” ujarnya.

Medis Surbakti menyebutkan, penerapan larangan ini memang akan berdampak pada kebiasaan pengendara roda dua termasuk di dalamnya sopir ojek online. Oleh karenanya, disarankan agar penggunaan GPS bagi pengendara roda dua maupun empat dilakukan dengan terlebih dahulu menepi di pinggir jalan.

“Memang sebaiknya pengendara, terutama roda dua tak membuka GPS sembari berkendara. Apalagi kemudi sepeda motor dikendalikan dengan satu tangan karena menggunakan aplikasi GPS, tentu berisiko terjadi kecelakaan,” pungkas Medis Surbakti.

Sebelumnya, MK menolak gugatan komunitas Toyota Soluna Community sebagai pemohon I dan seorang driver taksi online sebagai pemohon II terkait larangan penggunaan telepon ketika berkendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) sesuai konstitusional.

Gugatan dilakukan kedua pemohon karena menilai frasa menggunakan telepon seperti tertuang dalam Pasal 106 ayat (1), dan GPS sesuai Pasal 283 saat mengendara multitafsir. Pemohon juga menilai aturan itu bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan konsep negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu (30/1) pekan lalu.

MK berpendapat tujuan dari ketentuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut MK, UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/