23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Awas, Ada Sanksi Pidana hingga Denda Pelanggaran Prokes 5M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi peningkatan Covid-19 di daerah, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/1076/2021 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Gubsu, Edy Rahmayadi.

Dalam SE yang terbit 7 Februari 2021 tersebut tertulis, seluruh komponen masyarakat ikut memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Warga juga diminta untuk melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, dengan mengaktifkan peran para camat maupun kepala desa, termasuk dukungan puskesmas dalam melaksanakan 3 T (testing, tracing dan treatment).

Pembelajaran tatap muka di sekolah belum diizinkan, masih melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali dan kasus penyebaran virus Corona yang masih tinggi.

Penanggulangan wabah dan penegakan prokes wajib ditaati setiap Warga Negara Indonesia sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ada juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi yakni UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan Pidana Penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda Rp 1 juta.

Pasal 14 ayat (2) yakni barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Lalu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 yang berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Gubsu Edy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2), berharap seluruh pemilik usaha maupun masyarakat tanpa terkecuali agar tidak memandang remeh SE No. 360/1076/2021 itu. Menurutnya pandemi Covid-19 merupakan wabah serius yang harus diperangi bersama, dengan cara selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M.

Sehingga pihaknya akan meminta kepada jajarannya untuk menutup segala bentuk usaha yang melanggar prokes maupun yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. “Perusahaan yang melanggar, ke depan saya beri sanksi tutup betul itu. Tapi maunya jangan sampai begitu. Jadi ikutin aturan, terapkan 5 M dan jam 21.00 WIB tutuplah,” katanya.

Harapan serupa ia sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Sumut. “Masyarakat maunya juga menaati. Kalian juga tolong berikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, ada di tangan masyarakat. Hari ini ada 164 kasus, jadi cukup besar, karena kita yang tak disiplin,” ajaknya.

PPKM hingga 14 Februari

Sementara Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut kembali diperpanjang mulai 1-14 Februari 2021.

Adapun isinya yakni, pertama mengatur pemberlakuan work from home (WFH). Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan prokes secara ketat.

Kedua, usaha yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat diizinkan 100 persen. Jenis usaha konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun kedua usaha itu tetap diminta mengatur jam operasional dan prokes ketat.

Selanjutnya tempat usaha makan dan minum seperti restoran maupun cafe diizinkan dengan membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Untuk mal dan tempat hiburan malam diminta untuk membatasi jam operasional.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan prokes secara lebih ketat, serta mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes dan bila perlu diupayakan dilakukan secara daring/online.

Kerumunan Wajib Ada Rekomendasi

Terpisah, Pemko Medan secara tegas tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Melalui Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan digelar. Apalagi sifatnya dapat memicu kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat, ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (8/2).

Selain koordinasi, rapat yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat. Selain Kota Medan, rapat koordinasi juga diikuti Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deliserdang yang juga masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah OPD terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD dari Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, mewakili Dandim 0201/BS dan jajaran Polsek Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Asmum mengaku Pemko Medan telah menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah memberi surat rekomendasi. Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah pasti dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.

“Artinya kita berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu juga, Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan,” jelasnya.

Untuk mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Asmun, ada alur yang harus diikuti. “Jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nantinya, akan ada tim yang yang diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Namun jika pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol kesehatan (prokes), maka satgas akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak kalah penting adalah pengawasan,” pungkasnya.

Agar pengawasan berjalan efektif, Asmum pun meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak termasuk unsur pengamanan dari TNI-Polri. “Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua,” harapnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar seluruh komponen terkait semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama terutama dalam mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat. Sebab, hingga saat ini Covid-19 belum dapat dipredikasi kapan akan berakhir.

“Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan terjadi. Apalagi tidak jarang, banyak di antara masyarakat yang mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Tujuan kita adalah menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kabag Ops.

Medan Kembali Zona Merah

Sementara itu, penyebaran Covid-19 di Kota Medan kembali masuk kategori zona merah (risiko tinggi), dari sebelumnya zona oranye (risiko sedang). Status zona merah berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko seluruh daerah di Indonesia per tanggal 7 Februari, yang disampaikan pada website covid19.go.id, Senin (8/2).

Sedangkan zona oranye terdapat 17 daerah. Selebihnya, zona kuning (risiko rendah) 12 daerah yaitu Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhanbatu, Karo, Asahan, Dairi, Labuhanbatu Selatan, Humbang Hasundutan, Padang Lawas, Nias Selatan, Tanjung Balai, dan Padang Sidimpuan. Sementara zona hijau (tidak ada kasus), 3 daerah yakni Nias, Nias Utara, dan Nias Barat.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Medan saat ini berjumlah 10.888 orang. Jumlah tersebut setelah bertambah 94 kasus baru. Sedangkan angka kesembuhan 9.518 orang, bertambah 63 kasus baru. Untuk angka kematian 363 orang. “Angka penderita Covid-19 aktif di Medan saat ini 1.007 orang, baik yang isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri,” ungkap Aris, Senin sore.

Aris mengimbau, dengan kembalinya Kota Medan ke zona merah maka masyarakat lebih taat lagi melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Hal tersebut harus terus ditingkatkan terus menerus, sebab tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir.

“Hanya upaya menjalankan protokol kesehatan yang bisa dilakukan saat ini, salah satunya bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Apabila setiap keluarga saling mengingatkan dan menjaga, maka upaya untuk menurunkan jumlah pasien positif dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pasti bisa dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, akumulasi angka positif Covid-19 di Sumut kini jumlahnya 21.888 orang, setelah bertambah 146 kasus baru dari laporan 9 kabupaten/kota. Antara lain, Medan 94 orang, Tapanuli Tengah 16 orang, Toba 13 orang, Deli Serdang 6 orang, Labuhanbatu Utara 6 orang, Langkat 5 orang, Humbang Hasundutan 3 orang, Tapanuli Utara 2 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.

Kendati demikian, angka kesembuhan juga bertambah yakni sebanyak 121 orang dari 12 kabupaten/kota. Di antaranya, Medan 63 orang, Deli Serdang 18 orang, Langkat 10 orang, Pematangsiantar 8 orang, Binjai 5 orang, Humbang Hasundutan 4 orang, Serdang Bedagai 4 orang, Simalungun 2 orang, Tapanuli Tengah 2 orang, Batu Bara 2 orang, Tebing Tinggi 1 orang, Asahan 1 orang, dan Dairi 1 orang.

“Untuk angka kematian juga kembali diperoleh penambahan sebanyak 3 kasus baru dari Deli Serdang 2 orang dan Tapanuli Tengah 1 orang, sehingga akumulasinya kini menjadi 765 orang. Oleh karena itu, jumlah penderita Covid-19 di Sumut kini ada 2.153 orang yang sedang melakukan isolasi mandiri 1.404 orang dan isolasi di rumah sakit 749 orang,” pungkasnya. (prn/ris/rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi peningkatan Covid-19 di daerah, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/1076/2021 yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Gubsu, Edy Rahmayadi.

Dalam SE yang terbit 7 Februari 2021 tersebut tertulis, seluruh komponen masyarakat ikut memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Warga juga diminta untuk melakukan operasi serentak disiplin protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah masing-masing, dengan mengaktifkan peran para camat maupun kepala desa, termasuk dukungan puskesmas dalam melaksanakan 3 T (testing, tracing dan treatment).

Pembelajaran tatap muka di sekolah belum diizinkan, masih melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali dan kasus penyebaran virus Corona yang masih tinggi.

Penanggulangan wabah dan penegakan prokes wajib ditaati setiap Warga Negara Indonesia sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ada juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi yakni UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan Pidana Penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda Rp 1 juta.

Pasal 14 ayat (2) yakni barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Lalu UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 yang berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Gubsu Edy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2), berharap seluruh pemilik usaha maupun masyarakat tanpa terkecuali agar tidak memandang remeh SE No. 360/1076/2021 itu. Menurutnya pandemi Covid-19 merupakan wabah serius yang harus diperangi bersama, dengan cara selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M.

Sehingga pihaknya akan meminta kepada jajarannya untuk menutup segala bentuk usaha yang melanggar prokes maupun yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. “Perusahaan yang melanggar, ke depan saya beri sanksi tutup betul itu. Tapi maunya jangan sampai begitu. Jadi ikutin aturan, terapkan 5 M dan jam 21.00 WIB tutuplah,” katanya.

Harapan serupa ia sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Sumut. “Masyarakat maunya juga menaati. Kalian juga tolong berikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, ada di tangan masyarakat. Hari ini ada 164 kasus, jadi cukup besar, karena kita yang tak disiplin,” ajaknya.

PPKM hingga 14 Februari

Sementara Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut kembali diperpanjang mulai 1-14 Februari 2021.

Adapun isinya yakni, pertama mengatur pemberlakuan work from home (WFH). Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan prokes secara ketat.

Kedua, usaha yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat diizinkan 100 persen. Jenis usaha konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen. Namun kedua usaha itu tetap diminta mengatur jam operasional dan prokes ketat.

Selanjutnya tempat usaha makan dan minum seperti restoran maupun cafe diizinkan dengan membatasi pengunjung sebanyak 50 persen. Untuk mal dan tempat hiburan malam diminta untuk membatasi jam operasional.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotik, pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executif, bar, griya pijat, SPA, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan) sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Mengizinkan tempat ibadah untuk digunakan dengan penerapan prokes secara lebih ketat, serta mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan maupun keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes dan bila perlu diupayakan dilakukan secara daring/online.

Kerumunan Wajib Ada Rekomendasi

Terpisah, Pemko Medan secara tegas tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Melalui Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan digelar. Apalagi sifatnya dapat memicu kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat, ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (8/2).

Selain koordinasi, rapat yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat. Selain Kota Medan, rapat koordinasi juga diikuti Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deliserdang yang juga masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah OPD terkait di antaranya Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan BPBD dari Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, mewakili Dandim 0201/BS dan jajaran Polsek Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Asmum mengaku Pemko Medan telah menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah memberi surat rekomendasi. Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah pasti dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.

“Artinya kita berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu juga, Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan,” jelasnya.

Untuk mendapatkan surat rekomendasi, lanjut Asmun, ada alur yang harus diikuti. “Jika masyarakat akan menggelar kegiatan, maka harus menyurati Dinas Pariwisata. Nantinya, akan ada tim yang yang diturunkan untuk memantau mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Namun jika pada pelaksanaannya jelas melanggar protokol kesehatan (prokes), maka satgas akan membubarkannya. Maka dari itu, yang tidak kalah penting adalah pengawasan,” pungkasnya.

Agar pengawasan berjalan efektif, Asmum pun meminta dukungan dan bantuan dari semua pihak termasuk unsur pengamanan dari TNI-Polri. “Kita tidak boleh alergi terhadap koordinasi. Sebab, dengan koordinasilah semua dapat berjalan baik dan efektif. Lewat koordinasi ini mari kita perkuat pendisiplinan prokes di masyarakat demi kebaikan semua,” harapnya.

Sebelumnya, Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat menyampaikan harapannya agar seluruh komponen terkait semakin meningkatkan koordinasi dan kerja sama terutama dalam mencegah terjadinya kerumunan di masyarakat. Sebab, hingga saat ini Covid-19 belum dapat dipredikasi kapan akan berakhir.

“Kami imbau kepada satgas pemerintah daerah untuk tidak mudah mengeluarkan surat rekomendasi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Lakukan koordinasi intens dengan pihak keamanan untuk mencegah kerumunan terjadi. Apalagi tidak jarang, banyak di antara masyarakat yang mengaku mendapatkan surat rekomendasi. Tujuan kita adalah menekan laju dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut terutama di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ungkap Kabag Ops.

Medan Kembali Zona Merah

Sementara itu, penyebaran Covid-19 di Kota Medan kembali masuk kategori zona merah (risiko tinggi), dari sebelumnya zona oranye (risiko sedang). Status zona merah berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko seluruh daerah di Indonesia per tanggal 7 Februari, yang disampaikan pada website covid19.go.id, Senin (8/2).

Sedangkan zona oranye terdapat 17 daerah. Selebihnya, zona kuning (risiko rendah) 12 daerah yaitu Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhanbatu, Karo, Asahan, Dairi, Labuhanbatu Selatan, Humbang Hasundutan, Padang Lawas, Nias Selatan, Tanjung Balai, dan Padang Sidimpuan. Sementara zona hijau (tidak ada kasus), 3 daerah yakni Nias, Nias Utara, dan Nias Barat.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Medan saat ini berjumlah 10.888 orang. Jumlah tersebut setelah bertambah 94 kasus baru. Sedangkan angka kesembuhan 9.518 orang, bertambah 63 kasus baru. Untuk angka kematian 363 orang. “Angka penderita Covid-19 aktif di Medan saat ini 1.007 orang, baik yang isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri,” ungkap Aris, Senin sore.

Aris mengimbau, dengan kembalinya Kota Medan ke zona merah maka masyarakat lebih taat lagi melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Hal tersebut harus terus ditingkatkan terus menerus, sebab tidak ada yang tahu kapan pandemi ini akan berakhir.

“Hanya upaya menjalankan protokol kesehatan yang bisa dilakukan saat ini, salah satunya bisa dimulai dari lingkungan keluarga. Apabila setiap keluarga saling mengingatkan dan menjaga, maka upaya untuk menurunkan jumlah pasien positif dan memutus rantai penyebaran Covid-19 pasti bisa dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, akumulasi angka positif Covid-19 di Sumut kini jumlahnya 21.888 orang, setelah bertambah 146 kasus baru dari laporan 9 kabupaten/kota. Antara lain, Medan 94 orang, Tapanuli Tengah 16 orang, Toba 13 orang, Deli Serdang 6 orang, Labuhanbatu Utara 6 orang, Langkat 5 orang, Humbang Hasundutan 3 orang, Tapanuli Utara 2 orang, dan Serdang Bedagai 1 orang.

Kendati demikian, angka kesembuhan juga bertambah yakni sebanyak 121 orang dari 12 kabupaten/kota. Di antaranya, Medan 63 orang, Deli Serdang 18 orang, Langkat 10 orang, Pematangsiantar 8 orang, Binjai 5 orang, Humbang Hasundutan 4 orang, Serdang Bedagai 4 orang, Simalungun 2 orang, Tapanuli Tengah 2 orang, Batu Bara 2 orang, Tebing Tinggi 1 orang, Asahan 1 orang, dan Dairi 1 orang.

“Untuk angka kematian juga kembali diperoleh penambahan sebanyak 3 kasus baru dari Deli Serdang 2 orang dan Tapanuli Tengah 1 orang, sehingga akumulasinya kini menjadi 765 orang. Oleh karena itu, jumlah penderita Covid-19 di Sumut kini ada 2.153 orang yang sedang melakukan isolasi mandiri 1.404 orang dan isolasi di rumah sakit 749 orang,” pungkasnya. (prn/ris/rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/