31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Penyebab Kecelakaan Maut di Ringroad Sepele…

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
OLAH TKP_Petugas kepolisian melakukan olah TKP di tempat tabrakan maut Jalan Ringroad Medan, Minggu (28/5) Tabrakan tersebut menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka, sementara korban luka-luka masih dirawat dirumah sakit.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian masih melakukan penyidikan kasus kecelakaan lalulintas di persimpangan Jalan Ringroad-Jalan Amal, Medan. Kelaiakan mobil sehingga terjadinya insiden tersebut dituding menjadi faktor utama.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman dikonfirmasi mengatakan, penyelidikan terkait kasus ini masih berjalan. Namun, dia tak bisa berkomentar banyak soal siapa yang bertanggungjawab dalam kecelakaan maut ini. Apakah sopir atau malah pemilik truk.

“Kasus itu masih dalam penyelidikan. Kalau ditanya soal kelaikan mobil, saya kurang paham. Mekanik yang mengerti. Saat ini sedang diselidiki,” kata Indra kepada Sumut Pos, Senin (29/5).

Ketika ditanya, siapa pemilik kendaraan tersebut, perwira polisi berpangkat dua melati emas ini urung memberi informasi. “Nanti dulu kita masih mencari tahu siapa yang bertanggungjawab atas kelaikan jalan truk itu. Nanti kita beberkan setelah penyelidikan selesai,” ungkapnya.

Diketahui, dari penyelidikan polisi yang menghadirkan saksi ahli, mekanik mesin, terungkap kecelakaan itu karena rem blong. Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan, AKP Seodarjanto menerangkan, blongnya rem truk tersebut karena masalah sepele.

“Remnya blong karena baut selang yang menghubungkan ke tabung longgar, sehingga saat pedal rem dipijak tak berfungsi. Oleh mekanik baut tersebut hanya dikencangkan kembali dan rem bisa kembali berfungsi. Tak cuma itu, rem tangan juga diketahui tak berfungsi. Jadi hanya karena masalah sepele saja. Sebelum berangkat dari Langsa menuju Medan, supir tidak kroscek truknya,” ungkap Seodarjanto.

Dikatakan Seodarjanto lagi, supir truk Saiful Fadli (41), warga Langsa dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. ”Konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 301 ayat 4 tentang kelalaian berkendara. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Pasal tidak berlapis karena sebelum tabrakan terjadi orang yang ada dalam truk (disamping tersangka) sudah berteriak memperingati orang di depannya. Jadi enggak ada unsur kesengajaan. Tersangka juga panik saat itu,” terang Seodarjanto lagi.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
OLAH TKP_Petugas kepolisian melakukan olah TKP di tempat tabrakan maut Jalan Ringroad Medan, Minggu (28/5) Tabrakan tersebut menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 6 orang luka-luka, sementara korban luka-luka masih dirawat dirumah sakit.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian masih melakukan penyidikan kasus kecelakaan lalulintas di persimpangan Jalan Ringroad-Jalan Amal, Medan. Kelaiakan mobil sehingga terjadinya insiden tersebut dituding menjadi faktor utama.

Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman dikonfirmasi mengatakan, penyelidikan terkait kasus ini masih berjalan. Namun, dia tak bisa berkomentar banyak soal siapa yang bertanggungjawab dalam kecelakaan maut ini. Apakah sopir atau malah pemilik truk.

“Kasus itu masih dalam penyelidikan. Kalau ditanya soal kelaikan mobil, saya kurang paham. Mekanik yang mengerti. Saat ini sedang diselidiki,” kata Indra kepada Sumut Pos, Senin (29/5).

Ketika ditanya, siapa pemilik kendaraan tersebut, perwira polisi berpangkat dua melati emas ini urung memberi informasi. “Nanti dulu kita masih mencari tahu siapa yang bertanggungjawab atas kelaikan jalan truk itu. Nanti kita beberkan setelah penyelidikan selesai,” ungkapnya.

Diketahui, dari penyelidikan polisi yang menghadirkan saksi ahli, mekanik mesin, terungkap kecelakaan itu karena rem blong. Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan, AKP Seodarjanto menerangkan, blongnya rem truk tersebut karena masalah sepele.

“Remnya blong karena baut selang yang menghubungkan ke tabung longgar, sehingga saat pedal rem dipijak tak berfungsi. Oleh mekanik baut tersebut hanya dikencangkan kembali dan rem bisa kembali berfungsi. Tak cuma itu, rem tangan juga diketahui tak berfungsi. Jadi hanya karena masalah sepele saja. Sebelum berangkat dari Langsa menuju Medan, supir tidak kroscek truknya,” ungkap Seodarjanto.

Dikatakan Seodarjanto lagi, supir truk Saiful Fadli (41), warga Langsa dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara. ”Konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 301 ayat 4 tentang kelalaian berkendara. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara. Pasal tidak berlapis karena sebelum tabrakan terjadi orang yang ada dalam truk (disamping tersangka) sudah berteriak memperingati orang di depannya. Jadi enggak ada unsur kesengajaan. Tersangka juga panik saat itu,” terang Seodarjanto lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/