Politisi PAN ini menegaskan, SKPD terkait juga harus menyiapkan zonasi dan himbauan KTR diberbagai tempat sesuai aturan. “Jadi ada dua bagian, ada tempat dilarang merokok dan zona khusus perokok. Ini harus segera, khusus Satpol PP wajib menegakkan aturan. Hari ini kita lihat di kantor-kantor pemerintah, masih bebas orang merokok. Kasapol PP harus tegas, bila perlu sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan, Red) ditempat,” katanya.
Menurut dia, Wali Kota Medan selaku penanggungjawab semua perda harus membuat sebuah komitmen, bahwa Kantor Wali Kota Medan tidak boleh merokok sembarangan.
“Termasuk di kantor DPRD Medan, pimpinan DPRD juga sebagai yang melahirkan produk ini memberi contoh baik. Masak pembuat perda, malah melanggar perda. Lantas bagaimana kita mau menyuruh masyarakat,” katanya.
Seharusnya, tambah Anggota Komisi B ini, Satpol PP yang melihat ada orang merokok di instansi pemerintah, menindak langsung pelanggar perda tersebut. “Coba lihat sekarang diseluruh ruangan orang bisa merokok. Padahal sebenarnya harus diatur zonasi khususnya,” pungkasnya. (prn/ila)