Karena itu, lanjut Ibnu, pemerintah punya tanggung jawab untuk menertibkan data KK dan KTP yang berseliweran bebas di dunia maya. Sehingga tidak ada lagi yang mememanfaatkan tanpa izin maupun menyalahgunakan data tersebut. ”Tugas pemerintah menertibkan itu,” imbuhnya. Dengan instrumen hukum yang dimiliki saat ini, dia yakin pemerintah mampu melakukannya.
Apalagi, pemerintah juga sudah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Ibnu, BSSN bisa bekerja sama dengan Polri untuk menertibkan data tersebut. Bila perlu, mereka menindak pelaku yang dengan sengaja menyebar semua data itu. ”Instansi pemerintah koordinasi dengan BSSN biar (situsnya) nggak mudah diretas,” saran Ibnu.
Ketika dikonfirmasi soal tersebarnya ribuan data KK dan KTP masyarakat di dunia maya, Juru Bicara (Jubir) BSSN Anton Setiyawan menyampaikan bahwa untuk saat ini dirinya belum bisa memberi banyak penjelasan. Selain itu, dia juga perlu waktu untuk memeriksa lebih lanjut. ”Saya belum punya informasi yang cukup untuk penjelasan hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, secara sistem, tidak mungkin terjadi kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK). Bahkan, instansi lain yang memiliki akses terhadap NIK juga memiliki kewajiban untuk tidak menyalahgunakan.
Kalaupun terjadi kasus NIK atau nomor KK digunakan oleh pihak lain di kasus pendaftaran sim card, Zudan menduga, hal itu disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksengajaan publikasi terhadap identitas tersebut. “Sangat dimungkinkan Nomer KK dan atau NIK akan disalahgunakan oleh para pihak sesuai kepentingannya,” ujarnya.
Oleh karenanya, pria asal Jogjakarta itu menghimbau publik untuk tidak lagi mempublikasi identitas kependudukan di internet. “Mulai hari ini rahasiakanlah Nomor KK dan NIK kepada yang tidak berwenang,” imbuhnya.(syn/tau/far/jpg)
Karena itu, lanjut Ibnu, pemerintah punya tanggung jawab untuk menertibkan data KK dan KTP yang berseliweran bebas di dunia maya. Sehingga tidak ada lagi yang mememanfaatkan tanpa izin maupun menyalahgunakan data tersebut. ”Tugas pemerintah menertibkan itu,” imbuhnya. Dengan instrumen hukum yang dimiliki saat ini, dia yakin pemerintah mampu melakukannya.
Apalagi, pemerintah juga sudah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Ibnu, BSSN bisa bekerja sama dengan Polri untuk menertibkan data tersebut. Bila perlu, mereka menindak pelaku yang dengan sengaja menyebar semua data itu. ”Instansi pemerintah koordinasi dengan BSSN biar (situsnya) nggak mudah diretas,” saran Ibnu.
Ketika dikonfirmasi soal tersebarnya ribuan data KK dan KTP masyarakat di dunia maya, Juru Bicara (Jubir) BSSN Anton Setiyawan menyampaikan bahwa untuk saat ini dirinya belum bisa memberi banyak penjelasan. Selain itu, dia juga perlu waktu untuk memeriksa lebih lanjut. ”Saya belum punya informasi yang cukup untuk penjelasan hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, secara sistem, tidak mungkin terjadi kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK). Bahkan, instansi lain yang memiliki akses terhadap NIK juga memiliki kewajiban untuk tidak menyalahgunakan.
Kalaupun terjadi kasus NIK atau nomor KK digunakan oleh pihak lain di kasus pendaftaran sim card, Zudan menduga, hal itu disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksengajaan publikasi terhadap identitas tersebut. “Sangat dimungkinkan Nomer KK dan atau NIK akan disalahgunakan oleh para pihak sesuai kepentingannya,” ujarnya.
Oleh karenanya, pria asal Jogjakarta itu menghimbau publik untuk tidak lagi mempublikasi identitas kependudukan di internet. “Mulai hari ini rahasiakanlah Nomor KK dan NIK kepada yang tidak berwenang,” imbuhnya.(syn/tau/far/jpg)