28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pak Wali Salah, Ali Ngawur

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Kondisi di Pasar Marelan yang lama.

SUMUTPOS.CO  – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan Ali Geno mengklaim sudah mendapat izin dari Wali Kota Medan agar tetap membangun meja, lapak dan kios Pasar Marelan.

Namun pernyataan Ketua P3TM itu diragukan oleh Komisi C. Sebab, Komisi C sudah merekomondasikan stanvas. Namun, jika benar sudah mendapat izin Wali Kota, Komisi C menilai Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin salah kaprah.

“Kalau memang benar ada izinnya, berarti  Pak Wali (Wali Kota,Red)  salah, ya salah kaprah menyuruh P3TM yang tidak punya kompetensi pula untuk membangun. Harusnya Dinas Perkim yang diperintahkan membangun. Tapi saya sangsi kebenaran itu. Pasti nggak betul kata P3TM itu,” ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS, Kamis (8/3).

Dalam hal ini, Hendra DS akan menanyakan langsung pada Wali Kota Medan perihal kebenaran pernyataan Ketua P3TM. Sebab, rekomendasi itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat. Seharusnya, dihormati keputusan itu. “Memang betul rekomendasi itu kita serahkan ke Wali Kota. Tapi harusnya keputusan RDP dihormati. Ini kan kita bukan mencari siapa salah siapa benar. Kita mau menyelesaikan ini. Tidak ada yang merasa dimenangkan tidak ada yang merasa dikalahkan,” kata Hendra.

Ditegaskan Hendra, bila masing-masing pihak ngotot, termasuk Dirut PD Pasar Kota Medan, maka diyakini persoalan tidak akan selesai-selesai. “Berarti ini mereka sengaja menunjuk P3TM untuk mengambil keuntungan dengan menarik dana yang besar dari pedagang. Kalau nanti ribut, kita lihat saja nanti. Kita akan undang Wali Kota,” kata Hendra.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Kondisi di Pasar Marelan yang lama.

SUMUTPOS.CO  – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan Ali Geno mengklaim sudah mendapat izin dari Wali Kota Medan agar tetap membangun meja, lapak dan kios Pasar Marelan.

Namun pernyataan Ketua P3TM itu diragukan oleh Komisi C. Sebab, Komisi C sudah merekomondasikan stanvas. Namun, jika benar sudah mendapat izin Wali Kota, Komisi C menilai Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin salah kaprah.

“Kalau memang benar ada izinnya, berarti  Pak Wali (Wali Kota,Red)  salah, ya salah kaprah menyuruh P3TM yang tidak punya kompetensi pula untuk membangun. Harusnya Dinas Perkim yang diperintahkan membangun. Tapi saya sangsi kebenaran itu. Pasti nggak betul kata P3TM itu,” ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS, Kamis (8/3).

Dalam hal ini, Hendra DS akan menanyakan langsung pada Wali Kota Medan perihal kebenaran pernyataan Ketua P3TM. Sebab, rekomendasi itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat. Seharusnya, dihormati keputusan itu. “Memang betul rekomendasi itu kita serahkan ke Wali Kota. Tapi harusnya keputusan RDP dihormati. Ini kan kita bukan mencari siapa salah siapa benar. Kita mau menyelesaikan ini. Tidak ada yang merasa dimenangkan tidak ada yang merasa dikalahkan,” kata Hendra.

Ditegaskan Hendra, bila masing-masing pihak ngotot, termasuk Dirut PD Pasar Kota Medan, maka diyakini persoalan tidak akan selesai-selesai. “Berarti ini mereka sengaja menunjuk P3TM untuk mengambil keuntungan dengan menarik dana yang besar dari pedagang. Kalau nanti ribut, kita lihat saja nanti. Kita akan undang Wali Kota,” kata Hendra.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/