Dirinya juga mengaku sudah menyampaikan masalah ini ke DPRD Medan agar dapat ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Ia menyurati ketua dewan dan Komisi D yang berkaitan dengan persoalan pembangunan di Kota Medan.
Kata dia, sudah ada surat dari Kepala Dinas TRTB Medan No: 640/2169 tertanggal 19 Maret 2015 perihal peringatan untuk membongkar sendiri dan menghentikan pelaksanaan mendirikan bangunan yang tidak sesuai/tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),” kata pria yang juga seorang pengacara ini. “Sampai sekarang belum juga dieksekusi. Kami hanya minta keadilan dan etika sosial bermasyarakat. Sebab setiap hari rumah kami terkena debu material dari bangunan itu. Kesehatan dan kenyamanan kami terganggu,” imbuh Poltak.
Saat disinggung soal kebenaran AKP Ikhwan Lubis yang membeli ruko tersebut, dirinya mengaku bahwa yang bersangkutan langsung menghubungi dirinya saat berada di dalam rumah tahanan. “Iya, dia langsung yang menelepon saya. Saya saja kaget kenapa bisa gunakan handphone padahal di penjara,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengaku belum mengetahui ada surat masuk dari warga Kel. Karang Berombak tersebut. Pihaknya berjanji akan memelajari terlebih dahulu isi pengaduan yang disampaikan itu. “Tentu nantinya kami akan rapat internal dulu, lau menjadwalkan untuk agenda RDP (rapat dengar pendapat),” katanya.
Selama ini, kata politisi PKS, jangankan perintah bongkar dari instansi Pemko, rekomendasi DPRD atas bangunan bermasalah dan menyimpang pun tak pernah digubris. “Apalagi masalah itu sudah sejak 2015. Saya pikir tidak hanya rekomendasi bangunan saja yang tak pernah ditanggapi, rekomendasi DPRD lainnya pun bernasib serupa. Seperti jadi mainan sama Pemko (rekomendasi dewan, Red),” katanya. (prn/ila)