26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Restauran Pondok Mansyur Terancam Dibongkar

Restauran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Restauran megah Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur, Senin (2/7) siang diramaikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setidaknya lima unit mobil petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) berjejer parkir di depan restaurant itu.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP M Sofyan melalui Kepala Bidang (Kabid) P2D Satpol PP Kota Medan yang memimpin operasi itu bertemu dengan perwakilan dari pemilik gedung.  Tampak, mereka didamping petugas kepolisian dari Polsek Sunggal berdiskusi dengan perwakilan pemilik gedung soal izin bangunan tersebut.

“Kita datang ke mari setelah dua kali SP kita layangkan agar pemilik bangunan mengosongkan dan membongkar bangunan tersebut. Karena berdirinya bangunan tanpa memiliki IMB,” ujar Indra Siregar, Senin (2/7).

Menurutnya, dari pertemuan tadi perwakilan bangunan tersebut membuat pernyataan sebuah permohonan kalau mereka hendak mengurus IMB bangunan tersebut. Oleh pihaknya, permohonan itu diterima.

“Pada dasarnya ketika ada orang yang ingin mengurus izin bangunan ya kita hargai. Makanya kita tunda dulu pembongkaran dan mereka buat permohonan tertulis seperti ini. Nah, kalau setelah tenggat yang kita berikan habis kita datang lagi tak ada juga IMB nya apapun ceritanya kita bongkar bangunannya,” ungkapnya.

Menurutnya, surat permohonan tenggat pengurusan IMB itu dilayangkan melalui kuasa hukum pemilik bangunan yang diketahui bernama Kalam Liano. “Mereka bermohon 10 hari ini agar mengurus bangunannya, ya kita tunggulah nanti,” ujarnya.

Menurutnya kejadian seperti itu lumrah saja. Banyak juga warga yang mendirikan bangunan belasan bahkan puluhan tahun namun kemudian mengurus IMB. “Terus kita tolak orang mau ngurus IMB itu, ya tidak. Tetap kita beri dispensasi ketika warga hendak mengurus IMB,” katanya.

Diketahui, hingga petugas Satpol PP pergi meninggalkan lokasi, pemilik bangunan tak ber-IMB itu tak menampak diri.

Sementara itu, seorang pekerja di restauran tersebut ketika ditanyai komentarnya terkait masalah  tak berizinnya lokasi itu, mengatakan tidak tahu menahu. Pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebut manajemen Pondok Mansyur hanya menyewakan lapak berjualan di sana.

“Kami kurang tahu soal IMB nya. Di sini ini kami menyewa untuk berjualan makanan, manajemen Pondok Mansyur inilah yang menyedikan tempat, kursi dan meja juga pelayanannya, ” ungkap sumber itu.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur. Menurut informasi, tarif paling murah Rp72 juta per tahun dan paling mahal Rp90 juta per tahun. Tampak di lokasi ada 10 lapak yang sudah terisi dari setidaknya 20 lapak yang ada.  (dvs/azw)

 

 

 

Restauran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Restauran megah Pondok Mansyur yang berdiri di Jalan Dr Mansyur, Senin (2/7) siang diramaikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setidaknya lima unit mobil petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) berjejer parkir di depan restaurant itu.

Kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi lantaran bangunan tersebut berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Informasinya, surat peringatan (SP) sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Namun, pemilik bangunan mengabaikan SP 1 dan 2 itu.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP M Sofyan melalui Kepala Bidang (Kabid) P2D Satpol PP Kota Medan yang memimpin operasi itu bertemu dengan perwakilan dari pemilik gedung.  Tampak, mereka didamping petugas kepolisian dari Polsek Sunggal berdiskusi dengan perwakilan pemilik gedung soal izin bangunan tersebut.

“Kita datang ke mari setelah dua kali SP kita layangkan agar pemilik bangunan mengosongkan dan membongkar bangunan tersebut. Karena berdirinya bangunan tanpa memiliki IMB,” ujar Indra Siregar, Senin (2/7).

Menurutnya, dari pertemuan tadi perwakilan bangunan tersebut membuat pernyataan sebuah permohonan kalau mereka hendak mengurus IMB bangunan tersebut. Oleh pihaknya, permohonan itu diterima.

“Pada dasarnya ketika ada orang yang ingin mengurus izin bangunan ya kita hargai. Makanya kita tunda dulu pembongkaran dan mereka buat permohonan tertulis seperti ini. Nah, kalau setelah tenggat yang kita berikan habis kita datang lagi tak ada juga IMB nya apapun ceritanya kita bongkar bangunannya,” ungkapnya.

Menurutnya, surat permohonan tenggat pengurusan IMB itu dilayangkan melalui kuasa hukum pemilik bangunan yang diketahui bernama Kalam Liano. “Mereka bermohon 10 hari ini agar mengurus bangunannya, ya kita tunggulah nanti,” ujarnya.

Menurutnya kejadian seperti itu lumrah saja. Banyak juga warga yang mendirikan bangunan belasan bahkan puluhan tahun namun kemudian mengurus IMB. “Terus kita tolak orang mau ngurus IMB itu, ya tidak. Tetap kita beri dispensasi ketika warga hendak mengurus IMB,” katanya.

Diketahui, hingga petugas Satpol PP pergi meninggalkan lokasi, pemilik bangunan tak ber-IMB itu tak menampak diri.

Sementara itu, seorang pekerja di restauran tersebut ketika ditanyai komentarnya terkait masalah  tak berizinnya lokasi itu, mengatakan tidak tahu menahu. Pekerja yang enggan disebutkan namanya menyebut manajemen Pondok Mansyur hanya menyewakan lapak berjualan di sana.

“Kami kurang tahu soal IMB nya. Di sini ini kami menyewa untuk berjualan makanan, manajemen Pondok Mansyur inilah yang menyedikan tempat, kursi dan meja juga pelayanannya, ” ungkap sumber itu.

Menurut sumber, manajemen Pondok Mansyur mematok tarif tak sedikit untuk sewa lokasi di Pondok Mansyur. Menurut informasi, tarif paling murah Rp72 juta per tahun dan paling mahal Rp90 juta per tahun. Tampak di lokasi ada 10 lapak yang sudah terisi dari setidaknya 20 lapak yang ada.  (dvs/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/