32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pedagang Nilai Komisi C Gila

andika/sumut pos DEMO: Pedagang Pasar Akik yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A) berdemo di depan gedung DPRD Medan, Rabu (8/4).
andika/sumut pos
DEMO: Pedagang Pasar Akik yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A) berdemo di depan gedung DPRD Medan, Rabu (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Komisi C dianggap gila dan tidak berpihak kepada rakyat kecil karena memberikan rekomendasi untuk menggusur pedagang dari Pasar Akik. “Harusnya bapak dewan yang terhormat membela pedagang Pasar Akik, ini kok malah memberikan rekomendasi gila kepada Pemko Medan,” kata anggota Front Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A), Nezar saat bertemu Wakil Ketua Komisi C, Godfried Efendi Lubis di ruang Badan Musyawarah (Banmus) lantai 2 gedung DPRD Medan, Rabu (8/4).

Nezar meminta agar Komisi C melakukan investigasi di Pasar Sukaramai terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi. Apakah memang benar keberadaan Pasar Akik menyebabkan omset pedagang Pasar Sukaramai menurun atau memang karena kondisi lapak berjualan yang tidak layak sehingga pembeli lebih memilih berbelanja di Pasar Akik. “Pedagang Pasar Sukaramai hanya mencari kambing hitam dari persoalan yang terjadi, padahal ketika dikaji lebih jauh persoalan ini sudah kompleks. Penzoningan pedagang di base ment menjadi duduk persoalan,”jelas Nezar.

Menurutnya, dahulu pedagang Pasar Sukaramai dan pedagang Pasar Akik berjualan beriringan tanpa polemik yang mencuat saat ini. Namun, ketika PD Pasar melakukan revitalisasi Pasar Sukaramai tanpa melibatkan pedagang Pasar Akik maka muncul persoalan. Terlebih tata letak pedagang yang sembrawut. “Jadi kedatangan kami ke tempat ini untuk meminta agar Pasar Tradisional Akik dilegalkan,” jelasnya.

Salah seorang pedagang, Johannes Simanjuntak, meminta agar proses relokasi pedagang Pasar Akik dibatalkan. “Digeser saja kami tidak mau, apalagi sampai digusur,” cetus Johannes.

Pria yang mengaku sebagai pedagang cabe itu menyebutkan seluruh pedagang Pasar Akik siap memberikan konstribusi kepada Pemko Medan untuk mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD). “Pedagang Pasar Akik tidak pernah mengganggu pencarian orang lain, tapi kenapa kami diganggu mencari nafkah,”sebutnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD, Godfried Efendi Lubis menuturkan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan rapat bersama pihak Pemko Medan.

Rapat teraktir 9 Maret lalu, diakui Godfried telah menyepakati beberapa keputusan diantaranya upaya segera dari Pemko dan PD Pasar memberikan solusi. Kedua, agar membentuk tim gabungan guna menertibkan pedagang pasar akik.  “Informasi terakhir, tim terpadu ituq belum juga dibentuk oleh Pemko Medan,” jelas Godfried.

Dan satu bulan diberikan tenggat waktu, lanjutnya, masih mungkin diperpanjang melihat situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan. Politisi Gerindra itu berharap agar tim terpadu yang akan dibentuk Pemko Medan melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pedagang Pasar Akik mengenai rencana relokasi.

“Hasil rapat kemarin ada beberapa pasar yang akan kita jadikan tempat bagi para pedagang Pasar Akik di antaranya pasar denai, pasar aksara, pasar sentosa baru, serta bakti,” jelasnya.

Keempat pasar tersebut, lanjut Godfried, bukan hanya akan menampung pedagang pasar akik tapi untuk para pedagang di jalan bakti dan sekitarnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang pasar akik yang tergabung didalam Front Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Medan, Rabu (8/4) pagi.

Kedatangan masa yang secara kompak menggunakan pakaian berwarna putih meminta agar DPRD Medan menolak rencana penggusuran dan Penggeseran yang digagas DPRD serta Pemko Medan.

Ada dua tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Pertama, Melegalkan Pasar Akik sebagai pasar tradisional yang dikelola oleh koperasi dan berada dalam naungan Dinas Koperasi Medan.

Kedua, menuntut agar pedagang Pasar Akik dilibatkan pada setiap pengambilan keputusan yang menyangkut nasib pedagang.

“Alasan yang dilemparkan oleh Pedagang Pasar Sukaramai hanya mencari kambing hitam, perlu investigasi dari komisi C,”teriak kordinator aksi Abdul Rahman Sihombing.

Setelah tiga puluh menit melakukan aksi, akhirnya perwakilan pedagang diterima oleh Wakil Ketua Komisi C, Godfried Efendi Lubis di ruang badan musyawarah.(dik/ila)

andika/sumut pos DEMO: Pedagang Pasar Akik yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A) berdemo di depan gedung DPRD Medan, Rabu (8/4).
andika/sumut pos
DEMO: Pedagang Pasar Akik yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A) berdemo di depan gedung DPRD Medan, Rabu (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Komisi C dianggap gila dan tidak berpihak kepada rakyat kecil karena memberikan rekomendasi untuk menggusur pedagang dari Pasar Akik. “Harusnya bapak dewan yang terhormat membela pedagang Pasar Akik, ini kok malah memberikan rekomendasi gila kepada Pemko Medan,” kata anggota Front Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A), Nezar saat bertemu Wakil Ketua Komisi C, Godfried Efendi Lubis di ruang Badan Musyawarah (Banmus) lantai 2 gedung DPRD Medan, Rabu (8/4).

Nezar meminta agar Komisi C melakukan investigasi di Pasar Sukaramai terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi. Apakah memang benar keberadaan Pasar Akik menyebabkan omset pedagang Pasar Sukaramai menurun atau memang karena kondisi lapak berjualan yang tidak layak sehingga pembeli lebih memilih berbelanja di Pasar Akik. “Pedagang Pasar Sukaramai hanya mencari kambing hitam dari persoalan yang terjadi, padahal ketika dikaji lebih jauh persoalan ini sudah kompleks. Penzoningan pedagang di base ment menjadi duduk persoalan,”jelas Nezar.

Menurutnya, dahulu pedagang Pasar Sukaramai dan pedagang Pasar Akik berjualan beriringan tanpa polemik yang mencuat saat ini. Namun, ketika PD Pasar melakukan revitalisasi Pasar Sukaramai tanpa melibatkan pedagang Pasar Akik maka muncul persoalan. Terlebih tata letak pedagang yang sembrawut. “Jadi kedatangan kami ke tempat ini untuk meminta agar Pasar Tradisional Akik dilegalkan,” jelasnya.

Salah seorang pedagang, Johannes Simanjuntak, meminta agar proses relokasi pedagang Pasar Akik dibatalkan. “Digeser saja kami tidak mau, apalagi sampai digusur,” cetus Johannes.

Pria yang mengaku sebagai pedagang cabe itu menyebutkan seluruh pedagang Pasar Akik siap memberikan konstribusi kepada Pemko Medan untuk mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD). “Pedagang Pasar Akik tidak pernah mengganggu pencarian orang lain, tapi kenapa kami diganggu mencari nafkah,”sebutnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD, Godfried Efendi Lubis menuturkan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan rapat bersama pihak Pemko Medan.

Rapat teraktir 9 Maret lalu, diakui Godfried telah menyepakati beberapa keputusan diantaranya upaya segera dari Pemko dan PD Pasar memberikan solusi. Kedua, agar membentuk tim gabungan guna menertibkan pedagang pasar akik.  “Informasi terakhir, tim terpadu ituq belum juga dibentuk oleh Pemko Medan,” jelas Godfried.

Dan satu bulan diberikan tenggat waktu, lanjutnya, masih mungkin diperpanjang melihat situasi dan kondisi yang terjadi dilapangan. Politisi Gerindra itu berharap agar tim terpadu yang akan dibentuk Pemko Medan melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pedagang Pasar Akik mengenai rencana relokasi.

“Hasil rapat kemarin ada beberapa pasar yang akan kita jadikan tempat bagi para pedagang Pasar Akik di antaranya pasar denai, pasar aksara, pasar sentosa baru, serta bakti,” jelasnya.

Keempat pasar tersebut, lanjut Godfried, bukan hanya akan menampung pedagang pasar akik tapi untuk para pedagang di jalan bakti dan sekitarnya.

Sebelumnya, ratusan pedagang pasar akik yang tergabung didalam Front Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Medan, Rabu (8/4) pagi.

Kedatangan masa yang secara kompak menggunakan pakaian berwarna putih meminta agar DPRD Medan menolak rencana penggusuran dan Penggeseran yang digagas DPRD serta Pemko Medan.

Ada dua tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Pertama, Melegalkan Pasar Akik sebagai pasar tradisional yang dikelola oleh koperasi dan berada dalam naungan Dinas Koperasi Medan.

Kedua, menuntut agar pedagang Pasar Akik dilibatkan pada setiap pengambilan keputusan yang menyangkut nasib pedagang.

“Alasan yang dilemparkan oleh Pedagang Pasar Sukaramai hanya mencari kambing hitam, perlu investigasi dari komisi C,”teriak kordinator aksi Abdul Rahman Sihombing.

Setelah tiga puluh menit melakukan aksi, akhirnya perwakilan pedagang diterima oleh Wakil Ketua Komisi C, Godfried Efendi Lubis di ruang badan musyawarah.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/