34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Selasa, Pemko Eksekusi Pengelola Pringgan

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, eksekusi Pasar Pringgan akan dilaksanakan pada Selasa (26/9) pekan depan. Rencana itu diputuskan usai Pemko menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). “Kalau tidak ada halangan, eksekusi Pasar Pringgan dilaksanakan Selasa depan,” katanya.

Namun Sofyan belum mau membeberkan berapa personel yang akan diturunkan saat eksekusi nanti. Yang jelas, sebut dia, kegiatan tersebut akan melibatkan pihak kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negeri Medan.

Sementara itu, Pengelola Pasar Tradisional Pringgan, PT Triwira Loka Jaya (TLJ) berjanji menyiapkan upaya hukum jika dipaksa ‘angkat kaki’ oleh Pemerintah Kota Medan. TLJ yang sudah puluhan tahun mengelola pasar tradisional tersebut, merasa Pemko telah bersikap arogan dan tak paham hukum atas rencana mengeksekusi mereka dalam waktu dekat.

“Pemko jangan ngawur menyebut Pasar Pringgan milik mereka. Berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Pringgan merupakan punya PT Triwira Loka Jaya,” kata Kuasa Hukum PT TLJ, Ucok Togar Lumbangaol.

Menurutnya, sejak 14 Juni 1995, PT TLJ sudah mengantongi HGB Pasar Pringgan selama 20 tahun. Pihaknya pun telah menginvestasikan Rp14 miliar untuk membangun seluruh bangunan di pasar tersebut, di mana bila dikalkulasi sesuai kurs rupiah saat ini sebesar Rp157 miliar.

“Pernyataan Wakil Wali Kota Medan yang menyebut bahwa Pringgan adalah aset Pemko, sangat tidak berdasar. Beliau paham hukum atau tidak? Secara hak pengelolaan, iya betul tanah di atas bangunan Pringgan punya Pemko. Tapi HGB-nya punya kami (PT TLJ),” tegasnya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, eksekusi Pasar Pringgan akan dilaksanakan pada Selasa (26/9) pekan depan. Rencana itu diputuskan usai Pemko menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). “Kalau tidak ada halangan, eksekusi Pasar Pringgan dilaksanakan Selasa depan,” katanya.

Namun Sofyan belum mau membeberkan berapa personel yang akan diturunkan saat eksekusi nanti. Yang jelas, sebut dia, kegiatan tersebut akan melibatkan pihak kepolisian, TNI dan Kejaksaan Negeri Medan.

Sementara itu, Pengelola Pasar Tradisional Pringgan, PT Triwira Loka Jaya (TLJ) berjanji menyiapkan upaya hukum jika dipaksa ‘angkat kaki’ oleh Pemerintah Kota Medan. TLJ yang sudah puluhan tahun mengelola pasar tradisional tersebut, merasa Pemko telah bersikap arogan dan tak paham hukum atas rencana mengeksekusi mereka dalam waktu dekat.

“Pemko jangan ngawur menyebut Pasar Pringgan milik mereka. Berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Pringgan merupakan punya PT Triwira Loka Jaya,” kata Kuasa Hukum PT TLJ, Ucok Togar Lumbangaol.

Menurutnya, sejak 14 Juni 1995, PT TLJ sudah mengantongi HGB Pasar Pringgan selama 20 tahun. Pihaknya pun telah menginvestasikan Rp14 miliar untuk membangun seluruh bangunan di pasar tersebut, di mana bila dikalkulasi sesuai kurs rupiah saat ini sebesar Rp157 miliar.

“Pernyataan Wakil Wali Kota Medan yang menyebut bahwa Pringgan adalah aset Pemko, sangat tidak berdasar. Beliau paham hukum atau tidak? Secara hak pengelolaan, iya betul tanah di atas bangunan Pringgan punya Pemko. Tapi HGB-nya punya kami (PT TLJ),” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/