26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hari Ini Mulai Pemutihan

“Sebelumnya kan kita tambah jam kerja. Karena cuma dua minggu saja dibuka. Sekarang ini karena sebulan jam kerja ya normal saja seperti pelayanan selama ini” imbuh dia.

Di samping itu, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini selain untuk pribadi juga diberlakukan untuk kenderaan plat kuning dan plat merah. “Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kenderaan bekas),” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov Sumut telah menggelar program serupa akhir 2017. Program yang dituangkan melalui Pergub  Sumut Nomor 89/2017 tanggal 8 Desember 2017 itu berlangsung selama 15 hari. Selama 15 hari program berjalan, Pemprovsu mampu meraup pendapatan senilai Rp165 M dari biaya pokok PKB. Sedangkan denda PKB yang dihapuskan mencapai Rp 62 miliar. Untuk BBNKB, biaya pokok yang dihapuskan mencapai Rp 25 miliar. Sedangkan denda BBNKB yang dihapus senilai Rp 183 juta.

Total terdapat 147.251 unit kendaraan bermotor yang mengikuti program peringanan pajak akhir tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas jenis kendaraan mobil penumpang sebanyak 30.033 unit, mobil bus 168 unit, mobil beban 9.280 unit, sepeda motor 107.764 unit dan alat berat enam unit.

Victor juga menambahkan, untuk target pendapatan dari pembayaran pajak tersebut mencapai Rp 200 miliar dari 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus. Sementara jika target pendapatan tidak tercapai, pihaknya sudah mempersiapkan instrumen untuk razia terpadu dan datang langsung ke lokasi pemilik kendaraan sesuai data sensus yang telah dilakukan.

“Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga, padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat,” pungkasnya.  (prn/ila)

 

“Sebelumnya kan kita tambah jam kerja. Karena cuma dua minggu saja dibuka. Sekarang ini karena sebulan jam kerja ya normal saja seperti pelayanan selama ini” imbuh dia.

Di samping itu, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini selain untuk pribadi juga diberlakukan untuk kenderaan plat kuning dan plat merah. “Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kenderaan bekas),” pungkasnya.

Diketahui, Pemprov Sumut telah menggelar program serupa akhir 2017. Program yang dituangkan melalui Pergub  Sumut Nomor 89/2017 tanggal 8 Desember 2017 itu berlangsung selama 15 hari. Selama 15 hari program berjalan, Pemprovsu mampu meraup pendapatan senilai Rp165 M dari biaya pokok PKB. Sedangkan denda PKB yang dihapuskan mencapai Rp 62 miliar. Untuk BBNKB, biaya pokok yang dihapuskan mencapai Rp 25 miliar. Sedangkan denda BBNKB yang dihapus senilai Rp 183 juta.

Total terdapat 147.251 unit kendaraan bermotor yang mengikuti program peringanan pajak akhir tahun lalu. Jumlah ini terdiri atas jenis kendaraan mobil penumpang sebanyak 30.033 unit, mobil bus 168 unit, mobil beban 9.280 unit, sepeda motor 107.764 unit dan alat berat enam unit.

Victor juga menambahkan, untuk target pendapatan dari pembayaran pajak tersebut mencapai Rp 200 miliar dari 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus. Sementara jika target pendapatan tidak tercapai, pihaknya sudah mempersiapkan instrumen untuk razia terpadu dan datang langsung ke lokasi pemilik kendaraan sesuai data sensus yang telah dilakukan.

“Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga, padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat,” pungkasnya.  (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/