32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Masyarakat Kurang Antusias Program Pemutihan Denda PKB/BBN-KB

SUTAN SIREGA/SUMUT POS
ANTRI_Puluhan warga mengantri saat mengurus denda pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (11/4) Warga memanfaatkan penghapusan denda pajak agar lebih meringankan biaya pengurusan.

SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) mengaku antusias masyarakat terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) masih kurang. Mulai 9 April lalu, baru terkumpul sekitar Rp100,1 miliar.

Kepala BP2RD Sumut melalui Kepala Bidang PKB, Victor Lumbanraja mengatakan hingga kini waktu pelaksanaan program pemutihan atau penghapusan denda PKB dan BBN-KB tinggal 10 hari lagi. Sejauh ini sudah ada 104.037 unit kendaraan bermotor yang didaftarkan untuk program keringanan denda tersebut. Sebagian besar didominasi kendaraan roda dua sekitar 70 persen.

Untuk sepeda motor,  jumlahnya 73.981 unit yang didaftarkan. Menyusul mobil penumpang termasuk plat kuning sebanyak 22.038 unit, mobil pengangkut beban (pickup dan truck) sebanyak 7.890 serta bus 118 unit dan alat berat 10 unit.

“Seluruh UPT Samsat kita buka, bahkan di plaza itu bukan sampai malam. Kita terus sosialisasikan ke UPT di daerah, program pemutihan ini,” ujar Victor, Kamis (26/4).

Diakui Victor, kurang antusiasnya minat masyarakat mengikut program ini karena beberapa hal. Pertama menurutnya karena yang dihapuskan adalah dendanya saja. Sedangkan kewajiban membayar PKB dan BBN-KB tetpa harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor.

Faktor berikutnya lanjut Victor, pembayaran pajak dan bea balik nama tersebut, harus langsung ke kantor Samsat. Hal ini mengingat ada denda yang harus diselesaikan oleh pemilik kendaraan bermotor, meskipun pada program ini, sanksi keterlambatan membayar kewajiban dihapuskan. Sehingga wajib pajak hanya membayar kewajibannya saja, tanpa dikenakan denda.

“Mungkin saja sebagian besar masyarakat masih banyak kebutuhan penting. Apalagi sekarang ini kan mau masuk musim sekolah. Ditambah lagi menjelang puasa dan lebaran. Jadi ya barangkali masyarakat punya keperluan lain. Bahkan banyak juga yang kena denda karena STNK mati,” sebutnya.

Dari program ini lanjut Victor, Pemprov Sumut menargetkan perolehan penerimaan sebesar Rp200 miliar. Namun hingga kemarin, posisi perolehan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB dan BBN-KB baru sekitar Rp100,1 miliar. Dengan begitu, pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah untuk melunasi pajak kendaraannya.

“Target kita sampai 9 Mei nanti, minimal bisa mencapai 80 persen. Karena itu kita mendorong seluruh UPT yang ada lebih aktif mensosialisasikan program pemutihan ini,” pungkasnya. (bal/ila)

 

SUTAN SIREGA/SUMUT POS
ANTRI_Puluhan warga mengantri saat mengurus denda pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (11/4) Warga memanfaatkan penghapusan denda pajak agar lebih meringankan biaya pengurusan.

SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) mengaku antusias masyarakat terhadap program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) masih kurang. Mulai 9 April lalu, baru terkumpul sekitar Rp100,1 miliar.

Kepala BP2RD Sumut melalui Kepala Bidang PKB, Victor Lumbanraja mengatakan hingga kini waktu pelaksanaan program pemutihan atau penghapusan denda PKB dan BBN-KB tinggal 10 hari lagi. Sejauh ini sudah ada 104.037 unit kendaraan bermotor yang didaftarkan untuk program keringanan denda tersebut. Sebagian besar didominasi kendaraan roda dua sekitar 70 persen.

Untuk sepeda motor,  jumlahnya 73.981 unit yang didaftarkan. Menyusul mobil penumpang termasuk plat kuning sebanyak 22.038 unit, mobil pengangkut beban (pickup dan truck) sebanyak 7.890 serta bus 118 unit dan alat berat 10 unit.

“Seluruh UPT Samsat kita buka, bahkan di plaza itu bukan sampai malam. Kita terus sosialisasikan ke UPT di daerah, program pemutihan ini,” ujar Victor, Kamis (26/4).

Diakui Victor, kurang antusiasnya minat masyarakat mengikut program ini karena beberapa hal. Pertama menurutnya karena yang dihapuskan adalah dendanya saja. Sedangkan kewajiban membayar PKB dan BBN-KB tetpa harus dipenuhi pemilik kendaraan bermotor.

Faktor berikutnya lanjut Victor, pembayaran pajak dan bea balik nama tersebut, harus langsung ke kantor Samsat. Hal ini mengingat ada denda yang harus diselesaikan oleh pemilik kendaraan bermotor, meskipun pada program ini, sanksi keterlambatan membayar kewajiban dihapuskan. Sehingga wajib pajak hanya membayar kewajibannya saja, tanpa dikenakan denda.

“Mungkin saja sebagian besar masyarakat masih banyak kebutuhan penting. Apalagi sekarang ini kan mau masuk musim sekolah. Ditambah lagi menjelang puasa dan lebaran. Jadi ya barangkali masyarakat punya keperluan lain. Bahkan banyak juga yang kena denda karena STNK mati,” sebutnya.

Dari program ini lanjut Victor, Pemprov Sumut menargetkan perolehan penerimaan sebesar Rp200 miliar. Namun hingga kemarin, posisi perolehan untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB dan BBN-KB baru sekitar Rp100,1 miliar. Dengan begitu, pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah untuk melunasi pajak kendaraannya.

“Target kita sampai 9 Mei nanti, minimal bisa mencapai 80 persen. Karena itu kita mendorong seluruh UPT yang ada lebih aktif mensosialisasikan program pemutihan ini,” pungkasnya. (bal/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/