Ditegaskan Tjahjo, perubahan ini hanya dikhususkan bagi WNI penghayat kepercayaan. Sementara yang bukan penghayat kepercayaan tetapi sudah memiliki e-KTP tak perlu melakukan perubahan. “Ya hanya untuk aliran kepercayaan. Karena ada daerah yang tidak ada masalah. Ada tingkat dua yang dikosongkan boleh dan diisi juga boleh. Tapi Kuningan tidak mau. Yang Sunda Wiwitan tidak mau kalau tidak disebut agama. Makanya mereka ajukan ke MK, dan MK mengatakan harus dicantumkan apapun keyakinannya. Itu saja,” jelas Tjahjo.
Untuk proses pembuatannya, Tjahjo juga menegaskan sama seperti proses pembuatan KTP pada umumnya. Apalagi setelah nanti peraturan Mendagri terkait batas waktu pengurusan dokumen kependudukan dibuat, maka proses pengurusan KTP untuk penghayat kepercayaan seharusnya juga bisa segera selesai. “Nanti di dalam permendagri akan kami selipkan waktu pelayanan KTP. Supaya ada pemahaman yang sama. Ini kan negara besar. Bukan seperti Singapura negara kecil. Ada orang komplain, ‘Kok nggak kayak Singapura bikin e-KTP cepat.’ Singapura kan negara (yang luasnya) kecamatan. Ini kan negara dari Sabang sampai Merauke, yang kadang-kadang listriknya nyala, kadang mati. Yang nguasain komputer hanya satu orang saja,” jelasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta kemendagri melakukan percepatan pelayanan E-KTP. Pasalnya, lanjut dia, identitas kependudukan menjadi kunci bagi masyarakat mengakses layanan publik seperti perbankan dan lainnya.
“Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai E-KTP-nya berapa hari, syukur berapa jam,” tuturnya. Untuk daerah yang aksesnya jauh, presiden juga meminta kemendagri melakukan upaya jemput bola.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti instruksi tersebut. Pekan ini, jejarannya akan segera merumuskan permendagri yang mengatur terkait standar pembuatan E-KTP yang cepat dan efisien.
Dia menjelaskan, dari segi teknis, membuat E-KTP dengan cepat sangat memungkinkan. Jika semua peralatan tidak ada kendala, bahkan bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam. Apalagi, stok blangko E-KTP saat ini cukup melimpah. “Kecuali ada permasalahan itu (mesin rusak atau listrik mati). Itu ada pengecualian,” ujarnya.
Untuk itu, yang jadi fokus jajarannya saat ini adalah memangkas lambatnya birokrasi. Dia mengingatkan, di UU Adminduk yang baru, kepala dinas dukcapil daerah diangkat dan diberhentikan oleh mendagri. Untuk itu, Tjahjo bisa saja mencopot kepala dinas yang tidak mau menjalankan instruksinya. “Kalau tidak bener bisa setiap saat kita ganti,” terangnya. (far/prn/bal/adz)