31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Jaksa dan Wali Kota Harus Proaktif

Dugaan Korupsi di Disdik Medan

MEDAN-Mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Medan mengundang perhatian sejumlah politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka meminta supremasi hukum ditegakkan, Kejari Medan dan Kejatisu diminta tegas mengusut dugaan korupsi tersebut. Tak cuma itu, untuk memudahkan pengusutannya, mereka juga meminta Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, untuk segera menonaktifkan Hasan Basri dari jabatan Kadisdik Medan.

“Pendidikan agenda utama dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Untuk itu, dalam dugaan kasus ini, Kejari dan kejatisu harus mengambil langkah yang cepat dan tepat. Jangan ada terkesan pengendapan kasus, atau intervensi pihak-pihak tertentu. Ini demi citra perbaikan hukum, serta tujuan luhur memperbaiki kualitas pendidikan,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Salman Al Farisi, Minggu (8/5).

Lebih lanjut, pria yang juga anggota Komisi B DPRD Medan ini menyatakan, secara umum Fraksi PKS selama ini tidak melihat ada perubahan signifikan dari waktu ke waktu dalam dunia pendidikan di Kota Medan. Meskipun anggaran pendidikan selalu meningkat dari tahun ke tahun. “Semua pihak diharapkan untuk proaktif, guna menyikapi penyelewengan di dunia pendidikan ini. Kalau Kejatisu dan Kejari sudah menentukan terkait hal ini, sebaiknya secepatnya Wali Kota Medan menonaktifkan oknum yang bersangkutan. Hal ini dalam rangka memudahkan, untuk menyelesaikan kasus tetrsebut. Kalau tidak demikian, dikhawatirkan ada yang menganggap wali kota juga terlibat dalam penyelewengan tersebut. Dan anggapan yang itu tidak kita inginkan,” tegasnya.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Muslim Maksum, juga memberikan dukungan yang sama. Menurutnya, Kejari Medan dan Kejatisu harus segera melakukan proses pemeriksaan. Apalagi, selama ini terkesan kasus tersebut mengendap. “Kalau itu benar adanya temuan penyimpangan, maka pihak Kejari dan Kejatisu harus memproses itu. Terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyangkut penyelewengan itu, belum sampai ke KPK. Maka dari itu, saat ini pihak Kejari dan Kejatisulah yang harus menangani masalah tersebut,” ungkapnya.

Di antara dugaan korupsi di Disdik Medan yang mencuat adalah pembangunan kelas internasional di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Medan senilai Rp1,4 miliar lebih Tahun Anggaran 2007-2008. Dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) sebesar 10 persen dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Medan senilai Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2007/2008. Ada juga dugaan pengutipan dana sertifikasi guru sebesar Rp500 ribu per orang, pengutipan buku Paket SMA sebesar 10 persen pada SMA Negeri se-Kota Medan. Dan ada juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar sebesar Rp500 ribu persiswa. Padahal, dana tersebut telah dianggarkan di APBD Kota Medan setiap tahunnya senilai Rp2 miliar. Termasuk pula pengangkatan kepala sekolah yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pengangkatan kepala sekolah yang tidak seusai Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).

Belum lagi, dugaan kebocoran anggaran DAK mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Sejak tahun 2007 Kadisdik Medan diduga telah melakukan pemotongan anggaran DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 diduga pemotongan mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 diduga dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000.(ari)

Dugaan Korupsi di Disdik Medan

MEDAN-Mencuatnya sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Medan mengundang perhatian sejumlah politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka meminta supremasi hukum ditegakkan, Kejari Medan dan Kejatisu diminta tegas mengusut dugaan korupsi tersebut. Tak cuma itu, untuk memudahkan pengusutannya, mereka juga meminta Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, untuk segera menonaktifkan Hasan Basri dari jabatan Kadisdik Medan.

“Pendidikan agenda utama dalam mencerdaskan kehidupan anak bangsa. Untuk itu, dalam dugaan kasus ini, Kejari dan kejatisu harus mengambil langkah yang cepat dan tepat. Jangan ada terkesan pengendapan kasus, atau intervensi pihak-pihak tertentu. Ini demi citra perbaikan hukum, serta tujuan luhur memperbaiki kualitas pendidikan,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Salman Al Farisi, Minggu (8/5).

Lebih lanjut, pria yang juga anggota Komisi B DPRD Medan ini menyatakan, secara umum Fraksi PKS selama ini tidak melihat ada perubahan signifikan dari waktu ke waktu dalam dunia pendidikan di Kota Medan. Meskipun anggaran pendidikan selalu meningkat dari tahun ke tahun. “Semua pihak diharapkan untuk proaktif, guna menyikapi penyelewengan di dunia pendidikan ini. Kalau Kejatisu dan Kejari sudah menentukan terkait hal ini, sebaiknya secepatnya Wali Kota Medan menonaktifkan oknum yang bersangkutan. Hal ini dalam rangka memudahkan, untuk menyelesaikan kasus tetrsebut. Kalau tidak demikian, dikhawatirkan ada yang menganggap wali kota juga terlibat dalam penyelewengan tersebut. Dan anggapan yang itu tidak kita inginkan,” tegasnya.

Penasehat Fraksi PKS DPRD Medan, Muslim Maksum, juga memberikan dukungan yang sama. Menurutnya, Kejari Medan dan Kejatisu harus segera melakukan proses pemeriksaan. Apalagi, selama ini terkesan kasus tersebut mengendap. “Kalau itu benar adanya temuan penyimpangan, maka pihak Kejari dan Kejatisu harus memproses itu. Terkait adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyangkut penyelewengan itu, belum sampai ke KPK. Maka dari itu, saat ini pihak Kejari dan Kejatisulah yang harus menangani masalah tersebut,” ungkapnya.

Di antara dugaan korupsi di Disdik Medan yang mencuat adalah pembangunan kelas internasional di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Medan senilai Rp1,4 miliar lebih Tahun Anggaran 2007-2008. Dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) sebesar 10 persen dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Medan senilai Rp1,5 miliar Tahun Anggaran 2007/2008. Ada juga dugaan pengutipan dana sertifikasi guru sebesar Rp500 ribu per orang, pengutipan buku Paket SMA sebesar 10 persen pada SMA Negeri se-Kota Medan. Dan ada juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar sebesar Rp500 ribu persiswa. Padahal, dana tersebut telah dianggarkan di APBD Kota Medan setiap tahunnya senilai Rp2 miliar. Termasuk pula pengangkatan kepala sekolah yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pengangkatan kepala sekolah yang tidak seusai Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).

Belum lagi, dugaan kebocoran anggaran DAK mulai tahun 2007 hingga 2009 mencapai Rp8.761.900.000. Sejak tahun 2007 Kadisdik Medan diduga telah melakukan pemotongan anggaran DAK sebesar 30 persen yang mencapai Rp752.400.000. Sedangkan pada tahun 2008 diduga pemotongan mencapai Rp3.810.900.000, serta pada tahun 2009 diduga dilakukan pemotongan sebesar 20 persen dengan nilai Rp4.198.600.000.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/