25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pemko Ngotot Polonia Jadi CBD

Pemerintah Kota Medan kembali menegaskan bahwa lahan bekas Bandara Polonia akan dijadikan menjadi Central Bussines District (CBD). Pembangunan komplek bisnis di lahan tersebut sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011, tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 “Polonia itu akan tetap menjadi CBD. Hal itu sudah ditentukan dalam Perda tentang RTRW Kota Medan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Zulkarnaen Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (8/5).

BANDARA: Dua orang pekerja beraktivitas  sebuah proyek bangunan  berada  sisi Bandara Polonia, Rabu (8/5).//RAMDHANI/RADAR BANDUNG/jpnn
BANDARA: Dua orang pekerja beraktivitas di sebuah proyek bangunan yang berada di sisi Bandara Polonia, Rabu (8/5).//RAMDHANI/RADAR BANDUNG/jpnn

Diterangkan, sesuai dengan konsep CBD, maka Polonia tersebut pun akan menjadi pusat bisnis dan perkantoran pemerintahan di Kota Medan. “Walaupun akan menjadi kawasan bisnis, tapi penghijauan tidak akan dilupakan. Ada nanti sekian persen khusus untuk lahan hijau,” jelasnya.

Mengenai rencana pihak TNI AU yang memplot Polonia menjadi pangkalan militer, Zulkarnaen tidak berani memberikan komentar banyak. TNI AU dinilainya memang berhak mengungkapkan keinginan mereka. “Wajar mereka ingin tetap mempertahankan Bandara Polonia menjadi pangkalan militer, tapi itu tidak cocok lagi, karena berada di daerah padat penduduk,” paparnya.

Zulkarnain menerangkan kalau pengalihan Polonia menjadi CBD sudah ditegaskan dalam Perda Nomor 13 tahun 2011. Dalam pasal 33 ayat 2 poin J disebutkan bahwa CBD Polonis mencakup kawasan bekas Bandara Polonia dan kawasan sekitarnya. Sebelumnya, dalam poin I pasal tersebut disebutkan bahwa Kawasan Garden City Polonia mencakup kawasan Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.

Dalam Perda No 13 tahun 2011 ini, juga disebutkan pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung CBD Polonia. Pada pasal 18 ayat 1 poin D dikatakan bahwa akan dibangun Terminal Tipe B di CBD Polonia. Di pasal 17 ayat 2 poin P dituliskan bahwa direncanakan dibangun ruas jalan layang/tol dari Komplek CBD Polonia ke Jalan Tol Belmera. Lainnya di pasal 43 ayat 3 disebutkan bahwa perkantoran pemerintahan ditetapkan di CBD Polonia dan sekitarnya.

“Kalau menurut saya, Polonia memang lebih cocok jadi CBD daripada pangkalan militer, sebab sudah padat penduduk,” ungkap Pemerhati Tata Kota, Bakti Alamsyah.

Mengenai keputusan Presiden RI yang sudah memutuskan Bandara Polonia menjadi pangkalan militer, Bakti berharap agar Pemko Medan memberikan penjelasan. Begitu juga dengan pihak TNI AU, Pemko Medan diminta melakukan musyawarah. “Dalam hal ini, Pemko Medan harus melakukan pendekatan dan penjelasan, bahwa pangkalan militer tidak cocok di tengah kota,” sarannya.

Tapi, dia tidak setuju bila pembangunan CBD dilakukan seperti sekarang ini, dimana bangunannya masih seperti ruko. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan konsep CBD, sebagai pusat bisnis. “Kalau CBD biasanya lebih ke pembangunan vertikal, tapi yang dibangun sekerang masih horizontal, jadi tidak cocok,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pembangunan CBD harus menggunakan konsep ecocity, dimana penghijauan tetap dipertahankan. Artinya, meski Polonia akan menjadi CBD, tapi beberapa persen daeri daerah tersebut harus menjadi kawasan hijau. “Beberapa persen dari wilayah itu memang harus dibuat menjadi hutan, sehingga kehijauannya tetap terjaga,” paparnya.

Pemerhati dari Universitas Panca Budi ini juga tidak setuju bila pusat pemerintahan juga dimasukkan ke CBD tersebut. Dia memilih lebih baik pusat pemerintahan dipindahkan ke kawasan Percut Sei Tuan daripada ke CBD.

Di sisi lain, peluang Pemko Medan untuk menjadikan menjadikan kawasan Bandara Polonia Medan sebagai Central Business District (CBD) setelah nantinya bandara pindah ke Kualanamu, masih terbuka lebar. Pasalnya, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap membahas keinginan Pemko Medan itu, bersama dengan pihak TNI AU.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai peruntukan eks Bandara Polonia. “Belum dibahas. Memang itu punya TNI AU, tapi belum dibahas secara resmi,” ujar Herry Bakti kepada koran ini di Jakarta, kemarin (8/5).

Kemenhub, lanjutnya, juga belum menerima secara resmi permintaan Pemko Medan yang ingin menjadikan lahan Polonia sebagai CBD. Kalau pun nanti disampaikan, Herry tidak berani menjamin keinginan itu dikabulkan. “Ya namanya keinginan, boleh-boleh saja. Kita nanti bahas, apa maunya Pemko, keinginan TNI AU seperti apa. Kita harus bahas secara resmi,” ujar Herry.
Hanya saja, dia belum bisa menyebutkan kapan pembahasan mengenai hal ini dilakukan. “Belum ada agenda, tapi tentunya semua instansi terkait kita ajak dalam pembahasan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Bandara, Kemenhub, Bambang Cahyono mengatakan, sejatinya Polonia itu merupakan milik TNI AU. Sedang penerbangan sipil yang justru mendompleng menggunakan bandara tersebut.

Kadispen TNI AU, Marsekal Pertaman Asman Yunus juga sudah mengeluarkan pernyataan. Dikatakan, Pangkalan Udara TNI AU di Polonia tidak akan ikut pindah ke Bandara Kualanamu. Pasalnya, lahan Polonia memang milik TNI AU.
“Kita tetap di Polonia, tak ikut pindah ke Kualanamu. Karena memang Pangkalan Udara Polonia itu milik TNI AU,” ujar, kepada koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu. (sam/mag-7)

Pemerintah Kota Medan kembali menegaskan bahwa lahan bekas Bandara Polonia akan dijadikan menjadi Central Bussines District (CBD). Pembangunan komplek bisnis di lahan tersebut sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011, tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 “Polonia itu akan tetap menjadi CBD. Hal itu sudah ditentukan dalam Perda tentang RTRW Kota Medan,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Zulkarnaen Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (8/5).

BANDARA: Dua orang pekerja beraktivitas  sebuah proyek bangunan  berada  sisi Bandara Polonia, Rabu (8/5).//RAMDHANI/RADAR BANDUNG/jpnn
BANDARA: Dua orang pekerja beraktivitas di sebuah proyek bangunan yang berada di sisi Bandara Polonia, Rabu (8/5).//RAMDHANI/RADAR BANDUNG/jpnn

Diterangkan, sesuai dengan konsep CBD, maka Polonia tersebut pun akan menjadi pusat bisnis dan perkantoran pemerintahan di Kota Medan. “Walaupun akan menjadi kawasan bisnis, tapi penghijauan tidak akan dilupakan. Ada nanti sekian persen khusus untuk lahan hijau,” jelasnya.

Mengenai rencana pihak TNI AU yang memplot Polonia menjadi pangkalan militer, Zulkarnaen tidak berani memberikan komentar banyak. TNI AU dinilainya memang berhak mengungkapkan keinginan mereka. “Wajar mereka ingin tetap mempertahankan Bandara Polonia menjadi pangkalan militer, tapi itu tidak cocok lagi, karena berada di daerah padat penduduk,” paparnya.

Zulkarnain menerangkan kalau pengalihan Polonia menjadi CBD sudah ditegaskan dalam Perda Nomor 13 tahun 2011. Dalam pasal 33 ayat 2 poin J disebutkan bahwa CBD Polonis mencakup kawasan bekas Bandara Polonia dan kawasan sekitarnya. Sebelumnya, dalam poin I pasal tersebut disebutkan bahwa Kawasan Garden City Polonia mencakup kawasan Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Diponegoro.

Dalam Perda No 13 tahun 2011 ini, juga disebutkan pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung CBD Polonia. Pada pasal 18 ayat 1 poin D dikatakan bahwa akan dibangun Terminal Tipe B di CBD Polonia. Di pasal 17 ayat 2 poin P dituliskan bahwa direncanakan dibangun ruas jalan layang/tol dari Komplek CBD Polonia ke Jalan Tol Belmera. Lainnya di pasal 43 ayat 3 disebutkan bahwa perkantoran pemerintahan ditetapkan di CBD Polonia dan sekitarnya.

“Kalau menurut saya, Polonia memang lebih cocok jadi CBD daripada pangkalan militer, sebab sudah padat penduduk,” ungkap Pemerhati Tata Kota, Bakti Alamsyah.

Mengenai keputusan Presiden RI yang sudah memutuskan Bandara Polonia menjadi pangkalan militer, Bakti berharap agar Pemko Medan memberikan penjelasan. Begitu juga dengan pihak TNI AU, Pemko Medan diminta melakukan musyawarah. “Dalam hal ini, Pemko Medan harus melakukan pendekatan dan penjelasan, bahwa pangkalan militer tidak cocok di tengah kota,” sarannya.

Tapi, dia tidak setuju bila pembangunan CBD dilakukan seperti sekarang ini, dimana bangunannya masih seperti ruko. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan konsep CBD, sebagai pusat bisnis. “Kalau CBD biasanya lebih ke pembangunan vertikal, tapi yang dibangun sekerang masih horizontal, jadi tidak cocok,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pembangunan CBD harus menggunakan konsep ecocity, dimana penghijauan tetap dipertahankan. Artinya, meski Polonia akan menjadi CBD, tapi beberapa persen daeri daerah tersebut harus menjadi kawasan hijau. “Beberapa persen dari wilayah itu memang harus dibuat menjadi hutan, sehingga kehijauannya tetap terjaga,” paparnya.

Pemerhati dari Universitas Panca Budi ini juga tidak setuju bila pusat pemerintahan juga dimasukkan ke CBD tersebut. Dia memilih lebih baik pusat pemerintahan dipindahkan ke kawasan Percut Sei Tuan daripada ke CBD.

Di sisi lain, peluang Pemko Medan untuk menjadikan menjadikan kawasan Bandara Polonia Medan sebagai Central Business District (CBD) setelah nantinya bandara pindah ke Kualanamu, masih terbuka lebar. Pasalnya, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap membahas keinginan Pemko Medan itu, bersama dengan pihak TNI AU.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bakti Gumay mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai peruntukan eks Bandara Polonia. “Belum dibahas. Memang itu punya TNI AU, tapi belum dibahas secara resmi,” ujar Herry Bakti kepada koran ini di Jakarta, kemarin (8/5).

Kemenhub, lanjutnya, juga belum menerima secara resmi permintaan Pemko Medan yang ingin menjadikan lahan Polonia sebagai CBD. Kalau pun nanti disampaikan, Herry tidak berani menjamin keinginan itu dikabulkan. “Ya namanya keinginan, boleh-boleh saja. Kita nanti bahas, apa maunya Pemko, keinginan TNI AU seperti apa. Kita harus bahas secara resmi,” ujar Herry.
Hanya saja, dia belum bisa menyebutkan kapan pembahasan mengenai hal ini dilakukan. “Belum ada agenda, tapi tentunya semua instansi terkait kita ajak dalam pembahasan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Bandara, Kemenhub, Bambang Cahyono mengatakan, sejatinya Polonia itu merupakan milik TNI AU. Sedang penerbangan sipil yang justru mendompleng menggunakan bandara tersebut.

Kadispen TNI AU, Marsekal Pertaman Asman Yunus juga sudah mengeluarkan pernyataan. Dikatakan, Pangkalan Udara TNI AU di Polonia tidak akan ikut pindah ke Bandara Kualanamu. Pasalnya, lahan Polonia memang milik TNI AU.
“Kita tetap di Polonia, tak ikut pindah ke Kualanamu. Karena memang Pangkalan Udara Polonia itu milik TNI AU,” ujar, kepada koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu. (sam/mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/