SUMUTPOS.CO – Vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menjadi berita terbesar yang muncul dari Indonesia hari ini, Selasa (9/5).
Sejumlah media asing langsung memberitakannya selang beberapa menit setelah putusan selesai dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Semua media luar negeri mengaitkan perkara ini dengan status minoritas ganda Ahok dan praktik toleransi di Indonesia.
“Persidangan menegangkan yang secara luas dipandang sebagai ujian toleransi bagi negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia,” tulis Reuters.
Pers asing juga menyoroti vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Hukuman itu dipandang berat karena jauh melampaui tuntutan hukuman percobaan yang diajukan jaksa.
“Keputusan mengejutkan yang merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang mempraktikkan Islam moderat,” tulis Associated Press.
Sementara Al Jazeera menyebut putusan ini akan membuat sebagian warga Indonesia waswas akan dampak jangka panjangnya.
Kekhawatirannya adalah tuduhan penodaan agama akan semakin digunakan sebagai alat untuk menjegal lawan.
“Terutama jika lawan tersebut berasal dari kalangan minoritas,” tulis Al Jazeera mengutip laporan reporter mereka di lapangan Step Vaessen.
“Putusan ini juga akan membuat berbicara di muka publik semakin sulit, siapa pun harus lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata yang digunakan. Karena sekarang sudah terbukti bahwa tak sulit untuk mendakwa dan memvonis seseorang atas tuduhan penistaan agama,” lanjut Vaessen. (dil/jpnn)
SUMUTPOS.CO – Vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menjadi berita terbesar yang muncul dari Indonesia hari ini, Selasa (9/5).
Sejumlah media asing langsung memberitakannya selang beberapa menit setelah putusan selesai dibaca majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Semua media luar negeri mengaitkan perkara ini dengan status minoritas ganda Ahok dan praktik toleransi di Indonesia.
“Persidangan menegangkan yang secara luas dipandang sebagai ujian toleransi bagi negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia,” tulis Reuters.
Pers asing juga menyoroti vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Hukuman itu dipandang berat karena jauh melampaui tuntutan hukuman percobaan yang diajukan jaksa.
“Keputusan mengejutkan yang merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang mempraktikkan Islam moderat,” tulis Associated Press.
Sementara Al Jazeera menyebut putusan ini akan membuat sebagian warga Indonesia waswas akan dampak jangka panjangnya.
Kekhawatirannya adalah tuduhan penodaan agama akan semakin digunakan sebagai alat untuk menjegal lawan.
“Terutama jika lawan tersebut berasal dari kalangan minoritas,” tulis Al Jazeera mengutip laporan reporter mereka di lapangan Step Vaessen.
“Putusan ini juga akan membuat berbicara di muka publik semakin sulit, siapa pun harus lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata yang digunakan. Karena sekarang sudah terbukti bahwa tak sulit untuk mendakwa dan memvonis seseorang atas tuduhan penistaan agama,” lanjut Vaessen. (dil/jpnn)