Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu juga membentuk tim teknis untuk melakukan survei eksisting ruang jalan provinsi dan usulan bupati/wali kota yang akan diakomodir menjadi jalan provinsi. “SK ini kita harapkan selesai di revisi paling lambat Mei ini, sebelum masa jabatan Gubernur Erry Nuradi habis,” kata Irman.
Irman juga berharap agar Komisi D memperjuangkan anggaran tersebut nantinya. Untuk 2018, alokasi anggaran akan ditambahkan dari alokasi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) dari dana Pilkada (Pilgub). Ia menyebutkan awalnya anggaran yang diajukan sebesar Rp 1 Triliun, namun karena ada penyelenggaraan pesta demokrasi, semua anggaran dikurangi. Meski begitu, dapat kembali ditambahkan di P-APBD 2018 nantinya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi D DPRD Sumut Leonard Surungan Samosir mengatakan, dengan usulan penambahan ruas jalan provinsi yang mencapai 700 Km lebih itu, harus diikuti dengan peningkatan anggaran di Pemprov Sumut. Agar jika status jalan itu nantinya dinaikkan, maka pengelolaannya bisa dilakukan. “Bina Marga diperjuangkan dapat anggaran lebih. Ini komitmen kita di Komisi D. Ketika ini disahkan, konsekuensinya anggaran harus ditambahkan,” jelasnya.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo juga menyebutkan, permohonan peningkatan jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi harus benar-benar dikaji nilai strategis dan kemanfaatannya bagi percepatan pembangunan daerah.
“Jadi kesannya tidak hanya menjadikan daerah (kabupaten/kota) yang seharusnya memprioritaskan anggarannya ke infrastruktur dialihkan ke sektor yang tidak prioritas, Bappeda bisa mengevaluasi itu nantinya,” katanya. (bal)