JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sepekan lagi Ramadan tiba. Terkait hal itu, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1439 Hijriyah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
“Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu,” kata MenPAN-RB Asman Abnur dalam surat edarannya.
Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa bisa meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri Asman berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Sementara terkait cuti bersama, sempat beredar kabar kalau masyarakat yang memiliki SIM dengan batas waktu sampai Juni 2018 harus segera melakukan perpanjangan sebelum 11 Juni 2018. Hal ini karena pada 11 Juni nanti, pelayanan perpanjangan SIM akan ditutup selama dua minggu. Apalagi, bila masa waktu SIM lewat atau mati, masyarakat diharuskan membuat SIM baru.
Kabar ini cukup meresahkan masyarakat. Polisi pun langsung membantah informasi yang beredar di media sosial tersebut. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menyatakan, pelayanan perpanjangan SIM pada saat cuti bersama Lebaran tetap dibuka. “Pelayanan SIM tetap buka atau tidak tutup selama dua minggu. Saya sudah perintahkan ke direktur-direktur lalu lintas agar tetap membuka pelayanan,” kata Brigjen Halim Pagarra, Selasa (9/5).
Halim mengatakan, meski masa berlaku SIM jatuh tempo pada hari libur, mereka memberikan toleransi. Pemilik SIM boleh memperpanjang setelah liburan selesai. “Kalaupun SIM matinya pas hari libur, tetap diberi toleransi ke hari berikutnya saat masuk kerja,” imbuhnya.