25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarif Maksimal Bus Lebaran Rp159 per Km

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pekerja mempersiapkan kebersihan bus yang akan digunakan untuk transportasi mudik di Terminal Bus Pelangi Jalan Sunggal Gagak Itam Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumut belum berencana mengubah tarif batas atas dan batas bawah untuk bus pada Lebaran 2018. Begitupun, Dishub masih akan menunggu surat edaran resmi Kemenhub soal ini.

Kepala Dinas Dishub Sumut melalui Bidang Angkutan Jalan, Iswar mengatakan, untuk kenaikan tarif tidak ada kenaikan alias sama seperti tahun lalu. “Apalagi soal tarif ini sudah diatur tarif batas bawah dan batas atas. Nantinya mereka bermain disitu. Artinya ketika penumpang sepi mereka (perusahaan transportasi, Red) terapkan tarif bawah. Dan kalau penumpang ramai maka pakai tarif atas. Tarifnya sesuai tahun lalu yang diatur dengan pergub,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (8/5).

Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Sumatera Utara, persis pada Pasal 2, sebut Iswar, tarif dasar angkutan dihitung berdasarkan biaya pokok angkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan untuk penyedia jasa angkutan yang dihitung berdasarkan biaya penuh (full cost) yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tak langsung.

Sementara pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan, kata Iswar, Tarif Dasar Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp.122 (seratus dua puluh dua rupiah) per penumpang/kilometer.

“Sementara di ayat 2 Tarif Dasar Batas Atas angkutan Antar Kota Dalam Provinsi di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah] per penumpang/ kilometer, dan Tarif Dasar Batas Bawah sebesar Rp.98 (Sembilan puluh delapan rupiah) per penumpang/ kilometer,” katanya.

Menurutnya sejak pergub tersebut diterbitkan hingga kini belum ada perubahan terkait tarif bus untuk angkutan Lebaran tahun ini. Begitupun mengenai persiapan armada yang disediakan setiap tahun, kata dia, tidak ada penambahan khusus mengingat lonjakan arus mudik maupun balik di Sumut masih terbilang normal.

“Kita di Sumatera inikan tidak seperti Pulau Jawa. Dimana harus menyediakan angkutan khusus pemudik. Di Sumatera terkhusus Sumut cenderung tidak signifikan lonjakan arus mudik,” pungkasnya.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pekerja mempersiapkan kebersihan bus yang akan digunakan untuk transportasi mudik di Terminal Bus Pelangi Jalan Sunggal Gagak Itam Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumut belum berencana mengubah tarif batas atas dan batas bawah untuk bus pada Lebaran 2018. Begitupun, Dishub masih akan menunggu surat edaran resmi Kemenhub soal ini.

Kepala Dinas Dishub Sumut melalui Bidang Angkutan Jalan, Iswar mengatakan, untuk kenaikan tarif tidak ada kenaikan alias sama seperti tahun lalu. “Apalagi soal tarif ini sudah diatur tarif batas bawah dan batas atas. Nantinya mereka bermain disitu. Artinya ketika penumpang sepi mereka (perusahaan transportasi, Red) terapkan tarif bawah. Dan kalau penumpang ramai maka pakai tarif atas. Tarifnya sesuai tahun lalu yang diatur dengan pergub,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (8/5).

Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Sumatera Utara, persis pada Pasal 2, sebut Iswar, tarif dasar angkutan dihitung berdasarkan biaya pokok angkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan untuk penyedia jasa angkutan yang dihitung berdasarkan biaya penuh (full cost) yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tak langsung.

Sementara pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan, kata Iswar, Tarif Dasar Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp.122 (seratus dua puluh dua rupiah) per penumpang/kilometer.

“Sementara di ayat 2 Tarif Dasar Batas Atas angkutan Antar Kota Dalam Provinsi di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah] per penumpang/ kilometer, dan Tarif Dasar Batas Bawah sebesar Rp.98 (Sembilan puluh delapan rupiah) per penumpang/ kilometer,” katanya.

Menurutnya sejak pergub tersebut diterbitkan hingga kini belum ada perubahan terkait tarif bus untuk angkutan Lebaran tahun ini. Begitupun mengenai persiapan armada yang disediakan setiap tahun, kata dia, tidak ada penambahan khusus mengingat lonjakan arus mudik maupun balik di Sumut masih terbilang normal.

“Kita di Sumatera inikan tidak seperti Pulau Jawa. Dimana harus menyediakan angkutan khusus pemudik. Di Sumatera terkhusus Sumut cenderung tidak signifikan lonjakan arus mudik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/