MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan mengungkapkan pada triwulan I 2019 masih ada terdapat sejumlah perusahaan penunggak pajak. BPPRD sudah melakukan upaya penagihan melalui surat edaran ke seluruh pemilik perusahaan, untuk segera membayarkan kewajibannya tersebut.
“Ya, masih ada (perusahaan penunggak pajak, Red). Upaya penagihan kita lakukan terus menerus. Kita juga sudah menyurati perusahaan yang belum membayar kewajibannya itu,” kata Kepala BPPRD Medan Suherman menjawab Sumut Pos.
Namun sayang, Suherman mengaku tak mengingat persis ada berapa banyak jumlah perusahaan yang menunggak pajak itu. Data tersebut diakuinya mesti dimintanya terlebih dulu dari kepala bidang bersangkutan.
“Seperti di sektor pajak bumi bangunan, parkir, restoran, hotel dan tempat hiburan nanti saya minta dulu ke masing-masing kabid untuk datanya. Di antara sektor tersebut memang ada yang belum menyerahkan kewajibannya. Tapi memang sekarang saya belum pegang datanya,” kata mantan Kadis Kebudayaan Medan itu.
Pihaknya mengaku saat ini tim penunggak pajak yang terdiri dari lintas instansi sudah turun ke lapangan untuk melakukan penagihan kepada para wajib pajak. “Baik dari kepolisian, kejaksaan, dan BPPRD sendiri sudah mulai turun melakukan penagihan. Mereka bertugas menangih semua pajak daerah Kota Medan yang menunggak,” katanya.
Sebelumnya Suherman mengungkapkan, sedikitnya 100 perusahaan di Medan menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB). Tak tanggung-tanggung, total tunggakan keseluruhan mencapai Rp25 miliar lebih. “Ada lebih dari 100 perusahaan yang menunggak PBB, cuma kami membuat daftarnya hanya 100 perusahaan dengan tunggakan paling besar. Mereka menunggak PBB mulai dari satu hingga tiga tahun belakangan. Mulai dari miliaran hingga ratusan juta rupiah,” paparnya.
Dari 100 perusahaan penunggak terbesar PBB itu, ka-tanya bergerak di bidang industri, pusat perbelanjaan dan lainnya. Namun, disinggung nama perusahaan tersebut, Suherman enggan membeberkannya dengan alasan mereka masih memiliki itikad baik dan berjanji akan melunasinya.”Perusahaan penunggak PBB diharapkan melunasi tunggakannya. Sebab, tahun ini tagihan baru akan segera keluar dan tentunya semakin menambah jumlah utang yang harus dibayar,” ujarnya.
Pihaknya menduga, perusahaan terkesan enggan membayar tunggakan PBB karena keuangan mereka sedang tidak sehat. Atau, kemungkinan sanksi atau hukumannya tidak terlalu kuat. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tindakan tegas kepada wajib pajak penunggak PBB. Hal itu untuk memberi pelajaran kepada mereka agar taat pajak,” tegasnya.
Dia menambahkan, sebagai warga negara yang baik hendaknya membayar PBB tepat waktu. Sebab, seluruh pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun kota. “Pajak yang dibayarkan dipastikan untuk memba-ngun kota. Jadi mari kita sama-sama membangun kota ini dengan taat membayar pajak,” imbaunya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, pihak BPPRD harus tegas terhadap para penunggak PBB. Hal itu agar ada efek jera. “Bagi mereka yang menunggak, ditempel stiker saja dan biar malu mereka belum bayar pajak. Mudah-mudahan, kalau sudah malu ada timbul niat untuk membayar,” katanya. (prn/ila)