28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

KTP Warga yang Terjaring Razia Dikembalikan

KEMBALIKAN KTP: Petugas Satpol PP mengembalikan KTP para pelanggar Perwal ‘wajib masker’, kepada pemiliknya di Gelanggang Remaja Medan, Jumat (8/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah lebih kurang 4 hari melakukan razia masker terhitung mulai Senin (4/5), Satpol PP Kota Medan melakukan pengembalian KTP milik warga yang terjaring saat razia.

Pengambilan KTP dilakukan di Gelanggang Remaja Medan Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Jumat (8/5). Sebelum mengambil KTP, warga terlebih dahulu diinstruksikan untuk mencuci tangan dan menempati tempat duduk yang telah diatur jaraknya sesuai ketentuan physical distancing. Warga diharuskan membuat pernyataan untuk terus mengenakan masker saat keluar rumah.

Kasatpol PP Kota Medan, H M Sofyan, diwakili Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah, Ardhani Syahputra, mengatakan pengembalian KTP masyarakat yang ditahan akibat tidak menggunakan masker dilakukan setelah KTP ditahan selama tiga hari.

“Selama diberlakukanya Perwal No 11/2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, kami menahan ratusan KTP dari berbagai lokasi razia. Setelah tiga hari dikembalikan lagi. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah,” kata Ardhani.

Masyarakat yang ingin mengambil KTP cukup membawa bukti surat berita acara penahanan KTP yang diberikan pada saat kena razia. “Pengambilan KTP harus dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan. Tidak boleh diwakilkan. Kami juga akan memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani yang bersangkutan,” jelasnya.

Ardani mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar wabah virus corona ini cepat berlalu.

Salahseorang pelanggar wajib masker berinisial RZ (27), yang ingin mengambil KTP miliknya, mengungkapkan rasa penyesalannya karena terjaring razia masker. Ia berjanji akan menggunakan masker apabila ke luar rumah. “Saya merasa jera. Ke depannya tidak akan saya ulangi lagi,” janjinya.

RZ juga mendukung kebijakan Pemko Medan mewajibkan penggunaan masker, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Saya berharap penyebaran virus corona ini segera berakhir,” harapnya. (map)

KEMBALIKAN KTP: Petugas Satpol PP mengembalikan KTP para pelanggar Perwal ‘wajib masker’, kepada pemiliknya di Gelanggang Remaja Medan, Jumat (8/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah lebih kurang 4 hari melakukan razia masker terhitung mulai Senin (4/5), Satpol PP Kota Medan melakukan pengembalian KTP milik warga yang terjaring saat razia.

Pengambilan KTP dilakukan di Gelanggang Remaja Medan Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Jumat (8/5). Sebelum mengambil KTP, warga terlebih dahulu diinstruksikan untuk mencuci tangan dan menempati tempat duduk yang telah diatur jaraknya sesuai ketentuan physical distancing. Warga diharuskan membuat pernyataan untuk terus mengenakan masker saat keluar rumah.

Kasatpol PP Kota Medan, H M Sofyan, diwakili Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah, Ardhani Syahputra, mengatakan pengembalian KTP masyarakat yang ditahan akibat tidak menggunakan masker dilakukan setelah KTP ditahan selama tiga hari.

“Selama diberlakukanya Perwal No 11/2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, kami menahan ratusan KTP dari berbagai lokasi razia. Setelah tiga hari dikembalikan lagi. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah,” kata Ardhani.

Masyarakat yang ingin mengambil KTP cukup membawa bukti surat berita acara penahanan KTP yang diberikan pada saat kena razia. “Pengambilan KTP harus dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan. Tidak boleh diwakilkan. Kami juga akan memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani yang bersangkutan,” jelasnya.

Ardani mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar wabah virus corona ini cepat berlalu.

Salahseorang pelanggar wajib masker berinisial RZ (27), yang ingin mengambil KTP miliknya, mengungkapkan rasa penyesalannya karena terjaring razia masker. Ia berjanji akan menggunakan masker apabila ke luar rumah. “Saya merasa jera. Ke depannya tidak akan saya ulangi lagi,” janjinya.

RZ juga mendukung kebijakan Pemko Medan mewajibkan penggunaan masker, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Saya berharap penyebaran virus corona ini segera berakhir,” harapnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/