MEDAN, SUMUTPOS.CO- Rabu (10/6) besok, terdakwa kasus penistaan agama, Syeh Muda Ahmad Arifin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda putusan vonis hukuman. Untuk itu, sebelum sidang putusan digelar, sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam meminta agar hakim yang menyidangkannya memberikan hukuman adil dan seberat-beratnya.
Ketua Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara (Sumut), Leo Adnan Imsar menuturkan, majelis hakim yang memimpin persidangan terhadap terdakwa Ahmad Arifin harus adil dan objektif, serta tidak ada intervensi dari siapapun.
“Mencermati penistaan agama yang dilakukannya dan dugaan adu domba serta kebohongan publik, kami mewakili umat Ormas Islam di Sumut agar majelis hakim cermat mengambil putusan vonis hukuman terhadapnya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hak-hak dan kepentingan umat Islam yang telah ternodai akibat penistaan agama yang dilakukannya,” ungkap Leo mewakili sejumlah Ormas Islam di Sumut, Senin (8/6).
Dikatakan Leo, dengan diberikannya hukuman seberat-beratnya terhadap Ahmad Arifin, supaya tidak muncul lagi kasus yang seperti ini. Jika nanti Ahmad Arifin divonis bebas, maka jamaahnya akan merasa benar. Aliran sesatnya akan berkembang, sehingga bisa memunculkan aliran-aliran sesat yang lainnya.
“Diharapkan hakim berpikir dua kali dalam memvonis hukuman terhadap terdakwa Ahmad Arifin. Sebab, ini menyangkut marwah umat Islam khususnya di Sumut,” terangnya sembari menuturkan, pernyataan ini dituangkan dalam surat terbuka yang mencantumkan sekitar 20 Ormas Islam kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus Ahmad Arifin.
Leo menuturkan, pada sidang vonis sebelumnya, Ahmad Arifin sudah dituntut 2 tahun kurungan penjara. Namun, kabarnya sang kuasa hukumnya mendatangi panitera pengadilan dan diduga berusaha melobi untuk mengurangi hukuman kliennya. (ris/ila)