MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan tempat hiburan malam D’Blues yang terletak di Komplek Millenium Plaza Jalan Kapten Muslim dan Classical di Jalan Putri Hijau Medan tak tersentuh hukum. Seperti D’Blues yang sempat dirazia Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan, namun tetap beroperasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto yang dikonfirmasi mengatakan siap melakukan razia ke dua lokasi tersebut. “Silahkan kepada masyarakat untuk melaporkan temuan jika ada narkoba di sana silahkan lapor ke kita sehingga akan kita razia,” kata Andi.
Menurutnya, BNNP Sumut tidak main-main. Apalagi bila ditemukan kalau keduanya menjadi sarang narkoba. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan razia di dua lokasi tersebut. “Dalam waktu dekat kita akan gelar operasi di sana. Kan gak mungkin kita bilang kapan akan dilakukan razia. Pastinya razia itu mendadak,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, indikasi praktik peredaran narkoba di D’Blues dan Classical sudah menjadi rahasia umum. Paling parah, D’Blues bahkan juga beroperasi melebihi jam operasional. Menurut informasi mereka bisa buka hingga 24 jam.
Namun sayang, aparat penegak hukum seakan tidak berdaya mengungkap praktik peredarab barang haram di sana. Begitu juga Classical, setiap razia tempat hiburan malam, selalu tak tersentuh.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi meminta Dinas Pariwisata Kota Medan memperkuat koordinasi dengan BNN Provinsi Sumut dan Satnarkoba Polrestabes Medan, guna menindak tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi saat Ramadan.
“Baik itu Classical Karaoke, New D’Bluess dan apapun itu namanya lah, harus ditindak tegas bila melanggar aturan. Apalagi banyak membawa kemudaratan bagi masyarakat, seperti peredaran narkoba,” kata Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, kemarin.
Ia menjelaskan, masyarakat sudah merasa resah dengan peredaran THM selama Ramadan ini. Menurutnya sudah selaiknya Pemko melalui Dinas Pariwisata bertindak tegas tanpa pandang bulu, terhadap pengusaha atau pemilik lokasi hiburan. “Kalau aturannya setengah-tengah ditegakkan, marwah Pemko juga tidak ada. Perda memang harus ditegakkan,” tegasnya.