Pihaknya siap memanggil pengelola atau pemilik THM yang masih membandel tersebut. “Saya pikir semua yang membandel akan kami panggil. Tidak hanya Classical dan New D’Bluess saja, juga yang lainnya,” kata politisi yang juga pendakwah itu. “Secara pribadi, saya pikir akan usulkan nanti ke ketua komisi. Karena membaca statemen kawan-kawan di media, saya pikir kami sepakat memanggil para pemilik tempat hiburan. Apalagi yang memang mengganggu ketentraman dan membahayakan masyarakat,” imbuh Salman.
Pihaknya juga meminta agar Dispar Kota Medan mampu merangkul berbagai kalangan masyarakat, dalam rangka mengawasi THM beroperasi selama Ramadan. “Ajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi. Termasuk para kepala lingkungan, lurah, dan camat sebagai penguasa wilayahnya harus proaktif saya pikir. Apalagi inikan momen Muslim beribadah dalam bulan Ramadan, perlu diciptakan suasana yang kondusif,” paparnya.
Sedangkan, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap mengatakan, pihaknya hanya sebagai pendamping dari penindakan THM yang masih beroperasi selama Ramadan.”Untuk leading sectornya Dinas Pariwisata. Kami hanya pendamping dan alat pendukung dalam penindakan,” katanya kemarin.
Ia menambahkan, persoalan perizinan semua THM masih berada dibawah naungan Dispar Kota Medan. “Penindakan tetap oleh Dinas Pariwisata. Satpol PP di sini hanya mendukung penindakannya. Apalagi izinnya masih di mereka,” pungkasnya. (dvs/prn/ila)