32.8 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Tindaklanjuti Instruksi Dishub Medan, Pengelola e-Parking Awasi Ketat Pengutipan Retribusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instruksi Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kepada setiap perusahaan pengelola parkir elektronik (e-Parking) agar mengawasi secara ketat seluruh juru parkir (jukir) guna memastikan tidak adanya lagi jukir e-Parking yang mengutip retribusi secara tunai, ditindaklanjuti oleh para perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan.

Salah satunya, oleh PT Logika Garis Elektronik (LGE) yang menjadi pengelola e-Parking di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Diantaranya, di Jalan K.H Zainul Arifin, kawasan Jalan Setiabudi, kawasan Jalan Palangkaraya, Jalan Cirebon, Jalan Irian Barat, Jalan Jawa, Jalan Katamso, Jalan Zein Hamid, Jalan Pemuda, Jalan Samanhudi, Jalan Raden Saleh, dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Pantauan Sumut Pos di Jalan Palangkaraya serta Jalan Cirebon dan sekitarnya, Jumat (9/6/2023), PT LGE melakukan pengawasan pada setiap jukir e-Parking mereka di kawasan tersebut. Sembari berkeliling, para pengawas tampak terus mengingatkan para jukir agar tidak mengutip retribusi parkir secara tunai.

“Jangan coba-coba terima uang parkir secara tunai. Sampaikan kepada setiap yang ingin parkir, bahwa kita tidak menerima pembayaran cash. Kita sudah siapkan berbagai peralatan pembayaran guna mendukung sistem pembayaran cashless (non tunai),” ucap Koordinator Jukir PT LGE, Albert Panjaitan kepada para jukir.

Kepada Sumut Pos, Albert mengatakan bahwa pihaknya di PT LGE terus diingatkan Dishub Medan dalam mengawasi jukir-jukir nakal. Untuk itu, PT LGE selalu memberikan tindakan tegas apabila menemukan adanya jukir yang menyalahi aturan.

“Dan selama ini, beberapa jukir yang kedapatan mengutip retribusi parkir secara tunai sudah kita berhentikan. Saat ini, setiap jukir yang bertugas terus dalam pengawasan kita,” ujarnya.

Terpisah, Komisaris PT LGE, Frans Pardede, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan jukir e-Parking secara ketat sesuai arahan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan. Tak hanya di kawasan Jalan Palangkaraya serta Jalan Cirebon dan sekitarnya, namun pengawasan juga dilakukan di setiap titik e-Parking yang dikelola pihaknya.

“Ini merupakan komitmen kita yang mendukung program Pemko Medan dalam penerapan program e-Parking,” kata Frans kepada Sumut Pos, Jumat (9/6/2023).

Frans juga menegaskan, bahwa PT LGE siap memberikan sanksi tegas kepada para jukir yang masih berani mengutip retribusi secara tunai. Pihaknya mengaku siap memberikan sanksi tegas dengan langsung memberhentikan dan mengganti jukir tersebut.

“Sosialisasi akan larangan mengutip retribusi parkir secara tunai tersebut sudah sangat lama kita lakukan, sebab e-Parking (di Medan) ini sudah berjalan dua tahun. Jadi bila masih ada yang melanggar, tidak perlu ada lagi peringatan, akan langsung kita ganti dengan jukir yang siap mematuhi aturan,” tegasnya.

Frans pun meminta semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa e-Parking di Kota Medan untuk mendukung program e-Parking dengan tidak membayar retribusi parkir secara tunai kepada jukir e-Parking di lapangan.

“Kami dari PT LGE siap mendukung program Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution yang ingin meningkatkan pelayanan jasa parkir melalui e-Parking. Kita akan benar-benar menegakkan aturan yang ada dan melakukan evaluasi terhadap jukir-jukir yang masih melanggar aturan. Mohon dukungan dari semua pihak,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, menjelaskan bahwa pihaknya memang telah memberikan surat peringatan kepada seluruh perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan.

“Bukan hanya PT LGE, semua perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan telah kita surati agar jangan lagi ada jukir yang melanggar aturan dengan masih mengutip retribusi parkir secara tunai,” ujar Iswar kepada Sumut Pos, Kamis (8/6/2023).

Dikatakan Iswar, hal itu harus dilakukan agar program e-Parking di Kota Medan bisa berjalan maksimal. Sebab selain terbukti dapat meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan, e-Parking juga bertujuan meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat.

“Tegas kita sampaikan, bahwa setiap perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan wajib mematuhi aturan, termasuk memastikan tidak adanya lagi jukir mereka yang mengutip retribusi parkir secara tunai. Bila kedepannya masih terjadi, maka kita akan evaluasi kontrak kerjasama dengan perusahaan tersebut,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instruksi Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kepada setiap perusahaan pengelola parkir elektronik (e-Parking) agar mengawasi secara ketat seluruh juru parkir (jukir) guna memastikan tidak adanya lagi jukir e-Parking yang mengutip retribusi secara tunai, ditindaklanjuti oleh para perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan.

Salah satunya, oleh PT Logika Garis Elektronik (LGE) yang menjadi pengelola e-Parking di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Diantaranya, di Jalan K.H Zainul Arifin, kawasan Jalan Setiabudi, kawasan Jalan Palangkaraya, Jalan Cirebon, Jalan Irian Barat, Jalan Jawa, Jalan Katamso, Jalan Zein Hamid, Jalan Pemuda, Jalan Samanhudi, Jalan Raden Saleh, dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Pantauan Sumut Pos di Jalan Palangkaraya serta Jalan Cirebon dan sekitarnya, Jumat (9/6/2023), PT LGE melakukan pengawasan pada setiap jukir e-Parking mereka di kawasan tersebut. Sembari berkeliling, para pengawas tampak terus mengingatkan para jukir agar tidak mengutip retribusi parkir secara tunai.

“Jangan coba-coba terima uang parkir secara tunai. Sampaikan kepada setiap yang ingin parkir, bahwa kita tidak menerima pembayaran cash. Kita sudah siapkan berbagai peralatan pembayaran guna mendukung sistem pembayaran cashless (non tunai),” ucap Koordinator Jukir PT LGE, Albert Panjaitan kepada para jukir.

Kepada Sumut Pos, Albert mengatakan bahwa pihaknya di PT LGE terus diingatkan Dishub Medan dalam mengawasi jukir-jukir nakal. Untuk itu, PT LGE selalu memberikan tindakan tegas apabila menemukan adanya jukir yang menyalahi aturan.

“Dan selama ini, beberapa jukir yang kedapatan mengutip retribusi parkir secara tunai sudah kita berhentikan. Saat ini, setiap jukir yang bertugas terus dalam pengawasan kita,” ujarnya.

Terpisah, Komisaris PT LGE, Frans Pardede, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan jukir e-Parking secara ketat sesuai arahan Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan. Tak hanya di kawasan Jalan Palangkaraya serta Jalan Cirebon dan sekitarnya, namun pengawasan juga dilakukan di setiap titik e-Parking yang dikelola pihaknya.

“Ini merupakan komitmen kita yang mendukung program Pemko Medan dalam penerapan program e-Parking,” kata Frans kepada Sumut Pos, Jumat (9/6/2023).

Frans juga menegaskan, bahwa PT LGE siap memberikan sanksi tegas kepada para jukir yang masih berani mengutip retribusi secara tunai. Pihaknya mengaku siap memberikan sanksi tegas dengan langsung memberhentikan dan mengganti jukir tersebut.

“Sosialisasi akan larangan mengutip retribusi parkir secara tunai tersebut sudah sangat lama kita lakukan, sebab e-Parking (di Medan) ini sudah berjalan dua tahun. Jadi bila masih ada yang melanggar, tidak perlu ada lagi peringatan, akan langsung kita ganti dengan jukir yang siap mematuhi aturan,” tegasnya.

Frans pun meminta semua pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa e-Parking di Kota Medan untuk mendukung program e-Parking dengan tidak membayar retribusi parkir secara tunai kepada jukir e-Parking di lapangan.

“Kami dari PT LGE siap mendukung program Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution yang ingin meningkatkan pelayanan jasa parkir melalui e-Parking. Kita akan benar-benar menegakkan aturan yang ada dan melakukan evaluasi terhadap jukir-jukir yang masih melanggar aturan. Mohon dukungan dari semua pihak,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT, menjelaskan bahwa pihaknya memang telah memberikan surat peringatan kepada seluruh perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan.

“Bukan hanya PT LGE, semua perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan telah kita surati agar jangan lagi ada jukir yang melanggar aturan dengan masih mengutip retribusi parkir secara tunai,” ujar Iswar kepada Sumut Pos, Kamis (8/6/2023).

Dikatakan Iswar, hal itu harus dilakukan agar program e-Parking di Kota Medan bisa berjalan maksimal. Sebab selain terbukti dapat meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan, e-Parking juga bertujuan meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat.

“Tegas kita sampaikan, bahwa setiap perusahaan pengelola e-Parking di Kota Medan wajib mematuhi aturan, termasuk memastikan tidak adanya lagi jukir mereka yang mengutip retribusi parkir secara tunai. Bila kedepannya masih terjadi, maka kita akan evaluasi kontrak kerjasama dengan perusahaan tersebut,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/