26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kasus JR Saragih Ditangani Polda Sumut

MEDAN-Kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih tidak hanya bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi ternyata juga ditangani oleh Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Itu terbukti, dari dipanggilnya anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik dalam rangka diinterogasi dan dimintai keterangan oleh Tipikor Polda Sumut, pada Jumat (17/2) lalu.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat No.R/49/II/2012/Direskrimsus Tanggal 10 Februari 2012. Isinya, diminta hadir di ruangan Sub Dit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Pemeriksaan atau proses interogasi yang dijalankan Tipikor Polda Sumut, dilakukan oleh Kanit 1 Sub Dit III/TIPIKOR, Komisaris Polisi (Kompol) M. Hasan Yusuf.SH.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (19/2).

“Ya, ada laporan yang kita terima dan sudah ada dilakukan upaya pemanggilan, untuk dilakukan klarifikasi oleh Tipikor Polda terhadap, kasus dugaan tindak pidana atas adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Simalungun. Yang dimintai klarifikasinya adalah pelapor yaitu anggota DPRD Simalungun, atas nama Bernhard Damanik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Heru menuturkan, penanganan kasus tersebut akan terus berlanjut, guna untuk mengumpulkan barang bukti dan sebagainya. Tujuannya, apakah nantinya kasus tersebut bisa dan akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan seterusnya terhadap Bupati Simalungun, JR Saragih.

“Kalau nanti barang buktinya masih kurang, maka akan dipanggil lagi. Untuk kemudian dipelajari, bisa atau tidak status kasus tersebut dinaikan terhadap yang dilaporkan. Jadi, nantinya tetap akan ada pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Bagaimana pula dengan kasus JR Saragih, yang ditangani KPK?

Terkait hal itu, Heru Prakoso menyatakan, Tipikor Polda Sumut siap menerima pelimpahan dari KPK, bila memang KPK akan melimpahkan kasus JR Saragih ke Polda Sumut. “Kalau KPK melimpahkannya, kita siap menerimanya,” jawabnya.

Apakah ada kemungkinan Polda Sumut akan mengikutsertakan pihak Polres Simalungun? Terkait hal itu, Heru mengemukakan, tidak tertutup kemungkinan akan melibatkan Polres Simalungun, untuk membantu upaya penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang juga dikonfirmasi Sumut Pos, membenarkan adanya pemeriksaan atau proses interogasi kepada anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik terkait kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih.

“Ya, benar. Ada laporan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Simalungun,” jawabnya singkat.

Secara terpisah, anggota DPRD Simalungun Berhard Damanik yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui seluler, ternyata juga membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Tipikor Polda Sumut, pada Jum’at (17/2) lalu.

“Ya, dari pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 12.00 WIB di Tipikor Polda Sumut,” akunya.

Mengenai kasus dugaan korupsi yang mana, Bernhard Damanik mengatakan, ada beberapa kasus dan salah satunya kasus yang juga tengah ditangani KPK, yakni dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun Tahun 2010 dengan besaran Rp48 miliar.
“Salah satunya mengenai APBD Simalungun 2010, sebesar Rp48 miliar. Dan saya diinterogasi pada saat itu. Intinya, soal adanya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Dan ini katanya perintah dari Mabes Polri,” bebernya.(ari)

MEDAN-Kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih tidak hanya bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi ternyata juga ditangani oleh Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Itu terbukti, dari dipanggilnya anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik dalam rangka diinterogasi dan dimintai keterangan oleh Tipikor Polda Sumut, pada Jumat (17/2) lalu.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat No.R/49/II/2012/Direskrimsus Tanggal 10 Februari 2012. Isinya, diminta hadir di ruangan Sub Dit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Pemeriksaan atau proses interogasi yang dijalankan Tipikor Polda Sumut, dilakukan oleh Kanit 1 Sub Dit III/TIPIKOR, Komisaris Polisi (Kompol) M. Hasan Yusuf.SH.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (19/2).

“Ya, ada laporan yang kita terima dan sudah ada dilakukan upaya pemanggilan, untuk dilakukan klarifikasi oleh Tipikor Polda terhadap, kasus dugaan tindak pidana atas adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Simalungun. Yang dimintai klarifikasinya adalah pelapor yaitu anggota DPRD Simalungun, atas nama Bernhard Damanik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Heru menuturkan, penanganan kasus tersebut akan terus berlanjut, guna untuk mengumpulkan barang bukti dan sebagainya. Tujuannya, apakah nantinya kasus tersebut bisa dan akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan seterusnya terhadap Bupati Simalungun, JR Saragih.

“Kalau nanti barang buktinya masih kurang, maka akan dipanggil lagi. Untuk kemudian dipelajari, bisa atau tidak status kasus tersebut dinaikan terhadap yang dilaporkan. Jadi, nantinya tetap akan ada pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Bagaimana pula dengan kasus JR Saragih, yang ditangani KPK?

Terkait hal itu, Heru Prakoso menyatakan, Tipikor Polda Sumut siap menerima pelimpahan dari KPK, bila memang KPK akan melimpahkan kasus JR Saragih ke Polda Sumut. “Kalau KPK melimpahkannya, kita siap menerimanya,” jawabnya.

Apakah ada kemungkinan Polda Sumut akan mengikutsertakan pihak Polres Simalungun? Terkait hal itu, Heru mengemukakan, tidak tertutup kemungkinan akan melibatkan Polres Simalungun, untuk membantu upaya penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang juga dikonfirmasi Sumut Pos, membenarkan adanya pemeriksaan atau proses interogasi kepada anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik terkait kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun, JR Saragih.

“Ya, benar. Ada laporan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Simalungun,” jawabnya singkat.

Secara terpisah, anggota DPRD Simalungun Berhard Damanik yang dikonfirmasi Sumut Pos melalui seluler, ternyata juga membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Tipikor Polda Sumut, pada Jum’at (17/2) lalu.

“Ya, dari pukul 09.00 WIB sampai sekitar pukul 12.00 WIB di Tipikor Polda Sumut,” akunya.

Mengenai kasus dugaan korupsi yang mana, Bernhard Damanik mengatakan, ada beberapa kasus dan salah satunya kasus yang juga tengah ditangani KPK, yakni dugaan korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun Tahun 2010 dengan besaran Rp48 miliar.
“Salah satunya mengenai APBD Simalungun 2010, sebesar Rp48 miliar. Dan saya diinterogasi pada saat itu. Intinya, soal adanya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Dan ini katanya perintah dari Mabes Polri,” bebernya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/