25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Gedung Tinggi di Medan Terkendala KKOP, Berharap Perpres Direvisi

BALAI KOTA Gedung Balai Kota Medan dengan latar belakang bangunan pencakar langit Podomoro City dan Hotel JW Marriott.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan, kawasan bekas Bandara Internasional Polonia bakal disulap menjadi kawasan bisnis. Namun, hal itu terkendalan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur peruntukan lahan eks bandara tersebut menjadi Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU). Karenanya, Pemko Medan berharap Perpres tersebut dapat direvisi, sehingga RDTR tersebut dapat terlaksana.

Kepala Bidang Fisik dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferri Ihsan mengatakan, sesuai RDTR Kota Medan, lokasi di sekitar eks Bandara Polonia memang sudah direncanakan untuk dijadikan sebagai pusat bisnis. “Perda RDTR itu disahkan pada 2015 lalu. Tapi sebelum perda itu berlaku, Perpres Nomor 62/2011 sudah ditetapkan. Di Perpres itu disebutkan, eks Bandara Polonia itu diperuntukkan sebagai Lanud TNI AU,” jelas Ferri kepada Sumut Pos di Balai Kota Medan, Senin (8/7).

Karena adanya Perpres itu, maka Pemko Medan belum bisa memaksimalkan pembangunan di kawasan tersebut. “Kecuali kalau ada perubahan Perpres itu tadi, maka Perda kita yang akan berlaku dan kawasan itu bisa dibangun untuk pusat bisnis,” ujarnya.

Disebutnya, pembangunan di inti kota sudah sangat padat dan lahannya juga sangat terbatas. Karenanya, sangat wajar jika investor butuh gedung tinggi untuk memaksimalkan ruang yang dibutuhkan. “Tapi untuk pembangunan gedung tinggi tadi, tetap harus kembali lagi kepada KKOP yang masih berlaku di Kota Medan,” terangnya lagi.

Jadi, kata Ferri, blueprint pembangunan gedung tinggi di Kota Medan memang masih tetap mengacu kepada RDTR Kota Medan, walaupun masih terkendala aturan KKOP yang ada. “Kita belum tahu, apakah RDTR kita itu perlu direvisi atau tidak. Kalaupun perlu, butuh waktu lima tahun sekali untuk merevisinya. Karena RDTR itu baru disahkan pada 2015, maka paling cepat baru bisa direvisi tahun depan (2020). Itupun bila memang dibutuhkan,” ungkapnya.

Ferri juga sepakat, bila pembangunan gedung tinggi di Kota Medan masih didorong oleh TOD (Transit Oriented Development) untuk rusun, apartemen dan kepentingan lainnya. “Kepentingan itu memang masih didorong oleh TOD. Tapi kembali lagi, PKPPR juga tidak bisa mengeluarkan IMB yang diminta bila belum mendapatkan rekomendasi dari Lanud agar sesuai dengan KKOP yang berlaku,” jelasnya.

Sementara Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga menyebutkan, pihaknya tidak mengintensitaskan pembangunan gedung tinggi di Kota Medan sebagai bagian dari prioritas pembangunan. Melainkan, lebih fokus membangun Kota Medan dalam bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. “Fokus kita bukan gedung tinggi. Gedung tinggi itu lebih ke swasta. Untuk izin pembangunan gedung tinggi juga ke Dinas PKPPR, bukan ke Bappeda. Untuk tahun ini, fokus kami jelas, yakni untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” ucap Irwan Ritonga kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (8/7).

Dalam waktu dekat ini, kata Irwan, Pemko Medan sedang gencar dalam rencana pembangunan RSUD Pirngadi Medan. “Saat ini kami sedang membahas ke pemerintah pusat agar RSUD Pirngadi segera dibangun. Kami juga membuka kemungkinan untuk bisa bekerjasama dengan pihak-pihak ketiga agar pembangunan tersebut cepat terealisasi. RSUD Pirngadi harus segera dibangun, karena kesehatan jadi salah satu prioritas pembangunan Kota Medan tahun ini,” jelasnya. (map)

BALAI KOTA Gedung Balai Kota Medan dengan latar belakang bangunan pencakar langit Podomoro City dan Hotel JW Marriott.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan, kawasan bekas Bandara Internasional Polonia bakal disulap menjadi kawasan bisnis. Namun, hal itu terkendalan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur peruntukan lahan eks bandara tersebut menjadi Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU). Karenanya, Pemko Medan berharap Perpres tersebut dapat direvisi, sehingga RDTR tersebut dapat terlaksana.

Kepala Bidang Fisik dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferri Ihsan mengatakan, sesuai RDTR Kota Medan, lokasi di sekitar eks Bandara Polonia memang sudah direncanakan untuk dijadikan sebagai pusat bisnis. “Perda RDTR itu disahkan pada 2015 lalu. Tapi sebelum perda itu berlaku, Perpres Nomor 62/2011 sudah ditetapkan. Di Perpres itu disebutkan, eks Bandara Polonia itu diperuntukkan sebagai Lanud TNI AU,” jelas Ferri kepada Sumut Pos di Balai Kota Medan, Senin (8/7).

Karena adanya Perpres itu, maka Pemko Medan belum bisa memaksimalkan pembangunan di kawasan tersebut. “Kecuali kalau ada perubahan Perpres itu tadi, maka Perda kita yang akan berlaku dan kawasan itu bisa dibangun untuk pusat bisnis,” ujarnya.

Disebutnya, pembangunan di inti kota sudah sangat padat dan lahannya juga sangat terbatas. Karenanya, sangat wajar jika investor butuh gedung tinggi untuk memaksimalkan ruang yang dibutuhkan. “Tapi untuk pembangunan gedung tinggi tadi, tetap harus kembali lagi kepada KKOP yang masih berlaku di Kota Medan,” terangnya lagi.

Jadi, kata Ferri, blueprint pembangunan gedung tinggi di Kota Medan memang masih tetap mengacu kepada RDTR Kota Medan, walaupun masih terkendala aturan KKOP yang ada. “Kita belum tahu, apakah RDTR kita itu perlu direvisi atau tidak. Kalaupun perlu, butuh waktu lima tahun sekali untuk merevisinya. Karena RDTR itu baru disahkan pada 2015, maka paling cepat baru bisa direvisi tahun depan (2020). Itupun bila memang dibutuhkan,” ungkapnya.

Ferri juga sepakat, bila pembangunan gedung tinggi di Kota Medan masih didorong oleh TOD (Transit Oriented Development) untuk rusun, apartemen dan kepentingan lainnya. “Kepentingan itu memang masih didorong oleh TOD. Tapi kembali lagi, PKPPR juga tidak bisa mengeluarkan IMB yang diminta bila belum mendapatkan rekomendasi dari Lanud agar sesuai dengan KKOP yang berlaku,” jelasnya.

Sementara Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga menyebutkan, pihaknya tidak mengintensitaskan pembangunan gedung tinggi di Kota Medan sebagai bagian dari prioritas pembangunan. Melainkan, lebih fokus membangun Kota Medan dalam bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. “Fokus kita bukan gedung tinggi. Gedung tinggi itu lebih ke swasta. Untuk izin pembangunan gedung tinggi juga ke Dinas PKPPR, bukan ke Bappeda. Untuk tahun ini, fokus kami jelas, yakni untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” ucap Irwan Ritonga kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (8/7).

Dalam waktu dekat ini, kata Irwan, Pemko Medan sedang gencar dalam rencana pembangunan RSUD Pirngadi Medan. “Saat ini kami sedang membahas ke pemerintah pusat agar RSUD Pirngadi segera dibangun. Kami juga membuka kemungkinan untuk bisa bekerjasama dengan pihak-pihak ketiga agar pembangunan tersebut cepat terealisasi. RSUD Pirngadi harus segera dibangun, karena kesehatan jadi salah satu prioritas pembangunan Kota Medan tahun ini,” jelasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/