28.9 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Restoran di Mandala by Pass Ditertibkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melakukan razia kepatuhan protokol kesehatan (prokes), yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No: 440/5856, tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

LANGGAR PROKES: Sejumlah restoran di kawasan Mandal by Pass masih melanggar prokes terkait PPKM Mikro di Kota Medan.

Bersama jajaran TNI dan Polri, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan menertibkan sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan dalam SE Wali Kota Medan tersebut. Satu di antaranya restoran makanan khas Tiongkok yang berlokasi di Jalan Mandala by Pass Medan, Rabu (8/7) malam.

Restoran yang terdiri dari beberapa outlet ini, terpaksa ditertibkan, karena melanggar aturan dengan masih beroperasi di atas pukul 17.00 WIB. Padahal berdasarkan SE Wali Kota Medan itu, restoran dilarang beroperasi di atas pukul 17.00 WIB. Dan untuk pelayanan makan dan minum pesan/antar atau dibawa pulang, diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Tadi (Rabu) malam, kami mendapati ada restoran makanan Tiongkok di Jalan Mandala by Pass yang melanggar aturan. Restorannya masih beroperasi di atas jam 8 malam. Padahal berdasarkan SE (Wali Kota Medan) terbaru, restoran tidak boleh beroperasi lagi di atas jam 5 sore,” ungkap Kepala SatPol PP Kota Medan Muhammad Sofyan, Kamis (8/7).

Selain melanggar jam operasional, lanjut Sofyan, restoran tersebut juga terpantau membiarkan terjadinya kerumunan orang.

“Jadi saat itu juga, petugas langsung melakukan penertiban dengan menyuruh para pengunjung untuk membubarkan diri. Setelah itu, petugas kami memberikan peringatan tegas kepada pengelola restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya, tak hanya di satu lokasi usaha saja, petugas juga menyisir Jalan Benteng Hilir Medan. Di jalan tersebut, petugas kembali mendapati cafe yang masih ramai pengunjung, diantaranya cafe D’Choise dan Benhil Cafe.

“Teguran yang sama kami lakukan. Kami meminta agar pemilik cafe tidak mengulangi kesalahan,” jelas Sofyan.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Medan Hendri Duin, terus mempertanyakan peran Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap para stakeholdernya. Pasalnya, hingga saat ini masih sangat banyak pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro, mulai dari pelanggaran batas jam operasional, hingga penerapan prokes saat lokasi usaha beroperasi.

“Dispar yang seharusnya jadi garda terdepan. Ini kan tanggung jawab mereka, kalau para stakeholdernya tidak patuh. Kalau Satpol PP dan tim gabungan, mereka kan sifatnya penindakan saja. Tapi kalau pengawasan dan pencegahan, itu jelas ada di Dispar,” jelasnya, Kamis (8/7).

Politisi PDI Perjuangan ini, pun mengaku heran, atas sosialisasi yang kerap terkesan lambat dilakukan oleh dinas yang berkantor di Jalan HM Yamin Medan tersebut. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang mengaku tidak tahu adanya perubahan peraturan, pukul 17.00 WIB usaha makan/minum di tempat sudah harus ditutup.

“Koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan seharusnya bisa lebih ditingkatkan. Informasi pun harusnya bisa lebih cepat sampai kepada para pelaku usaha, lalu betul-betul diberikan imbauan. Bila tidak mematuhi, Dispar harus mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi-sanksi administratif,” pungkas Duin. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melakukan razia kepatuhan protokol kesehatan (prokes), yang tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, berdasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No: 440/5856, tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

LANGGAR PROKES: Sejumlah restoran di kawasan Mandal by Pass masih melanggar prokes terkait PPKM Mikro di Kota Medan.

Bersama jajaran TNI dan Polri, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan menertibkan sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan dalam SE Wali Kota Medan tersebut. Satu di antaranya restoran makanan khas Tiongkok yang berlokasi di Jalan Mandala by Pass Medan, Rabu (8/7) malam.

Restoran yang terdiri dari beberapa outlet ini, terpaksa ditertibkan, karena melanggar aturan dengan masih beroperasi di atas pukul 17.00 WIB. Padahal berdasarkan SE Wali Kota Medan itu, restoran dilarang beroperasi di atas pukul 17.00 WIB. Dan untuk pelayanan makan dan minum pesan/antar atau dibawa pulang, diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Tadi (Rabu) malam, kami mendapati ada restoran makanan Tiongkok di Jalan Mandala by Pass yang melanggar aturan. Restorannya masih beroperasi di atas jam 8 malam. Padahal berdasarkan SE (Wali Kota Medan) terbaru, restoran tidak boleh beroperasi lagi di atas jam 5 sore,” ungkap Kepala SatPol PP Kota Medan Muhammad Sofyan, Kamis (8/7).

Selain melanggar jam operasional, lanjut Sofyan, restoran tersebut juga terpantau membiarkan terjadinya kerumunan orang.

“Jadi saat itu juga, petugas langsung melakukan penertiban dengan menyuruh para pengunjung untuk membubarkan diri. Setelah itu, petugas kami memberikan peringatan tegas kepada pengelola restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan,” tuturnya.

Selain itu, menurutnya, tak hanya di satu lokasi usaha saja, petugas juga menyisir Jalan Benteng Hilir Medan. Di jalan tersebut, petugas kembali mendapati cafe yang masih ramai pengunjung, diantaranya cafe D’Choise dan Benhil Cafe.

“Teguran yang sama kami lakukan. Kami meminta agar pemilik cafe tidak mengulangi kesalahan,” jelas Sofyan.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Medan Hendri Duin, terus mempertanyakan peran Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap para stakeholdernya. Pasalnya, hingga saat ini masih sangat banyak pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro, mulai dari pelanggaran batas jam operasional, hingga penerapan prokes saat lokasi usaha beroperasi.

“Dispar yang seharusnya jadi garda terdepan. Ini kan tanggung jawab mereka, kalau para stakeholdernya tidak patuh. Kalau Satpol PP dan tim gabungan, mereka kan sifatnya penindakan saja. Tapi kalau pengawasan dan pencegahan, itu jelas ada di Dispar,” jelasnya, Kamis (8/7).

Politisi PDI Perjuangan ini, pun mengaku heran, atas sosialisasi yang kerap terkesan lambat dilakukan oleh dinas yang berkantor di Jalan HM Yamin Medan tersebut. Pasalnya, banyak pelaku usaha yang mengaku tidak tahu adanya perubahan peraturan, pukul 17.00 WIB usaha makan/minum di tempat sudah harus ditutup.

“Koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan seharusnya bisa lebih ditingkatkan. Informasi pun harusnya bisa lebih cepat sampai kepada para pelaku usaha, lalu betul-betul diberikan imbauan. Bila tidak mematuhi, Dispar harus mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi-sanksi administratif,” pungkas Duin. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/