26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Sebut Kasus Itu Bukan Tanggung Jawab Jaksa

Terkait Tewasnya Tahanan Rutan Pancurbatu

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkesan mengelak dan menyatakan tuduhan warga salah alamat terkait kasus yang terjadi di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu beberapa waktu lalu. Dimana warga datang dengan membawa jenazah seorang terdakwa, Yes Yene Rison Ginting (38) alias Icon yang tewas dalam LP Pancurbatu.

PROTES: Warga saat memprotes kematian Icon  Pancurbatu.//roy/smg/pos metro
PROTES: Warga saat memprotes kematian Icon di Pancurbatu.//roy/smg/pos metro

Keluarga Icon menduga tewasnya Icon tak wajar, karena sebelumnya oknum Jaksa meminta uang Rp10 juta untuk mengurus kasus Icon.
Kajatisu Noor Rachmad melalui Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare memastikan pihaknya belum memanggil oknum jaksa yang dituding warga meminta sejumlah uang tersebut. Hanya saja, Marcos mengaku tetap menerima laporan perkembangan kasus tersebut melalui Kepala Kejaksaan Cabang Pancurbatu pada saat kejadian itu berlangsung, Senin 6 Agustus lalu.

“Terlepas adanya informasi yang mengatakan ada jaksa yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat kami tetap menindaklanjutinya. Tetapi informasi yang kami dapat prosesnya sudah sidang. Berarti penahanan terdakwa yang akhirnya meninggal itu, pengadilan atau hakim yang bertanggung jawab,” ujar Marcos, Rabu (8/8).

Dikatakannya hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme peradilan, dimana yang berhak mengeluarkan adalah hakim dengan suatu penetapan. Setelah penetapan ada maka jaksa wajib melaksanakan itu. “Nah, informasi yang kami terima belum ada penetapan terdakwa dibantarkan oleh hakim, sehingga ini bukan tanggung jawab jaksa,” elaknya.

Icon, tahanan kasus narkoba ini tewas di sel Rutan Pancurbatu. Pada Senin, 6 Agustus lalu ratusan warga mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu. Dengan membawa peti mati berisi jenazah terdakwa Icon, keluarga dan ratusan kerabatnya mengamuk. Selain itu dalam aksi ini salah seorang kakak korban sempat menyayat tangannya dan menyebarkan darahnya ke ruang Kantor Kejaksaan Negeri Pancurbatu dan mencari jaksa yang menyidangkan kasus kerabatnya.

Susi, seorang kerabat korban mengatakan kedatangan mereka ini karena meluapkan kekesalan dengan pihak kejaksaan karena mereka menuding meninggalnya terdakwa akibat pihak Kejakasaan Pancurbatu tidak mengizinkan Ijon untuk dibantarkan keluar tahanan. “Padahal dokter sudah menyatakan Ijon banyak kehilangan cairan dan harus dirawat diluar sel. Mereka bukan memberikan ijin bantar malah meminta sejumlah uang Rp 10 juta kepada kami,” ujar Susi saat itu.

Terkait pernyataan permintaan uang oleh seorang oknum jaksa kepada keluarga korban, Marcos mengaku tidak ada mendengarnya. Namun pihaknya membuka diri dan mempersilahkan jika masyarakat memiliki bukti yang kuat untuk menyampaikan ke pihaknya. “Yang jelas gini ya, yang punya kewenangan itu hakim, kenapa masyarakat menuduh jaksa. Kalaupun seandainya jaksa meminta duit tetap dia tidak punya kuasa membantarkan terdakwa karena itu sudah dalam masa sidang dan menjadi wewenang pengadilan dalam hal ini hakim,” bebernya. (Far)

Terkait Tewasnya Tahanan Rutan Pancurbatu

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkesan mengelak dan menyatakan tuduhan warga salah alamat terkait kasus yang terjadi di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu beberapa waktu lalu. Dimana warga datang dengan membawa jenazah seorang terdakwa, Yes Yene Rison Ginting (38) alias Icon yang tewas dalam LP Pancurbatu.

PROTES: Warga saat memprotes kematian Icon  Pancurbatu.//roy/smg/pos metro
PROTES: Warga saat memprotes kematian Icon di Pancurbatu.//roy/smg/pos metro

Keluarga Icon menduga tewasnya Icon tak wajar, karena sebelumnya oknum Jaksa meminta uang Rp10 juta untuk mengurus kasus Icon.
Kajatisu Noor Rachmad melalui Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare memastikan pihaknya belum memanggil oknum jaksa yang dituding warga meminta sejumlah uang tersebut. Hanya saja, Marcos mengaku tetap menerima laporan perkembangan kasus tersebut melalui Kepala Kejaksaan Cabang Pancurbatu pada saat kejadian itu berlangsung, Senin 6 Agustus lalu.

“Terlepas adanya informasi yang mengatakan ada jaksa yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat kami tetap menindaklanjutinya. Tetapi informasi yang kami dapat prosesnya sudah sidang. Berarti penahanan terdakwa yang akhirnya meninggal itu, pengadilan atau hakim yang bertanggung jawab,” ujar Marcos, Rabu (8/8).

Dikatakannya hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme peradilan, dimana yang berhak mengeluarkan adalah hakim dengan suatu penetapan. Setelah penetapan ada maka jaksa wajib melaksanakan itu. “Nah, informasi yang kami terima belum ada penetapan terdakwa dibantarkan oleh hakim, sehingga ini bukan tanggung jawab jaksa,” elaknya.

Icon, tahanan kasus narkoba ini tewas di sel Rutan Pancurbatu. Pada Senin, 6 Agustus lalu ratusan warga mendatangi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu. Dengan membawa peti mati berisi jenazah terdakwa Icon, keluarga dan ratusan kerabatnya mengamuk. Selain itu dalam aksi ini salah seorang kakak korban sempat menyayat tangannya dan menyebarkan darahnya ke ruang Kantor Kejaksaan Negeri Pancurbatu dan mencari jaksa yang menyidangkan kasus kerabatnya.

Susi, seorang kerabat korban mengatakan kedatangan mereka ini karena meluapkan kekesalan dengan pihak kejaksaan karena mereka menuding meninggalnya terdakwa akibat pihak Kejakasaan Pancurbatu tidak mengizinkan Ijon untuk dibantarkan keluar tahanan. “Padahal dokter sudah menyatakan Ijon banyak kehilangan cairan dan harus dirawat diluar sel. Mereka bukan memberikan ijin bantar malah meminta sejumlah uang Rp 10 juta kepada kami,” ujar Susi saat itu.

Terkait pernyataan permintaan uang oleh seorang oknum jaksa kepada keluarga korban, Marcos mengaku tidak ada mendengarnya. Namun pihaknya membuka diri dan mempersilahkan jika masyarakat memiliki bukti yang kuat untuk menyampaikan ke pihaknya. “Yang jelas gini ya, yang punya kewenangan itu hakim, kenapa masyarakat menuduh jaksa. Kalaupun seandainya jaksa meminta duit tetap dia tidak punya kuasa membantarkan terdakwa karena itu sudah dalam masa sidang dan menjadi wewenang pengadilan dalam hal ini hakim,” bebernya. (Far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/