28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pembangunan Tembok Tanpa IMB Berlanjut

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pekerja sedang membangun tembok PT KAI di Belawan, Rabu (18/10).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Ppembangunan tembok areal lahan PT Kereta Api (PT KAI) di Jalan Stasiun Kecamatan Medan Belawan yang tidak memilik izin masih terus berlangsung. Walaupun sudah mendapat teguran dari Camat Belawan, sejumlah pekerja masih melakukan pengerukan untuk memasang beton penembokan di areal lahan milik perusahaan BUMN itu.

Sebelumnya, Camat Medan Belawan, Ahmad Sp sudah memerintahkan lurah untuk menegur agar pembangunan tembok yang dikerjakan PT KAI untuk diberhentikan, karena pihak kecamatan belum menerima surat tembusan izin dari Pemko Medan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan, Bahrumsyah dengan tegas mengatakan agar pihak kecamatan untuk dapat tegas menindak pembangunan tembok tanpa izin itu, apabila pembangunan itu tetap terlaksana agar melaporkan ke walikota dan Satpol PP.

“Harusnya camat harus melaporkan ke Pemko Medan, jangan dibiarkan begitu, ini kan melanggar perda. Jangan sementang perusahaan BUMN mau semena – mena dalam membangun,” tegas Bahrumsyah.

Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan khususnya camat yang tidak bisa tegas dalam menindak pembangunan tembok itu. Oleh karena itu, bila ini dibiarkan terus wali kota harus mengambil sikap dan perlu mengevaluasi SKPD atau jajarannya yang bermain dengan perizinan tersebut.

“Kemarin penggusuran lahan sudah dipatuhi oleh warga, jadi sekarang PT KAI jangan sesuka hatinya mendirikan tembok tanpa mengurus izin. Masalah ini juga sudah saya sampaikan ke Satpol PP, jadi kita minta untuk segera ditindak tegas,” kata Bahrumsyah.

Kepala Stasiun Kereta Api Belawan, Herianto mengaku izin pembangunan tembok telah mereka pegang, hanya saja dirinya tidak memegang surat izin tertulis tersebut.

“Izinnya sudah ada, yang jelas kantor pusat Medan yang urus izinnya, sama saya memang tidak ada suratnya, makanya kami berani membangun tembok. Untuk lebih jelas tanya ke Medan,” kata Herianto.

Sedangkan Humas PT KAI Sumut, Ilud Siregar mengatakan, pemagaran itu hanya untuk sterilisasi jalur kereta api. Untuk izin, dirinya belum mengetahui. “Saya akan cek dulu ke Bidang Aset PT KAI apakah sudah diurus izinnya,” sebutnya singkat. (fac/azw)

Foto: Fachril/Sumut Pos
Pekerja sedang membangun tembok PT KAI di Belawan, Rabu (18/10).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Ppembangunan tembok areal lahan PT Kereta Api (PT KAI) di Jalan Stasiun Kecamatan Medan Belawan yang tidak memilik izin masih terus berlangsung. Walaupun sudah mendapat teguran dari Camat Belawan, sejumlah pekerja masih melakukan pengerukan untuk memasang beton penembokan di areal lahan milik perusahaan BUMN itu.

Sebelumnya, Camat Medan Belawan, Ahmad Sp sudah memerintahkan lurah untuk menegur agar pembangunan tembok yang dikerjakan PT KAI untuk diberhentikan, karena pihak kecamatan belum menerima surat tembusan izin dari Pemko Medan.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Medan, Bahrumsyah dengan tegas mengatakan agar pihak kecamatan untuk dapat tegas menindak pembangunan tembok tanpa izin itu, apabila pembangunan itu tetap terlaksana agar melaporkan ke walikota dan Satpol PP.

“Harusnya camat harus melaporkan ke Pemko Medan, jangan dibiarkan begitu, ini kan melanggar perda. Jangan sementang perusahaan BUMN mau semena – mena dalam membangun,” tegas Bahrumsyah.

Dikatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dirinya sangat menyayangkan sikap Pemko Medan khususnya camat yang tidak bisa tegas dalam menindak pembangunan tembok itu. Oleh karena itu, bila ini dibiarkan terus wali kota harus mengambil sikap dan perlu mengevaluasi SKPD atau jajarannya yang bermain dengan perizinan tersebut.

“Kemarin penggusuran lahan sudah dipatuhi oleh warga, jadi sekarang PT KAI jangan sesuka hatinya mendirikan tembok tanpa mengurus izin. Masalah ini juga sudah saya sampaikan ke Satpol PP, jadi kita minta untuk segera ditindak tegas,” kata Bahrumsyah.

Kepala Stasiun Kereta Api Belawan, Herianto mengaku izin pembangunan tembok telah mereka pegang, hanya saja dirinya tidak memegang surat izin tertulis tersebut.

“Izinnya sudah ada, yang jelas kantor pusat Medan yang urus izinnya, sama saya memang tidak ada suratnya, makanya kami berani membangun tembok. Untuk lebih jelas tanya ke Medan,” kata Herianto.

Sedangkan Humas PT KAI Sumut, Ilud Siregar mengatakan, pemagaran itu hanya untuk sterilisasi jalur kereta api. Untuk izin, dirinya belum mengetahui. “Saya akan cek dulu ke Bidang Aset PT KAI apakah sudah diurus izinnya,” sebutnya singkat. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/