MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tak terbukti tindak kejahatannya, sebanyak 31 orang warga negara asing (WNA) dideportasikan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan, melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Sabtu (8/8). Warga negara asing asal Cina itu, terdiri 17 pria dan 14 wanita.
Kadiv Imigrasi Kelas I Kemenkumham Sumut, M Diah mengatakan, 31 WNA tersebut telah dideportasekan ke Cina.”Iya, saya masih berada di Jakarta. Tadi saya dapat laporan gitu. 31 orang WNA telah dideportasikan karena kejahatan cyber crime mereka tidak dapat dibuktikan,” ungkap Diah.
Menurut Diah, ke 31 WNA tersebut terkena pelanggaran menyalahgunakan izin tempat tinggal. “Jam 9 pagi tadi 31 WNA itu dideportasikan via Kuala Lumpur ke Cina dengan maskapai Malaysia Airlines. Dugaan cyber crime mereka tidak dapat dibuktikan,” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek satu unit rumah di Komplek Tasbih Medan karena diduga melakukan aktivitas ilegal, Senin (27/7) lalu. Dari lokasi, 31 WNA diamankan yang berdasarkan kewarganegaraan mereka, 20 diantaranya warga negara Cina dan 11 warga negara Taiwan.
Selain itu, dari lokasi polisi turut menyita puluhan unit handphone, paspor, telepon rumah, laptop CPU serta sejumlah uang rupiah dan yuan. Di rumah mewah Blok E No 81 itu, para WNA yang diduga terlibat cyber crime ini saat akan diamankan, sempat berusaha menghilang barang bukti yakni dengan cara merusak sejumlah laptop serta membakar dokumen. (ted/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tak terbukti tindak kejahatannya, sebanyak 31 orang warga negara asing (WNA) dideportasikan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan, melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Sabtu (8/8). Warga negara asing asal Cina itu, terdiri 17 pria dan 14 wanita.
Kadiv Imigrasi Kelas I Kemenkumham Sumut, M Diah mengatakan, 31 WNA tersebut telah dideportasekan ke Cina.”Iya, saya masih berada di Jakarta. Tadi saya dapat laporan gitu. 31 orang WNA telah dideportasikan karena kejahatan cyber crime mereka tidak dapat dibuktikan,” ungkap Diah.
Menurut Diah, ke 31 WNA tersebut terkena pelanggaran menyalahgunakan izin tempat tinggal. “Jam 9 pagi tadi 31 WNA itu dideportasikan via Kuala Lumpur ke Cina dengan maskapai Malaysia Airlines. Dugaan cyber crime mereka tidak dapat dibuktikan,” ungkapnya.
Sekedar mengingatkan, Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek satu unit rumah di Komplek Tasbih Medan karena diduga melakukan aktivitas ilegal, Senin (27/7) lalu. Dari lokasi, 31 WNA diamankan yang berdasarkan kewarganegaraan mereka, 20 diantaranya warga negara Cina dan 11 warga negara Taiwan.
Selain itu, dari lokasi polisi turut menyita puluhan unit handphone, paspor, telepon rumah, laptop CPU serta sejumlah uang rupiah dan yuan. Di rumah mewah Blok E No 81 itu, para WNA yang diduga terlibat cyber crime ini saat akan diamankan, sempat berusaha menghilang barang bukti yakni dengan cara merusak sejumlah laptop serta membakar dokumen. (ted/btr)