32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Mahfud MD Pesimistis Pasal Penghinaan Presiden Diterapkan

Mahfud MD Majelis Kehormatan MK
Mahfud MD

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, peluang pasal penghinaan Presiden dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kecil.

“Itu (pasal penghinaan presiden) sudah ramai dibicarakan, seharusnya tidak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK,” katanya di sela peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Jakarta, Sabtu (8/8).

Menurut Mahfud, keinginan pemerintah menghidupkan kembali regulasi yang mengatur tentang tindakan penghinaan presiden bisa menjadi langkah yang sia-sia.

“Kalau tetap mengajukan bisa dibatalkan lagi oleh MK, karena tidak ada alasan lain untuk menghidupkan lagi,” tegasnya.

MK telah membatalkan regulasi yang mengatur soal penghinaan presiden pada 2006 lalu. Mahkamah menilai, pasal 134, 136, dan 137 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR pada 5 Juni 2015 pasal zombie itu kembali dimasukkan.

“Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” begitu isi pasal 263 ayat 1 RUU KUHP. (wah)

Mahfud MD Majelis Kehormatan MK
Mahfud MD

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, peluang pasal penghinaan Presiden dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kecil.

“Itu (pasal penghinaan presiden) sudah ramai dibicarakan, seharusnya tidak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK,” katanya di sela peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Jakarta, Sabtu (8/8).

Menurut Mahfud, keinginan pemerintah menghidupkan kembali regulasi yang mengatur tentang tindakan penghinaan presiden bisa menjadi langkah yang sia-sia.

“Kalau tetap mengajukan bisa dibatalkan lagi oleh MK, karena tidak ada alasan lain untuk menghidupkan lagi,” tegasnya.

MK telah membatalkan regulasi yang mengatur soal penghinaan presiden pada 2006 lalu. Mahkamah menilai, pasal 134, 136, dan 137 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil presiden.

Namun, dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR pada 5 Juni 2015 pasal zombie itu kembali dimasukkan.

“Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV,” begitu isi pasal 263 ayat 1 RUU KUHP. (wah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/