25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pekan Ini Tim Penagih Penunggak Pajak Turun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam catatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan masih cukup banyak tunggakan pajak daerah. Oleh karenanya, selain melakukan penyuluhan pajak daerah secara reguler, BP2RD mulai minggu ini menurunkan tim terpadu penagihan tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan, Tim ini akan langsung mengunjungi WP (wajib pajak) yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah.

Ia merinci bahwa tunggakan tersebut ada di berbagai jenis pajak, seperti pajak restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), hotel, hiburan, reklame dan lain sebagainya. “Harapannya melalui tim ini juga akan lebih meningkatkan budaya pajak daerah. WP mau membayar pajak secara sukarela sebab sebahagian besar pajak daerah juga bersifat self asissment,” jelas mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini.

Dikatakannya, 35 persen sumber pembiayaan pembangunan bersumber dari PAD. Oleh karenanya perlu lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan daerah dari seluruh masyarakat. Sebab, membayar pajak daerah berarti berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota, ikut membangun infrastruktur dan utilitas kota sekaligus mengurangi kesenjangan sosial.

Zulkarnain sebelumnya menyebutkan, realisasi capaian antara pajak dan retribusi daerah oleh Pemko Medan mengalami ketimpangan pada semester I 2017 ini. Di mana retribusi daerah dari sektor parkir tepi jalan baru tercapai 20,7 persen atau Rp11,9 M dari target Rp57,6 M. Komponen pokok retribusi IMB juga baru terhimpun 20 persen, atau sekitar Rp141,5 M.

“Capaian realisasi retribusi daerah Rp56,6 miliar dari target Rp257 miliar. Komponen yang besar dari retribusi daerah ada di sektor kebersihan, yakni 26 persen/Rp8,1 miliar dari target Rp31,1 miliar,” katanya.

Sedangkan realisasi dari sektor pajak daerah tercatat sudah Rp519 miliar. Secara sektoral, sebutnya, pajak hotel realisasi 53 persen, pajak restoran 55 persen, hiburan 45 persen. Termasuk Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 42 persen.

Disampaikannya juga, target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini senilai Rp1,8 triliun. Di mana Rp1,6 diantaranya dari sektor pajak dan retribusi daerah. “Capaian tersebut cukup bagus di tahun ini. Sebab dalam catatan kita, tidak pernah diangka 40 persen (Rp140,7 miliar) dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Kemudian pajak daerah yang relatif terbatas, lanjut dia, ada di sektor pajak reklame yakni Rp7,4 miliar dari target Rp94 miliar. “Namun untuk sektor pajak parkir cukup tinggi yakni 55 persen/Rp9,3 miliar dari target Rp17 miliar. Khusus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kita harapkan sesuai tradisi membayar di triwulan ketiga, di mana menargetkan sekitar 75 sampai 80 persen,” sebut dia. (prn/ila)

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam catatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan masih cukup banyak tunggakan pajak daerah. Oleh karenanya, selain melakukan penyuluhan pajak daerah secara reguler, BP2RD mulai minggu ini menurunkan tim terpadu penagihan tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan, Tim ini akan langsung mengunjungi WP (wajib pajak) yang tercatat memiliki tunggakan pajak daerah.

Ia merinci bahwa tunggakan tersebut ada di berbagai jenis pajak, seperti pajak restoran, pajak bumi dan bangunan (PBB), hotel, hiburan, reklame dan lain sebagainya. “Harapannya melalui tim ini juga akan lebih meningkatkan budaya pajak daerah. WP mau membayar pajak secara sukarela sebab sebahagian besar pajak daerah juga bersifat self asissment,” jelas mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini.

Dikatakannya, 35 persen sumber pembiayaan pembangunan bersumber dari PAD. Oleh karenanya perlu lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan daerah dari seluruh masyarakat. Sebab, membayar pajak daerah berarti berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota, ikut membangun infrastruktur dan utilitas kota sekaligus mengurangi kesenjangan sosial.

Zulkarnain sebelumnya menyebutkan, realisasi capaian antara pajak dan retribusi daerah oleh Pemko Medan mengalami ketimpangan pada semester I 2017 ini. Di mana retribusi daerah dari sektor parkir tepi jalan baru tercapai 20,7 persen atau Rp11,9 M dari target Rp57,6 M. Komponen pokok retribusi IMB juga baru terhimpun 20 persen, atau sekitar Rp141,5 M.

“Capaian realisasi retribusi daerah Rp56,6 miliar dari target Rp257 miliar. Komponen yang besar dari retribusi daerah ada di sektor kebersihan, yakni 26 persen/Rp8,1 miliar dari target Rp31,1 miliar,” katanya.

Sedangkan realisasi dari sektor pajak daerah tercatat sudah Rp519 miliar. Secara sektoral, sebutnya, pajak hotel realisasi 53 persen, pajak restoran 55 persen, hiburan 45 persen. Termasuk Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 42 persen.

Disampaikannya juga, target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini senilai Rp1,8 triliun. Di mana Rp1,6 diantaranya dari sektor pajak dan retribusi daerah. “Capaian tersebut cukup bagus di tahun ini. Sebab dalam catatan kita, tidak pernah diangka 40 persen (Rp140,7 miliar) dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Kemudian pajak daerah yang relatif terbatas, lanjut dia, ada di sektor pajak reklame yakni Rp7,4 miliar dari target Rp94 miliar. “Namun untuk sektor pajak parkir cukup tinggi yakni 55 persen/Rp9,3 miliar dari target Rp17 miliar. Khusus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kita harapkan sesuai tradisi membayar di triwulan ketiga, di mana menargetkan sekitar 75 sampai 80 persen,” sebut dia. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/