MEDAN, SUMUTPOS.CO -Buntut dari kerusuhan usai sidang Prapid pada Senin (7/8) kemarin, Senin (7/8) kemarin, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui sekretariat akan melaporkan pengerusakan oleh sekelompok massa yang tidak terima atas putusan praperadilan Raja yang merupakan tersangka otak pelaku atau pengagas penembakan terhadap korban Indra Gunawan alias Kuna.
Seperti diketahui, belasan orang terdiri dari keluarga korban dan kerabat korban melakukan kerusuhan dan merusak sejumlah barang-barang di dalam ruang sidang dan dibagian loby di gedung PN Medan. Akibatnya, kursi-kursi didalam ruang sidang berserakan, pot bunga dan bingkai kaca di gedung PN Medan berpecah menjadi lampisan massa atas sikap Hakim Tunggal Morgan. Insiden kerusuhan sebagi luapan emosi, karena Hakim mengabulkan dan membebaskan otak pelaku pembunuhan itu, yakni Raja.”Benar akan kita laporkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan, kemarin.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum melakukan eksekusi terhadap Raja alias Raja Kalimas sesuai dengan putusan Pra Peradilan (Prapid) kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, yang diajukan tim kuasa hukum Raja.
Sesuai dengan putusan ditetapkan oleh Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan dan mengabulkan permohonan Prapid prihal penahanan dan penyidikan dengan tergugat 1 Polrestabes Medan dan tergugat 2 Kejari Medan.Dengan itu, setelah penetapan tersebut, Raja harus dikeluarkan dari sel penjara Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Namun saat ini, dirinya ditahan bersama tersangka lainnya.
“Kita menunggu petikan putusan terhadap putusan Prapid tersebut. Kami saja selaku yang digugat tidak mengetahui apa pertimbangan hakim tunggal memutuskan Prapid tersebut. Karena, suara (Hakim Tunggal) pelan kali dan tidak jelas didengar. Anggota yang mengikuti sidang itu, tidak tahu apa putusannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada Sumut Pos, Selasa (8/8) siang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Buntut dari kerusuhan usai sidang Prapid pada Senin (7/8) kemarin, Senin (7/8) kemarin, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui sekretariat akan melaporkan pengerusakan oleh sekelompok massa yang tidak terima atas putusan praperadilan Raja yang merupakan tersangka otak pelaku atau pengagas penembakan terhadap korban Indra Gunawan alias Kuna.
Seperti diketahui, belasan orang terdiri dari keluarga korban dan kerabat korban melakukan kerusuhan dan merusak sejumlah barang-barang di dalam ruang sidang dan dibagian loby di gedung PN Medan. Akibatnya, kursi-kursi didalam ruang sidang berserakan, pot bunga dan bingkai kaca di gedung PN Medan berpecah menjadi lampisan massa atas sikap Hakim Tunggal Morgan. Insiden kerusuhan sebagi luapan emosi, karena Hakim mengabulkan dan membebaskan otak pelaku pembunuhan itu, yakni Raja.”Benar akan kita laporkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan, kemarin.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum melakukan eksekusi terhadap Raja alias Raja Kalimas sesuai dengan putusan Pra Peradilan (Prapid) kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, yang diajukan tim kuasa hukum Raja.
Sesuai dengan putusan ditetapkan oleh Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan dan mengabulkan permohonan Prapid prihal penahanan dan penyidikan dengan tergugat 1 Polrestabes Medan dan tergugat 2 Kejari Medan.Dengan itu, setelah penetapan tersebut, Raja harus dikeluarkan dari sel penjara Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Namun saat ini, dirinya ditahan bersama tersangka lainnya.
“Kita menunggu petikan putusan terhadap putusan Prapid tersebut. Kami saja selaku yang digugat tidak mengetahui apa pertimbangan hakim tunggal memutuskan Prapid tersebut. Karena, suara (Hakim Tunggal) pelan kali dan tidak jelas didengar. Anggota yang mengikuti sidang itu, tidak tahu apa putusannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada Sumut Pos, Selasa (8/8) siang.