28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

PN Medan akan Laporkan Keluarga Kuna ke Polisi

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengaku belum menerima surat eksekusi pembesan terhadap Raja sesuai Prapid tersebut dari pihak Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Kuna.

Kapolrestabes Medan yang ditanya soal langkah selanjutnya yang bakal mereka lakukan pascakali keduanya permohonan pra Peradilan Siwaji Raja dikabulkan hakim PN Medan tak mau berkomentar banyak.“Coba tanya ke Jaksa mas, berkas sudah P21 dan sudah dilimpahkan berkas perkaranya (berikut tersangka). Sudah dilimpahkan dua bulan lalu. Coba dikonfirmasi saja jaksa dan juga hakim,” ujar Sandi menaruh curiga, Selasa (8/8).

Sandi mengatakan tidak mau banyak berkomentar soal putusan putusan hakim atas prapid Siwaji Raja. Menurutnya, putusan itu secara moral ada preseden buruk. “Seperti diketahui kita sudah melengkapi berkasnya. Alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup sejak dua bulan lalu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Prapid ini, untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.

Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.(gus/dvs/ila)

 

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengaku belum menerima surat eksekusi pembesan terhadap Raja sesuai Prapid tersebut dari pihak Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Kuna.

Kapolrestabes Medan yang ditanya soal langkah selanjutnya yang bakal mereka lakukan pascakali keduanya permohonan pra Peradilan Siwaji Raja dikabulkan hakim PN Medan tak mau berkomentar banyak.“Coba tanya ke Jaksa mas, berkas sudah P21 dan sudah dilimpahkan berkas perkaranya (berikut tersangka). Sudah dilimpahkan dua bulan lalu. Coba dikonfirmasi saja jaksa dan juga hakim,” ujar Sandi menaruh curiga, Selasa (8/8).

Sandi mengatakan tidak mau banyak berkomentar soal putusan putusan hakim atas prapid Siwaji Raja. Menurutnya, putusan itu secara moral ada preseden buruk. “Seperti diketahui kita sudah melengkapi berkasnya. Alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup sejak dua bulan lalu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Prapid ini, untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.

Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.(gus/dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/